MENJUAL HARAPAN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru saja
memasuki babak baru. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU
Nomor 2 Tahun 2002, telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa
(9/6/2026).
Tentu, dokumen setebal ratusan halaman, menjanjikan
transformasi besar. Akan tetapi, pertanyaannya tetap sama: apakah ini
benar-benar revolusi mental institusional, atau sekadar tambal sulam birokrasi?
RUU tersebut, bukan sekadar revisi pasal-pasal mati. Hal
ini merupakan "kontrak sosial" baru antara polisi dan rakyat.
Setidaknya ada delapan pilar yang menjadi tulang punggung
perubahan ini, mulai dari usia pensiun yang lebih adaptif, hingga internalisasi
kurikulum yang humanis.
Delapan Fokus Pembaruan
Poin pertama hingga kedelapan dalam revisi ini, sejatinya
sedang mencoba melakukan "operasi jantung" terhadap kultur Polri.
Dengan menegaskan arah transformasi yang transparan dan profesional, Polri
ingin keluar dari bayang-bayang masa lalu yang kaku.
Lihatlah bagaimana digitalisasi pengawasan (poin 2), diusung
sebagai obat mujarab bagi praktik penyelewengan yang selama ini sering
dilakukan di balik pintu tertutup. Atau, bagaimana jaminan netralitas dan
meritokrasi dalam karier (poin 3) berusaha memutus rantai "nepotisme
institusional" yang sering menghambat perwira-perwira berbakat namun minim
koneksi.
Yang tak kalah menarik adalah perubahan paradigma dari pola
represif ke arah pelayanan masyarakat (poin 4). Dalam KUHP dan KUHAP baru,
polisi bukan lagi "tukang pukul" hukum, melainkan penegak keadilan
yang harus mengedepankan pendekatan restoratif. Ini tentu lompatan besar bagi
sebuah institusi yang selama puluhan tahun terbiasa dengan gaya command and
control.
Kendati demikian, pembaca yang kritis tentu akan bertanya:
apa jaminan bahwa semua ini tidak berhenti sebagai teks hukum?
Penguatan peran Kompolnas (poin 8) adalah jawaban yang
diberikan RUU ini. Jika Kompolnas benar-benar diberdayakan dengan kewenangan
pengawasan eksternal yang nyata, bukan sekadar pemberi saran, maka kita
memiliki check and balances yang sehat. Begitu pula dengan pengaturan
ketat anggota Polri yang bertugas di luar instansi (poin 5), yang selama ini
sering menjadi celah bagi politisasi institusi.
Kemudian, poin 6 dan 7 yaitu tentang usia pension dan
penataan pendidikan, merupakan bagian yang penting untuk membangun
"manusia polisi" yang lebih matang secara emosional, dan intelektual.
Dengan kurikulum yang demokratis, kita sedang mendidik generasi polisi yang
tidak takut pada kritik dan menghargai hak asasi manusia.
Bukan Akhir, Melainkan Awal
Pada tataran itu, aturan yang indah hanyalah fatamorgana, jika
tidak dibarengi dengan kemauan politik (political will) di level
terbawah. Tantangan terbesarnya adalah mengikis mentalitas "penguasa"
menjadi "pelayan".
Persoalannya, kritik mengenai potensi tumpang tindih
kewenangan atau efektivitas pengawasan eksternal tetap akan membayangi.
Memang, kita tidak bisa menafikan bahwa revisi ini merupakan
upaya paling serius dalam dua dekade terakhir untuk mendefinisikan ulang apa
itu polisi bagi Indonesia yang demokratis.
Polri kini berada di persimpangan jalan. Satu arah menuju
institusi modern yang dicintai masyarakat, dan arah lain adalah jebakan
birokrasi yang hanya mengganti bungkus tanpa mengubah isinya.
RUU ini telah memberikan peta jalannya. Waktu jua akan
menjawab, akan tetapi satu hal yang pasti, yaitu pengawasan publik harus tetap
menyala. Sebab, polisi yang baik adalah polisi yang diawasi oleh rakyat yang cerdas.* (Silahudin)

Komentar