Langsung ke konten utama

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026

MENJUAL HARAPAN – Parlemen bereaksi keras terhadap narasi yang beredar di ruang publik baru-baru ini. Sebuah informasi keliru berupa infografis sempat memicu polemik karena menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah didepak dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, segera meluruskan kabar miring tersebut dan menegaskan bahwa narasi yang beredar adalah hoaks.

"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," ujar Martin dalam keterangan resminya di Jakarta.

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini memastikan bahwa RUU tersebut masih bertengger kokoh di nomor urut 6 Prolegnas Prioritas 2026 sebagai regulasi usulan inisiatif DPR RI yang digodok oleh Komisi III.

Komitmen Dua Poros dan Kehati-hatian Parlemen

Sikap DPR ini sejalan dengan komitmen eksekutif. Presiden Prabowo Subianto diketahui memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU ini demi memperkuat taji pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan aset negara yang digarong para koruptor. Kesepakatan antara DPR dan Pemerintah ini menandakan adanya concern bersama untuk merumuskan norma hukum secara matang dengan pelibatan publik yang luas.

Kendati demikian, parlemen enggan gegabah. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengakui bahwa materi RUU ini memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Fokus krusial yang saat ini diperdebatkan meliputi mekanisme pelaksanaan, perlindungan hak pihak ketiga yang sah, hingga benteng pencegahan agar regulasi ini tidak menjadi alat kesewenang-wenangan (abuse of power).

"Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power," kata Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan.

Rekam Jejak Panjang Menuju Pengesahan

Perjalanan RUU Perampasan Aset sebenarnya telah melalui jalan berliku sejak belasan tahun lalu:

  • 2008–2012: Dimulai dari kajian awal oleh PPATK dan sempat mandek di periode pemerintahan sebelumnya.
  • September 2025: Rapat Paripurna DPR resmi menetapkan RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026.
  • 15 Januari 2026: Komisi III resmi memulai pembahasan naskah akademik dan draf RUU.
  • Maret–Juni 2026: Pembahasan bergerak maraton melalui serangkaian RDPU, termasuk melibatkan akademisi dari Universitas Andalas (Unand) dan Universitas Airlangga (Unair).
  • Juli 2026: Parlemen menyerap aspirasi dari serikat mahasiswa, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Kongres Advokat Indonesia (KAI), hingga Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Dengan intensitas rapat yang masih berjalan hingga pekan ini, tudingan bahwa RUU ini sengaja "dibuang" jelas terbantahkan. DPR dan Pemerintah tampaknya sedang memilih jalan berhati-hati demi melahirkan produk hukum yang progresif namun tetap akuntabel.

Sumber Utama Berita: dpr.go.id "RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas" (diakses, 13/7/2026)


Baca juga:

Aset Rampasan: Menjaga Nilai Ekonomis dan Memburu "Pelaku Pasif" 

Menakar RUU Perampasan Aset: Antara Efek Jera dan Hantu Abuse of Power 

Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ungkap Instruksi Jaksa Agung 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan

Oleh: Silahudin * ) MENJUAL HARAPAN - Atmosfer politik nasional belakangan ini kian gerah, suhunya makin memanas bukan karena anomali cuaca, akan tetapi karena suhu ketegangan yang mendidih antara partai-partai koalisi pemerintah dengan PDI Perjuangan (PDIP). Genderang perang urat syaraf terus ditabuh di hadapan publik. Sindiran, deklarasi ketidaknyamanan, hingga reaksi defensif yang agresif dari lingkaran koalisi penguasa, seolah membenarkan sebuah pameo klasik, bahwa kekuasaan cenderung alergi terhadap cermin yang jernih. Fenomena "kebakaran jenggot" yang diperlihatkan oleh partai-partai koalisi pemerintah terhadap posisi kritis PDIP sebagai partai penyeimbang (atau oposisi faktual) memicu sebuah pertanyaan fundamental, mengapa sebuah rezim dengan legitimasi mayoritas begitu rapuh dan gusar menghadapi satu suara kritis? Kuat di Parlemen, Rapuh di Ruang Publik Memang, diakui atau tidak secara kalkulasi matematika politik, koalisi pemerintah saat ini memegang kend...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...