MENJUAL HARAPAN — Komisi III DPR RI resmi mengetok palu
persetujuan bagi 14 calon hakim agung dan hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026. Keputusan politik penegakan hukum ini diambil dalam
Rapat Pleno usai kedelapan fraksi selesai membedah kapasitas, rekam jejak,
hingga moralitas para kandidat melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Ketua Komisi III DPR RI
Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh pandangan fraksi telah membulatkan
kesepakatan untuk meloloskan nama-nama tersebut menuju panggung pengesahan
tertinggi di legislatif.
“Berdasarkan pandangan fraksi
yang dibacakan tadi oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi
III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan calon Hakim
Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026,” ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara
II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Daftar 14 Nama Terpilih untuk Benteng Yudisial
Ke-14 figur yang berhasil melenggang tersebut mencakup pengisian kamar-kamar strategis di MA, mulai dari pidana, perdata, agama, hingga isu krusial seperti pajak dan Hak Asasi Manusia (HAM):
- Syamsul Arief – Hakim Agung Kamar Pidana
- Sugiyanto – Hakim Agung Kamar Pidana
- Sudharmawatiningsih – Hakim Agung Kamar Pidana
- Dhifla Wiyani – Hakim Agung Kamar Pidana
- Sobandi – Hakim Agung Kamar Perdata
- Nurmaningsih – Hakim Agung Kamar Perdata
- Musthofa – Hakim Agung Kamar Agama
- Mamat Ruhimat – Hakim Agung Kamar Agama
- L.Y. Hari Sih Advianto – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
- Maftuh Effendi – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
- Yeheskiel Minggus Tiranda – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
- Edwin Partogi Pasaribu – Hakim Ad Hoc HAM
- Roki Panjaitan – Hakim Ad Hoc HAM
- Soediyo – Hakim Ad Hoc Tipikor
Tuntutan
Bebas Intervensi Politik dan Independensi Peradilan
Langkah DPR ini disoroti tidak
sekadar sebagai pengisian kursi kosong di puncak piramida yudisial, melainkan
bagian dari pertaruhan integritas penegakan hukum di Indonesia. Sejumlah fraksi
menyampaikan catatan tebal mengenai urgensi independensi hakim dari pusaran
kekuasaan.
Anggota Komisi III DPR RI
Fraksi Partai Gerindra, Martin Tumbelaka, menegaskan harapan agar mereka yang
terpilih mampu memperkuat kewibawaan institusi.
Sementara itu, Anggota Komisi III Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin,
menggarisbawahi bahwa independensi dan keberanian adalah syarat mutlak.
“Kami menekankan bahwa setiap
calon yang terpilih harus bebas dari kepentingan politik, bersih dari praktik
koruptif, dan memiliki rekam jejak yang teruji... Khusus bagi hakim ad hoc,
kami tekankan keberanian memutus perkara besar yang melibatkan kepentingan
politik maupun ekonomi,” tegas Machfud.
Tahap
Akhir di Rapat Paripurna
Hasil keputusan pleno Komisi
III ini tidak akan mengendap lama. Habiburokhman mengonfirmasi bahwa laporan
resmi akan langsung disodorkan pada Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan
digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, guna memperoleh ketukan final dari
seluruh anggota dewan. (**_267)
Sumber Utama: dprd.go.id "Tok! Komisi III DPR Setujui 14 Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA" (diakses dan direkonsturksi, 14/8/2026)
Komentar