Langsung ke konten utama

Menakar RUU Perampasan Aset: Antara Efek Jera dan Hantu Abuse of Power

Komisi III DPR RI dalam membedah RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar rutinitas legislasi biasa. Ini adalah pertaruhan besar antara urgensi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara dari potensi kesewenang-wenangan negara.


MENJUAL HARAPAN — Di tengah desakan publik yang kuat terhadap pengesahan regulasi yang mampu memiskinkan koruptor, Komisi III DPR RI memilih menempuh jalur yang penuh kehati-hatian. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak menjelma menjadi "senjata makan tuan" yang justru melegitimasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (abuse of power).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026), Komisi III sengaja membuka ruang dialektika yang lebar dengan menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta kalangan akademisi. Pelibatan multi-elemen ini dinilai krusial mengingat RUU ini merupakan produk hukum yang benar-benar baru, bukan sekadar revisi minor dari undang-undang yang sudah eksis.

Menjinakkan Potensi Pasal Karet

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kehati-hatian dalam merumuskan redaksi undang-undang ini adalah harga mati. Sebagai instrumen hukum yang progresif, RUU Perampasan Aset memang didukung oleh mayoritas masyarakat. Namun, ada kekhawatiran nyata yang membayangi: celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum.

"Jangan sampai maksud kita baik, tetapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dan sebagainya. Karena itu undang-undangnya benar-benar harus kita susun sampai ke redaksinya agar tidak ada potensi timbulnya abuse of power," ujar Habiburokhman, politikus dari Fraksi Partai Gerindra.

Perspektif Sosiopolitik dan Hukum

Dari kacamata sosiologi politik, RUU ini berada di titik persimpangan yang sensitif. Di satu sisi, ia adalah jawaban atas tuntutan publik yang jenuh dengan vonis koruptor yang dinilai terlalu ringan. Di sisi lain, dari perspektif hukum formal, undang-undang ini nantinya akan dioperasionalkan oleh aparat penegak hukum yang rekam jejak institusinya masih terus berbenah menuju kebersihan dan akuntabilitas.

Jika redaksi pasal-pasal di dalamnya disusun secara tergesa-gesa tanpa batasan wewenang yang rigid, regulasi yang sejatinya bertujuan untuk menghadirkan keadilan sosiologis ini dikhawatirkan bergeser menjadi alat represi politik atau pemerasan gaya baru oleh oknum penegak hukum.

Komisi III tampaknya sadar betul bahwa undang-undang yang baik harus mampu berjalan beriringan dengan dua pilar utama: kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Oleh karena itu, menjaring aspirasi seluas-luasnya dari akademisi dan praktisi hukum diharapkan mampu menambal celah-celah krusial sebelum RUU ini sah diketok menjadi undang-undang. (*S_267)


Sumber Informasi:

Media Publikasi: Parlementaria (Situs Resmi DPR RI)

Judul Berita Asli: Komisi III Antisipasi Abuse of Power dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Tanggal Penayangan: Kamis, 9 Juli 2026

Tautan Sumber: https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Komisi-III-Antisipasi-Abuse-of-Power-dalam-Pembahasan-RUU-Perampasan-Aset-67073 (diakses, 12/7/2026)


Baca juga:

Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ungkap Instruksi Jaksa Agung 

Pemerataan Digital: Antara Akses dan Kualitas Layanan 

Mahfudz: Pemerataan Internet Harus Disertai Peningkatan Kualitas Layanan 

Legislator Dorong BAKTI Komdigi Perluas Konektivitas Digital ke Daerah 3T 

Menguji Kementerian Baru: Komisi VIII Dorong Evaluasi Total Haji 2026, Bidik Sektor Konsumsi RTE hingga Hotel Mina 

Prospek Ditjen Baru Kemenag: Menakar Efektivitas Dana Takis Rp4 Triliun untuk Kuasa Sektor Pesantren 

Ironi Oase Pendidikan Agama: Komisi VIII Bidik Ketimpangan Insentif Rp250 Ribu dan Dikotomi Sisdiknas 

Diplomasi Kertanegara: Menakar Kedekatan Prabowo, Dinasti Shinawatra, dan Visi Global Danantara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Literasi Keuangan Haji: Membentengi Masyarakat dari Narasi Disinformasi

MENJUAL HARAPAN — Di tengah rentannya publik terhadap disinformasi seputar pengelolaan dana haji , edukasi mengenai tata kelola keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi kebutuhan yang mendesak. Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya pemahaman masyarakat secara utuh mengenai mekanisme kerja BPKH guna menjaga kepercayaan publik terhadap akuntabilitas lembaga tersebut . Pesan tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, dalam gelaran Sarasehan Keuangan Haji di Pamekasan, Jawa Timur , Selasa (4/8/2026) . Sebagai lembaga penyeimbang dan mitra kerja BPKH, Komisi VIII mendorong sosialisasi intensif agar masyarakat memahami rantai transparansi pengelolaan dana, mulai dari instrumen investasi hingga sistem pelaporan terbuka yang dapat diakses publik . "Masyarakat perlu mengetahui tugas BPKH, bagaimana dana haji dikelola, sistem pelaporannya, hingga manfaat yang dihasilkan. Selain melalui sosialisasi langsung seperti ini, laporan BPKH juga sangat terbuk...

Mengabdi di Cangkuang, Mahasiswa Universitas Nurtanio Akselerasi Program "Desa Cerdas dan Masyarakat Berdaya"

  Sekdes Cangkuang, dalam memberikan sambutan penerimaan KKNMT Universitas Unnur Bandung dan didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (kiri), Selasa, 28/7/2026 BANDUNG, MENJUAL HARAPAN  – Dalam upaya mereduksi kesenjangan teknologi serta mendorong kemandirian masyarakat perdesaan, mahasiswa Universitas Nurtanio (Unnur) menggelar program Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Terintegrasi (KKNMT) 2026 di Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Mengusung tema besar "Desa Cerdas, Masyarakat Berdaya: Digitalisasi, Literasi Menuju Desa Mandiri Berkelanjutan" , kehadiran puluhan mahasiswa berjaket almamater biru ini disambut hangat oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat dalam acara pembukaan dan sosialisasi program yang berlangsung di Aula Desa Cangkuang. Sinergi Mahasiswa KKNMT Universitas Nurtanio 2026 bersama Perangkat Desa dan Warga Cangkuang di Aula Desa Transformasi Digital hingga Pemberdayaan Ekonomi Program KKNMT kali ini berfokus pada penerjemahan konsep ...

21 Bulan Sumpah Istana: Anatomi Doktrin ‘Populisme Eksekutif’ Prabowo-Gibran dan Operasi Bedah Organisasi Negara

  Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI  di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres) MENJUAL HARAPAN — Di hadapan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Jumat pagi ini (14/8/2026), Presiden Republik Indonesia menyampaikan laporan pertanggungjawaban politik atas 21 bulan masa pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.  Berbeda dari narasi kenegaraan konvensional yang kerap dipenuhi retorika normatif, pidato berdurasi intens tersebut menyajikan cetak biru konsolidasi kekuasaan eksekutif yang agresif, terukur, dan berorientasi pada pembersihan kelembagaan negara secara radikal. Dengan menetapkan empat prinsip kepemimpinan—kepatuhan konstitusional UUD 1945, perlindungan core and vital national interest , intervensi sosial cepat, serta keberlanjutan intergenerasional—Presiden menegaskan doktrin politiknya: "Saya tidak menerima mand...