MENJUAL HARAPAN –
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar
dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, terkait dugaan kasus pemerasan dalam
pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), mendapat dukungan sekaligus
dorongan agar penyidikan tidak berhenti pada penggeledahan semata.
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, meminta KPK
memperluas penyelidikan dengan memeriksa seluruh pejabat imigrasi yang terkait
dalam proses penerbitan visa maupun izin tinggal di Bali. Menurutnya, dugaan
penyimpangan di sektor keimigrasian tidak hanya berdampak pada tata kelola
pemerintahan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi sosial, ekonomi, dan
budaya masyarakat Bali.
“KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan.
Pemeriksaan harus diperluas kepada pejabat-pejabat imigrasi yang memiliki
keterkaitan dengan penerbitan visa dan izin tinggal,” ujar Parta dalam
keterangannya di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Politikus PDI Perjuangan tersebut menilai pengusutan
perkara harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap aktor-aktor yang
diduga terlibat dalam praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan di
lingkungan keimigrasian.
Diduga
Berkaitan dengan Berbagai Kejahatan Transnasional
Parta mengaitkan dugaan penyimpangan keimigrasian dengan
sejumlah persoalan yang selama ini melibatkan warga negara asing di Bali. Mulai
dari keberadaan tenaga kerja asing ilegal, penyalahgunaan visa dan izin
tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, hingga tindak
pidana perdagangan orang (TPPO), pencucian uang, perjudian daring, dan jaringan
narkotika internasional.
Menurutnya, penyalahgunaan visa serta praktik nominee
menjadi persoalan yang paling serius karena berdampak langsung terhadap
masyarakat lokal.
“Daya rusaknya sangat tinggi. Dampaknya terlihat pada
alih fungsi lahan, maraknya tenaga kerja asing ilegal, hingga keterlibatan
warga negara asing dalam usaha-usaha skala kecil yang selama ini menjadi ruang
ekonomi masyarakat lokal,” katanya.
Bali
Jadi Titik Strategis Pengawasan Keimigrasian
Sebagai salah satu pintu gerbang utama Indonesia bagi
wisatawan mancanegara, Bali dinilai memiliki tingkat kerawanan yang tinggi
apabila pengawasan keimigrasian tidak berjalan optimal.
Parta mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Bali menerima
sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan
internasional. Dalam periode yang sama diterbitkan sekitar 53.428 izin tinggal
keimigrasian dan 28 ribu paspor, dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Besarnya jumlah izin tinggal yang diterbitkan, menurut
dia, harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan maupun praktik koruptif.
“Persoalan ini tidak hanya terjadi di Jakarta. Banyak
pengajuan izin tinggal dilakukan oleh orang asing yang tinggal, bekerja, dan
berinvestasi di Bali,” ujarnya.
Soroti
Dugaan Penyalahgunaan Visa dan Praktik Nominee
Selain menyoroti dugaan korupsi dalam penerbitan izin
tinggal, Parta juga menyinggung praktik penyalahgunaan visa kunjungan yang
diduga digunakan untuk bekerja atau menjalankan usaha di Indonesia.
Ia menyebut terdapat sejumlah kasus WNA yang masuk
menggunakan visa kunjungan, namun kemudian menjalankan aktivitas profesional
maupun bisnis yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi mendorong
munculnya praktik nominee, yakni penggunaan nama warga negara Indonesia untuk
kepentingan investasi asing yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
“Praktik nominee berpotensi menjadi pintu masuk peredaran
dana hasil berbagai tindak kejahatan. Dampaknya juga terlihat pada kenaikan
harga tanah yang semakin menyulitkan masyarakat lokal untuk memiliki lahan di
daerahnya sendiri,” katanya.
KPK
Diminta Periksa Pihak Swasta
Parta menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak boleh
hanya menyasar aparat pemerintah. Menurutnya, pihak swasta yang diduga menjadi
perantara atau fasilitator dalam pengurusan visa dan izin tinggal juga perlu
diperiksa.
“Pengurusan visa dan izin tinggal pada umumnya melibatkan
jasa perantara. Karena itu, seluruh pihak yang diduga berperan dalam penerbitan
KITAS maupun izin tinggal yang bermasalah harus diperiksa,” tegasnya.
Ia meminta KPK menelusuri secara menyeluruh jaringan yang
diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut agar kasus dapat diungkap
hingga ke akar permasalahan.
Desak
Reformasi Sistem Keimigrasian
Lebih jauh, Parta menilai dugaan praktik jual beli izin
tinggal bukan persoalan baru. Menurutnya, berbagai keluhan terkait kemudahan
maupun kesulitan pengurusan dokumen keimigrasian yang berujung pada dugaan
transaksi ilegal telah lama beredar di masyarakat.
Karena itu, ia mendorong reformasi menyeluruh dalam tata
kelola keimigrasian sekaligus penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak
yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Korupsi di sektor keimigrasian tidak hanya merugikan
keuangan negara, tetapi juga dapat mengancam kondisi sosial, ekonomi, dan
kultural masyarakat Bali. Karena itu, kasus ini harus diusut tuntas,” pungkasnya. (**_267)
Sumber: Parlementaria
DPR RI "Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabab Imigrasi Ngurah Rai Bali" (diakses, 22/6/2026)
Ikuti berita lainnya disini
Komentar