Langsung ke konten utama

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026

MENJUAL HARAPAN – Parlemen bereaksi keras terhadap narasi yang beredar di ruang publik baru-baru ini. Sebuah informasi keliru berupa infografis sempat memicu polemik karena menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah didepak dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, segera meluruskan kabar miring tersebut dan menegaskan bahwa narasi yang beredar adalah hoaks.

"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," ujar Martin dalam keterangan resminya di Jakarta.

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini memastikan bahwa RUU tersebut masih bertengger kokoh di nomor urut 6 Prolegnas Prioritas 2026 sebagai regulasi usulan inisiatif DPR RI yang digodok oleh Komisi III.

Komitmen Dua Poros dan Kehati-hatian Parlemen

Sikap DPR ini sejalan dengan komitmen eksekutif. Presiden Prabowo Subianto diketahui memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU ini demi memperkuat taji pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan aset negara yang digarong para koruptor. Kesepakatan antara DPR dan Pemerintah ini menandakan adanya concern bersama untuk merumuskan norma hukum secara matang dengan pelibatan publik yang luas.

Kendati demikian, parlemen enggan gegabah. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengakui bahwa materi RUU ini memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Fokus krusial yang saat ini diperdebatkan meliputi mekanisme pelaksanaan, perlindungan hak pihak ketiga yang sah, hingga benteng pencegahan agar regulasi ini tidak menjadi alat kesewenang-wenangan (abuse of power).

"Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power," kata Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan.

Rekam Jejak Panjang Menuju Pengesahan

Perjalanan RUU Perampasan Aset sebenarnya telah melalui jalan berliku sejak belasan tahun lalu:

  • 2008–2012: Dimulai dari kajian awal oleh PPATK dan sempat mandek di periode pemerintahan sebelumnya.
  • September 2025: Rapat Paripurna DPR resmi menetapkan RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026.
  • 15 Januari 2026: Komisi III resmi memulai pembahasan naskah akademik dan draf RUU.
  • Maret–Juni 2026: Pembahasan bergerak maraton melalui serangkaian RDPU, termasuk melibatkan akademisi dari Universitas Andalas (Unand) dan Universitas Airlangga (Unair).
  • Juli 2026: Parlemen menyerap aspirasi dari serikat mahasiswa, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Kongres Advokat Indonesia (KAI), hingga Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Dengan intensitas rapat yang masih berjalan hingga pekan ini, tudingan bahwa RUU ini sengaja "dibuang" jelas terbantahkan. DPR dan Pemerintah tampaknya sedang memilih jalan berhati-hati demi melahirkan produk hukum yang progresif namun tetap akuntabel.

Sumber Utama Berita: dpr.go.id "RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas" (diakses, 13/7/2026)


Baca juga:

Aset Rampasan: Menjaga Nilai Ekonomis dan Memburu "Pelaku Pasif" 

Menakar RUU Perampasan Aset: Antara Efek Jera dan Hantu Abuse of Power 

Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ungkap Instruksi Jaksa Agung 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengabdi di Cangkuang, Mahasiswa Universitas Nurtanio Akselerasi Program "Desa Cerdas dan Masyarakat Berdaya"

  Sekdes Cangkuang, dalam memberikan sambutan penerimaan KKNMT Universitas Unnur Bandung dan didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (kiri), Selasa, 28/7/2026 BANDUNG, MENJUAL HARAPAN  – Dalam upaya mereduksi kesenjangan teknologi serta mendorong kemandirian masyarakat perdesaan, mahasiswa Universitas Nurtanio (Unnur) menggelar program Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Terintegrasi (KKNMT) 2026 di Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Mengusung tema besar "Desa Cerdas, Masyarakat Berdaya: Digitalisasi, Literasi Menuju Desa Mandiri Berkelanjutan" , kehadiran puluhan mahasiswa berjaket almamater biru ini disambut hangat oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat dalam acara pembukaan dan sosialisasi program yang berlangsung di Aula Desa Cangkuang. Sinergi Mahasiswa KKNMT Universitas Nurtanio 2026 bersama Perangkat Desa dan Warga Cangkuang di Aula Desa Transformasi Digital hingga Pemberdayaan Ekonomi Program KKNMT kali ini berfokus pada penerjemahan konsep ...

Literasi Keuangan Haji: Membentengi Masyarakat dari Narasi Disinformasi

MENJUAL HARAPAN — Di tengah rentannya publik terhadap disinformasi seputar pengelolaan dana haji , edukasi mengenai tata kelola keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi kebutuhan yang mendesak. Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya pemahaman masyarakat secara utuh mengenai mekanisme kerja BPKH guna menjaga kepercayaan publik terhadap akuntabilitas lembaga tersebut . Pesan tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, dalam gelaran Sarasehan Keuangan Haji di Pamekasan, Jawa Timur , Selasa (4/8/2026) . Sebagai lembaga penyeimbang dan mitra kerja BPKH, Komisi VIII mendorong sosialisasi intensif agar masyarakat memahami rantai transparansi pengelolaan dana, mulai dari instrumen investasi hingga sistem pelaporan terbuka yang dapat diakses publik . "Masyarakat perlu mengetahui tugas BPKH, bagaimana dana haji dikelola, sistem pelaporannya, hingga manfaat yang dihasilkan. Selain melalui sosialisasi langsung seperti ini, laporan BPKH juga sangat terbuk...

21 Bulan Sumpah Istana: Anatomi Doktrin ‘Populisme Eksekutif’ Prabowo-Gibran dan Operasi Bedah Organisasi Negara

  Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI  di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres) MENJUAL HARAPAN — Di hadapan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Jumat pagi ini (14/8/2026), Presiden Republik Indonesia menyampaikan laporan pertanggungjawaban politik atas 21 bulan masa pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.  Berbeda dari narasi kenegaraan konvensional yang kerap dipenuhi retorika normatif, pidato berdurasi intens tersebut menyajikan cetak biru konsolidasi kekuasaan eksekutif yang agresif, terukur, dan berorientasi pada pembersihan kelembagaan negara secara radikal. Dengan menetapkan empat prinsip kepemimpinan—kepatuhan konstitusional UUD 1945, perlindungan core and vital national interest , intervensi sosial cepat, serta keberlanjutan intergenerasional—Presiden menegaskan doktrin politiknya: "Saya tidak menerima mand...