Rudi Margono (Foto hasil tangkapan layar dari cnnindonesia.com)
MENJUAL HARAPAN – Usai ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono langsung
membeberkan sejumlah arahan penting dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Salah satu
penekanan utamanya adalah memastikan penanganan seluruh perkara hukum berjalan
secara profesional.
Komitmen Penegakan Hukum yang
Profesional dan Humanis
Rudi Margono menegaskan bahwa
instruksi dari Jaksa Agung tidak hanya berlaku untuk kasus tertentu—termasuk
perkara yang tengah menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah—tetapi juga
untuk seluruh kasus yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
"Arahan dari Jaksa Agung,
ditangani secara profesional. Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara
harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi
juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah,"
ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Tetap Bersinergi dengan Kortas
Tipidkor Polri
Meskipun berkas perkara yang
menyeret Febrie telah dilimpahkan ke Kejagung, Rudi memastikan bahwa pihaknya
akan tetap menjaga sinergisitas yang kuat dengan Korps Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Koordinasi antarlembaga dinilai
sangat krusial guna mengoptimalkan barang bukti serta alat bukti yang berkaitan
dengan perkara tersebut. Langkah ini diambil untuk menjamin proses hukum yang
berkepastian dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Langkah Awal di Jampidsus:
Pemetaan Perkara dan Asset Recovery
Pria yang sebelumnya menjabat
sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) ini mengaku baru menerima
kabar penunjukan dirinya pada Sabtu dini hari. Bagi Rudi, tugas baru ini
merupakan amanah besar dari Tuhan melalui Jaksa Agung untuk memimpin aspek
teknis serta manajerial di lingkungan Jampidsus.
Sebagai langkah awal, Rudi
berencana mengumpulkan seluruh jajaran di bawah Jampidsus untuk melakukan
pemetaan:
Verifikasi Prioritas: Memilah dan memprioritaskan penyelesaian
kasus-kasus krusial, terutama dugaan kasus yang tengah menjadi sorotan saat
ini.
Pemulihan Aset: Menitikberatkan fokus pada langkah asset
recovery (pemulihan aset) dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Status Administratif Febrie
Adriansyah
Mengenai status Febrie
Adriansyah, Rudi menjelaskan bahwa secara formal mantan Jampidsus tersebut saat
ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran dirinya.
Kejaksaan Agung juga masih akan
mengkaji lebih lanjut apakah surat permohonan yang diajukan oleh Febrie
merupakan pengunduran diri dari jabatan struktural Jampidsus saja, atau
mencakup pengunduran diri dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, langkah penunjukan
Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dilakukan
demi menjaga keberlangsungan roda organisasi dan pelaksanaan kewenangan di
lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif resmi ditetapkan. (*Sjs_267)
Sumber: cnnindonesia.com "Rudi Margono Beber Pesan Jaksa Agung Usai Ditunjuk Gantikan Febrie" (diakses, 12/7/2026)
Komentar