Komisi III DPR RI dalam membedah RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar rutinitas legislasi biasa. Ini adalah pertaruhan besar antara urgensi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara dari potensi kesewenang-wenangan negara.
MENJUAL HARAPAN —
Di tengah desakan publik yang kuat terhadap pengesahan regulasi yang mampu
memiskinkan koruptor, Komisi III DPR RI memilih menempuh jalur yang penuh
kehati-hatian. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak menjelma menjadi
"senjata makan tuan" yang justru melegitimasi kesewenang-wenangan
aparat penegak hukum (abuse
of power).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026), Komisi
III sengaja membuka ruang dialektika yang lebar dengan menggandeng Kongres
Advokat Indonesia (KAI) serta kalangan akademisi.
Pelibatan multi-elemen ini dinilai krusial mengingat RUU ini merupakan produk
hukum yang benar-benar baru, bukan sekadar revisi minor dari undang-undang yang
sudah eksis.
Menjinakkan
Potensi Pasal Karet
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman,
menegaskan bahwa kehati-hatian dalam merumuskan redaksi undang-undang ini
adalah harga mati. Sebagai instrumen hukum
yang progresif, RUU Perampasan Aset memang didukung oleh mayoritas masyarakat. Namun, ada kekhawatiran nyata yang membayangi: celah
hukum yang bisa dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum.
"Jangan sampai maksud kita baik,
tetapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dan
sebagainya. Karena itu undang-undangnya benar-benar harus kita susun sampai ke
redaksinya agar tidak ada potensi timbulnya abuse of power," ujar Habiburokhman, politikus
dari Fraksi Partai Gerindra.
Perspektif
Sosiopolitik dan Hukum
Dari kacamata sosiologi politik, RUU ini
berada di titik persimpangan yang sensitif. Di satu sisi, ia adalah jawaban
atas tuntutan publik yang jenuh dengan vonis koruptor yang dinilai terlalu
ringan. Di sisi lain, dari perspektif hukum formal, undang-undang ini nantinya
akan dioperasionalkan oleh aparat penegak hukum yang rekam jejak institusinya
masih terus berbenah menuju kebersihan dan akuntabilitas.
Jika redaksi pasal-pasal di dalamnya
disusun secara tergesa-gesa tanpa batasan wewenang yang rigid, regulasi yang
sejatinya bertujuan untuk menghadirkan keadilan sosiologis ini dikhawatirkan
bergeser menjadi alat represi politik atau pemerasan gaya baru oleh oknum
penegak hukum.
Komisi III tampaknya sadar betul bahwa
undang-undang yang baik harus mampu berjalan beriringan dengan dua pilar utama:
kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Oleh karena itu, menjaring aspirasi
seluas-luasnya dari akademisi dan praktisi hukum diharapkan mampu menambal
celah-celah krusial sebelum RUU ini sah diketok menjadi undang-undang. (*S_267)
Sumber Informasi:
Media Publikasi:
Parlementaria (Situs Resmi DPR RI)
Judul Berita Asli:
Komisi III Antisipasi Abuse
of Power dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Tanggal Penayangan:
Kamis, 9 Juli 2026
Tautan Sumber:
https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Komisi-III-Antisipasi-Abuse-of-Power-dalam-Pembahasan-RUU-Perampasan-Aset-67073
(diakses, 12/7/2026)
Baca juga:
Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ungkap Instruksi Jaksa Agung
Pemerataan Digital: Antara Akses dan Kualitas Layanan
Mahfudz: Pemerataan Internet Harus Disertai Peningkatan Kualitas Layanan
Legislator Dorong BAKTI Komdigi Perluas Konektivitas Digital ke Daerah 3T
Prospek Ditjen Baru Kemenag: Menakar Efektivitas Dana Takis Rp4 Triliun untuk Kuasa Sektor Pesantren
Diplomasi Kertanegara: Menakar Kedekatan Prabowo, Dinasti Shinawatra, dan Visi Global Danantara
Komentar