Langsung ke konten utama

Urgensi Badan Khusus dan Dewan Pengawas dalam RUU Perampasan Aset

"Isu perampasan aset bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan pertaruhan kredibilitas negara dalam menyelamatkan uang rakyat."

 

MENJUAL HARAPAN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki fase krusial. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan regulasi yang dinilai menjadi "senjata pamungkas" dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Meski dituntut bergerak cepat, kualitas substansi undang-undang ini tetap menjadi prioritas utama agar tidak melahirkan pasal-pasal karet di kemudian hari.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar dan akademisi hukum terkemuka di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/7/2026).

RDPU ini menghadirkan perspektif tajam dari Septa Chandra (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta), praktisi hukum Ari Yusuf Amir, serta Ahmad Noviandri Adji (Peneliti Pascasarjana dari University of Cambridge).

Menghentikan "Penguapan" Aset Negara

Salah satu poin paling krusial yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah buruknya tata kelola aset pasca-penyitaan yang terjadi selama ini. Nyoman Parta secara blak-blakan menyoroti fenomena "menguapnya" barang bukti atau aset sitaan sebelum inkrah.

"Hasil perampasan aset harus diurus oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap, ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil," ujar politisi senior Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Menurut Nyoman, ketiadaan lembaga tunggal yang fokus mengelola barang sitaan membuat pemulihan aset negara (asset recovery) kerap berjalan tidak maksimal. Tidak jarang, nilai ekonomi dari aset yang disita justru merosot tajam saat hendak dilelang, atau bahkan hak-hak korban kejahatan gagal dikembalikan secara utuh.

Keberadaan Badan Khusus nantinya diharapkan mampu melakukan verifikasi dan perencanaan yang matang, didukung oleh tim appraisal (penilai) yang independen, kuat, dan kredibel.

Mengawasi Sang Pengawas: Antisipasi Moral Hazard

Namun, memberikan kewenangan besar kepada sebuah badan khusus tanpa fungsi kontrol yang kuat dinilai sebagai langkah yang berbahaya. Menyadari adanya potensi moral hazard di lingkaran aparat penegak hukum, Komisi III mengusulkan dibentuknya tim pengawas independen.

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Bali ini menekankan bahwa institusi penegak hukum konvensional seperti KPK, Kejaksaan, maupun Kehakiman memang sudah memiliki Dewan Pengawas (Dewas) masing-masing. Namun, khusus untuk koridor penegakan hukum perampasan aset, dibutuhkan mata dan telinga ekstra.

"Khusus dalam rangka penegakan hukum terkait dengan persoalan perampasan aset, perlu ada tim pengawasan khusus," pungkas Nyoman menutup pernyataannya.

Langkah DPR RI dalam menjaring masukan dari para akademisi ini diharapkan mampu melahirkan draf RUU Perampasan Aset yang tidak hanya progresif secara sanksi, tetapi juga akuntabel dan transparan dalam implementasi tata kelolanya di lapangan. (*S_267)

 

Sumber Berita Utama: dpr.go.id " Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen" (diakses, 20/7/2026)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polytron Surabaya International Challenge 2026: Kejutan Salsabila Tumbangkan Unggulan Utama, Wakil Indonesia Melenggang dari Babak 32 Besar

  Salsabila Amiradana (Foto dok pbsi.id) MENJUAL HARAPAN — Kejutan besar mewarnai gelaran Polytron Surabaya International Challenge 2026 di babak 32 besar (R32) yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) . Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia, Salsabila Amiradana, sukses mencuri perhatian usai menumbangkan unggulan pertama asal Thailand, Passa-Orn Phannachet, dua gim langsung . Kemenangan mengejutkan Salsabila ini melengkapi raihan positif sejumlah wakil Merah Putih lainnya yang juga berhasil mengamankan tiket ke babak berikutnya . Kejutan Manis Salsabila Amiradana Tampil tanpa beban, Salsabila tampil memukau saat menghadapi unggulan teratas Passa-Orn Phannachet . Ia menyegel kemenangan 21-14, 21-18 dalam laga yang berlangsung disiplin . "Alhamdulillah hari ini bisa bermain sesuai rencana dan dijauhkan dari cedera. Di gim pertama saya langsung masuk mainnya dan lawan pun kurang panas," ungkap Salsabila usai laga . Kunci keberhasilannya mengunci gim kedua—meski sempat tertingga...

Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Presiden Prabowo Subianto resmi menangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Kris MENJUAL HARAPAN — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia . Pelantikan 26 anggota Wantimpres itu menandai terbentuknya susunan baru lembaga yang memiliki posisi sebagai bagian dari mekanisme pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. 26 Nama dalam Susunan Wantimpres Berdasarka...

Anomali Tata Kelola dan Paradoks Kebijakan: Menagih Kehadiran Negara dalam Dialektika Hukum, Agraria, dan Pendidikan

Ringkasan Esai 1.       Pendahuluan: Membingkai perdebatan hukum, agraria, dan pendidikan dalam kerangka sosiologi politik dan tata kelola pemerintahan ( good governance ). 2.       Bedah Isu 1 (RUU Perampasan Aset): Mengkritik penyelewengan barang rampasan oleh oknum aparat dan menagih transparansi digital. 3.       Bedah Isu 2 (Uji Materiil KUHAP 2025): Menganalisis potensi hegemoni Polri atas PPNS serta risiko diskresi penggeledahan tanpa izin ( due process of law ). 4.       Bedah Isu 3 (Reforma Agraria): Menganalisis efektivitas kelembagaan LPRA langsung di bawah Presiden dalam meredistribusi tanah dan menyelesaikan konflik. 5.       Bedah Isu 4 (Dekolonisasi RUU Sisdiknas): Mengulas pemikiran Bonnie Triyana mengenai pentingnya menghapus bias kolonial terhadap penganut kepercayaan. 6.       Bedah Isu 5 (KIP Kuliah & Pagu Angg...