MENJUAL HARAPAN – Parlemen bereaksi keras terhadap narasi yang beredar di ruang
publik baru-baru ini. Sebuah informasi
keliru berupa infografis sempat memicu polemik karena menyebut Rancangan
Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah didepak dari daftar Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Wakil Ketua Badan Legislasi
(Baleg) DPR RI, Martin Manurung, segera meluruskan kabar miring tersebut dan
menegaskan bahwa narasi yang beredar adalah hoaks.
"Tidak ada keputusan Rapat
Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas
Prioritas 2026," ujar Martin dalam keterangan resminya di Jakarta.
Politisi dari Fraksi Partai NasDem
ini memastikan bahwa RUU tersebut masih bertengger kokoh di nomor urut 6
Prolegnas Prioritas 2026 sebagai regulasi usulan inisiatif DPR RI yang digodok
oleh Komisi III.
Komitmen Dua Poros dan Kehati-hatian Parlemen
Sikap DPR ini sejalan dengan
komitmen eksekutif. Presiden Prabowo
Subianto diketahui memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU ini demi
memperkuat taji pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan aset negara yang
digarong para koruptor. Kesepakatan antara
DPR dan Pemerintah ini menandakan adanya concern bersama untuk merumuskan norma hukum secara
matang dengan pelibatan publik yang luas.
Kendati demikian, parlemen enggan
gegabah. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengakui bahwa materi RUU ini
memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat.
Fokus krusial yang saat ini diperdebatkan meliputi mekanisme pelaksanaan,
perlindungan hak pihak ketiga yang sah, hingga benteng pencegahan agar regulasi
ini tidak menjadi alat kesewenang-wenangan (abuse of power).
"Sebagian besar memang
mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang
mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah
terhadap timbulnya abuse of
power," kata Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan.
Rekam Jejak Panjang Menuju Pengesahan
Perjalanan RUU Perampasan Aset sebenarnya telah melalui jalan berliku sejak belasan tahun lalu:
- 2008–2012: Dimulai dari kajian awal oleh PPATK dan sempat mandek di periode pemerintahan sebelumnya.
- September 2025: Rapat Paripurna DPR resmi menetapkan RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026.
- 15 Januari 2026: Komisi III resmi memulai pembahasan naskah akademik dan draf RUU.
- Maret–Juni 2026: Pembahasan bergerak maraton melalui serangkaian RDPU, termasuk melibatkan akademisi dari Universitas Andalas (Unand) dan Universitas Airlangga (Unair).
- Juli 2026: Parlemen menyerap aspirasi dari serikat mahasiswa, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Kongres Advokat Indonesia (KAI), hingga Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Dengan intensitas rapat yang masih
berjalan hingga pekan ini, tudingan bahwa RUU ini sengaja "dibuang"
jelas terbantahkan. DPR dan Pemerintah
tampaknya sedang memilih jalan berhati-hati demi melahirkan produk hukum yang
progresif namun tetap akuntabel.
Sumber Utama Berita: dpr.go.id "RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas" (diakses, 13/7/2026)
Baca juga:
Aset Rampasan: Menjaga Nilai Ekonomis dan Memburu "Pelaku Pasif"
Menakar RUU Perampasan Aset: Antara Efek Jera dan Hantu Abuse of Power
Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ungkap Instruksi Jaksa Agung
Komentar