Langsung ke konten utama

Urgensi Badan Khusus dan Dewan Pengawas dalam RUU Perampasan Aset

"Isu perampasan aset bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan pertaruhan kredibilitas negara dalam menyelamatkan uang rakyat."

 

MENJUAL HARAPAN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki fase krusial. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan regulasi yang dinilai menjadi "senjata pamungkas" dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Meski dituntut bergerak cepat, kualitas substansi undang-undang ini tetap menjadi prioritas utama agar tidak melahirkan pasal-pasal karet di kemudian hari.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar dan akademisi hukum terkemuka di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/7/2026).

RDPU ini menghadirkan perspektif tajam dari Septa Chandra (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta), praktisi hukum Ari Yusuf Amir, serta Ahmad Noviandri Adji (Peneliti Pascasarjana dari University of Cambridge).

Menghentikan "Penguapan" Aset Negara

Salah satu poin paling krusial yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah buruknya tata kelola aset pasca-penyitaan yang terjadi selama ini. Nyoman Parta secara blak-blakan menyoroti fenomena "menguapnya" barang bukti atau aset sitaan sebelum inkrah.

"Hasil perampasan aset harus diurus oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap, ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil," ujar politisi senior Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Menurut Nyoman, ketiadaan lembaga tunggal yang fokus mengelola barang sitaan membuat pemulihan aset negara (asset recovery) kerap berjalan tidak maksimal. Tidak jarang, nilai ekonomi dari aset yang disita justru merosot tajam saat hendak dilelang, atau bahkan hak-hak korban kejahatan gagal dikembalikan secara utuh.

Keberadaan Badan Khusus nantinya diharapkan mampu melakukan verifikasi dan perencanaan yang matang, didukung oleh tim appraisal (penilai) yang independen, kuat, dan kredibel.

Mengawasi Sang Pengawas: Antisipasi Moral Hazard

Namun, memberikan kewenangan besar kepada sebuah badan khusus tanpa fungsi kontrol yang kuat dinilai sebagai langkah yang berbahaya. Menyadari adanya potensi moral hazard di lingkaran aparat penegak hukum, Komisi III mengusulkan dibentuknya tim pengawas independen.

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Bali ini menekankan bahwa institusi penegak hukum konvensional seperti KPK, Kejaksaan, maupun Kehakiman memang sudah memiliki Dewan Pengawas (Dewas) masing-masing. Namun, khusus untuk koridor penegakan hukum perampasan aset, dibutuhkan mata dan telinga ekstra.

"Khusus dalam rangka penegakan hukum terkait dengan persoalan perampasan aset, perlu ada tim pengawasan khusus," pungkas Nyoman menutup pernyataannya.

Langkah DPR RI dalam menjaring masukan dari para akademisi ini diharapkan mampu melahirkan draf RUU Perampasan Aset yang tidak hanya progresif secara sanksi, tetapi juga akuntabel dan transparan dalam implementasi tata kelolanya di lapangan. (*S_267)

 

Sumber Berita Utama: dpr.go.id " Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen" (diakses, 20/7/2026)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan

Oleh: Silahudin * ) MENJUAL HARAPAN - Atmosfer politik nasional belakangan ini kian gerah, suhunya makin memanas bukan karena anomali cuaca, akan tetapi karena suhu ketegangan yang mendidih antara partai-partai koalisi pemerintah dengan PDI Perjuangan (PDIP). Genderang perang urat syaraf terus ditabuh di hadapan publik. Sindiran, deklarasi ketidaknyamanan, hingga reaksi defensif yang agresif dari lingkaran koalisi penguasa, seolah membenarkan sebuah pameo klasik, bahwa kekuasaan cenderung alergi terhadap cermin yang jernih. Fenomena "kebakaran jenggot" yang diperlihatkan oleh partai-partai koalisi pemerintah terhadap posisi kritis PDIP sebagai partai penyeimbang (atau oposisi faktual) memicu sebuah pertanyaan fundamental, mengapa sebuah rezim dengan legitimasi mayoritas begitu rapuh dan gusar menghadapi satu suara kritis? Kuat di Parlemen, Rapuh di Ruang Publik Memang, diakui atau tidak secara kalkulasi matematika politik, koalisi pemerintah saat ini memegang kend...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...