Langsung ke konten utama

Menakar RUU Perampasan Aset: Antara Efek Jera dan Hantu Abuse of Power

Komisi III DPR RI dalam membedah RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar rutinitas legislasi biasa. Ini adalah pertaruhan besar antara urgensi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara dari potensi kesewenang-wenangan negara.


MENJUAL HARAPAN — Di tengah desakan publik yang kuat terhadap pengesahan regulasi yang mampu memiskinkan koruptor, Komisi III DPR RI memilih menempuh jalur yang penuh kehati-hatian. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak menjelma menjadi "senjata makan tuan" yang justru melegitimasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (abuse of power).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026), Komisi III sengaja membuka ruang dialektika yang lebar dengan menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta kalangan akademisi. Pelibatan multi-elemen ini dinilai krusial mengingat RUU ini merupakan produk hukum yang benar-benar baru, bukan sekadar revisi minor dari undang-undang yang sudah eksis.

Menjinakkan Potensi Pasal Karet

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kehati-hatian dalam merumuskan redaksi undang-undang ini adalah harga mati. Sebagai instrumen hukum yang progresif, RUU Perampasan Aset memang didukung oleh mayoritas masyarakat. Namun, ada kekhawatiran nyata yang membayangi: celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum.

"Jangan sampai maksud kita baik, tetapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dan sebagainya. Karena itu undang-undangnya benar-benar harus kita susun sampai ke redaksinya agar tidak ada potensi timbulnya abuse of power," ujar Habiburokhman, politikus dari Fraksi Partai Gerindra.

Perspektif Sosiopolitik dan Hukum

Dari kacamata sosiologi politik, RUU ini berada di titik persimpangan yang sensitif. Di satu sisi, ia adalah jawaban atas tuntutan publik yang jenuh dengan vonis koruptor yang dinilai terlalu ringan. Di sisi lain, dari perspektif hukum formal, undang-undang ini nantinya akan dioperasionalkan oleh aparat penegak hukum yang rekam jejak institusinya masih terus berbenah menuju kebersihan dan akuntabilitas.

Jika redaksi pasal-pasal di dalamnya disusun secara tergesa-gesa tanpa batasan wewenang yang rigid, regulasi yang sejatinya bertujuan untuk menghadirkan keadilan sosiologis ini dikhawatirkan bergeser menjadi alat represi politik atau pemerasan gaya baru oleh oknum penegak hukum.

Komisi III tampaknya sadar betul bahwa undang-undang yang baik harus mampu berjalan beriringan dengan dua pilar utama: kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Oleh karena itu, menjaring aspirasi seluas-luasnya dari akademisi dan praktisi hukum diharapkan mampu menambal celah-celah krusial sebelum RUU ini sah diketok menjadi undang-undang. (*S_267)


Sumber Informasi:

Media Publikasi: Parlementaria (Situs Resmi DPR RI)

Judul Berita Asli: Komisi III Antisipasi Abuse of Power dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Tanggal Penayangan: Kamis, 9 Juli 2026

Tautan Sumber: https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Komisi-III-Antisipasi-Abuse-of-Power-dalam-Pembahasan-RUU-Perampasan-Aset-67073 (diakses, 12/7/2026)


Baca juga:

Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ungkap Instruksi Jaksa Agung 

Pemerataan Digital: Antara Akses dan Kualitas Layanan 

Mahfudz: Pemerataan Internet Harus Disertai Peningkatan Kualitas Layanan 

Legislator Dorong BAKTI Komdigi Perluas Konektivitas Digital ke Daerah 3T 

Menguji Kementerian Baru: Komisi VIII Dorong Evaluasi Total Haji 2026, Bidik Sektor Konsumsi RTE hingga Hotel Mina 

Prospek Ditjen Baru Kemenag: Menakar Efektivitas Dana Takis Rp4 Triliun untuk Kuasa Sektor Pesantren 

Ironi Oase Pendidikan Agama: Komisi VIII Bidik Ketimpangan Insentif Rp250 Ribu dan Dikotomi Sisdiknas 

Diplomasi Kertanegara: Menakar Kedekatan Prabowo, Dinasti Shinawatra, dan Visi Global Danantara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan

Oleh: Silahudin * ) MENJUAL HARAPAN - Atmosfer politik nasional belakangan ini kian gerah, suhunya makin memanas bukan karena anomali cuaca, akan tetapi karena suhu ketegangan yang mendidih antara partai-partai koalisi pemerintah dengan PDI Perjuangan (PDIP). Genderang perang urat syaraf terus ditabuh di hadapan publik. Sindiran, deklarasi ketidaknyamanan, hingga reaksi defensif yang agresif dari lingkaran koalisi penguasa, seolah membenarkan sebuah pameo klasik, bahwa kekuasaan cenderung alergi terhadap cermin yang jernih. Fenomena "kebakaran jenggot" yang diperlihatkan oleh partai-partai koalisi pemerintah terhadap posisi kritis PDIP sebagai partai penyeimbang (atau oposisi faktual) memicu sebuah pertanyaan fundamental, mengapa sebuah rezim dengan legitimasi mayoritas begitu rapuh dan gusar menghadapi satu suara kritis? Kuat di Parlemen, Rapuh di Ruang Publik Memang, diakui atau tidak secara kalkulasi matematika politik, koalisi pemerintah saat ini memegang kend...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...