MENJUAL
HARAPAN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang
(RUU) Perampasan Aset kini memasuki fase krusial.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan
regulasi yang dinilai menjadi "senjata pamungkas" dalam pemberantasan
korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Meski dituntut bergerak cepat, kualitas
substansi undang-undang ini tetap menjadi prioritas utama agar tidak melahirkan
pasal-pasal karet di kemudian hari.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota
Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) bersama sejumlah pakar dan akademisi hukum terkemuka di Gedung Nusantara
II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/7/2026).
RDPU ini menghadirkan perspektif tajam
dari Septa Chandra (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta), praktisi hukum
Ari Yusuf Amir, serta Ahmad Noviandri Adji (Peneliti Pascasarjana dari
University of Cambridge).
Menghentikan
"Penguapan" Aset Negara
Salah satu poin paling krusial yang
mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah buruknya tata kelola aset
pasca-penyitaan yang terjadi selama ini.
Nyoman Parta secara blak-blakan menyoroti fenomena "menguapnya"
barang bukti atau aset sitaan sebelum inkrah.
"Hasil perampasan aset harus diurus
oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini,
sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap,
ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil,"
ujar politisi senior Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Menurut Nyoman, ketiadaan lembaga
tunggal yang fokus mengelola barang sitaan membuat pemulihan aset negara (asset recovery) kerap
berjalan tidak maksimal. Tidak jarang,
nilai ekonomi dari aset yang disita justru merosot tajam saat hendak dilelang,
atau bahkan hak-hak korban kejahatan gagal dikembalikan secara utuh.
Keberadaan Badan Khusus nantinya
diharapkan mampu melakukan verifikasi dan perencanaan yang matang, didukung
oleh tim appraisal
(penilai) yang independen, kuat, dan kredibel.
Mengawasi
Sang Pengawas: Antisipasi Moral Hazard
Namun, memberikan kewenangan besar
kepada sebuah badan khusus tanpa fungsi kontrol yang kuat dinilai sebagai
langkah yang berbahaya. Menyadari adanya potensi moral hazard di lingkaran aparat penegak hukum,
Komisi III mengusulkan dibentuknya tim pengawas independen.
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil)
Bali ini menekankan bahwa institusi penegak hukum konvensional seperti KPK,
Kejaksaan, maupun Kehakiman memang sudah memiliki Dewan Pengawas (Dewas)
masing-masing. Namun, khusus untuk
koridor penegakan hukum perampasan aset, dibutuhkan mata dan telinga ekstra.
"Khusus dalam rangka penegakan
hukum terkait dengan persoalan perampasan aset, perlu ada tim pengawasan
khusus," pungkas Nyoman menutup pernyataannya.
Langkah DPR RI dalam menjaring masukan
dari para akademisi ini diharapkan mampu melahirkan draf RUU Perampasan Aset
yang tidak hanya progresif secara sanksi, tetapi juga akuntabel dan transparan
dalam implementasi tata kelolanya di lapangan.
(*S_267)
Sumber
Berita Utama: dpr.go.id " Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen" (diakses, 20/7/2026)
Komentar