DPR dan Pemerintah Sepakati BPIH Haji 2027 Rp98,4 Juta: Beban Jemaah Turun, Kualitas Layanan Digenjot
MENJUAL HARAPAN — Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Angka ini mencatatkan kenaikan sekitar Rp11,06 juta jika dibandingkan BPIH Tahun 1447 H/2026 M yang berada di angka Rp87.409.365,45.
Meskipun secara keseluruhan total BPIH mengalami kenaikan, biaya yang wajib dibayarkan langsung oleh jemaah—atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)—justru mengalami penurunan sebesar Rp184.982 per jemaah. Skema ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga titik keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi calon haji, keberlanjutan pengelolaan dana haji, serta peningkatan kualitas pelayanan di Tanah Suci.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat kerja Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).
Komposisi Pembiayaan: Porsi Bipih dan Nilai Manfaat
Dalam struktur BPIH 2027 yang disepakati, porsi pembiayaan terbagi menjadi dua komponen utama:
1. Biaya
Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Ditentukan rata-rata sebesar Rp54.648.825 per jemaah (55,50% dari BPIH). Dana yang ditanggung langsung oleh jemaah ini
dialokasikan untuk tiket penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, dan
uang saku/biaya hidup (living
cost).
2. Nilai
Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji: Menopang sebesar Rp43.817.526,35
per jemaah (44,50% dari BPIH). Secara
total, alokasi nilai manfaat dana haji yang disalurkan untuk penyelenggaraan
haji 2027 mencapai Rp8,83
triliun (Rp8.832.956.049.415,94).
Selain itu, Panja BPIH Komisi VIII DPR RI juga menetapkan alokasi sisa nilai manfaat virtual account sebesar Rp2,6 triliun bagi sekitar 5,5 juta jemaah yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list). Sementara untuk jemaah haji khusus, penggunaan nilai manfaat disepakati sebesar Rp4,1 miliar (Rp4.101.108.000).
Fokus Utama: Pelayanan Armuzna dan Istitha’ah Kesehatan
Kenaikan total BPIH ditegaskan harus berbanding lurus dengan peningkatan mutu layanan. Komisi VIII DPR RI menyoroti pentingnya perbaikan signifikan pada fase krusial di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Lewat peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C, fasilitas akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga sanitasi jemaah dipastikan akan diperketat mutu dan kenyamanannya.
Tak hanya pelayanan fisik di Arab Saudi, aspek istitha’ah kesehatan (kemampuan fisik dan medis) juga menjadi perhatian utama sejak dari Tanah Air.
· Pemeriksaan
kesehatan menyeluruh serta pendampingan bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan
jemaah berisiko tinggi (risti) wajib dilakukan secara terintegrasi.
· Koordinasi
tim kesehatan dipastikan berjalan berkesinambungan sejak jemaah berada di
embarkasi hingga kepulangan kembali ke Indonesia.
Imbauan Pelunasan Tepat Waktu
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengimbau seluruh calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan 1448 H/2027 M untuk segera mempersiapkan diri serta melakukan pelunasan Bipih begitu jadwal resmi diumumkan.
"Pelunasan tepat waktu menjadi penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal," ujar Marwan usai rapat penetapan.
Komisi VIII juga meminta Kementerian Haji dan Umrah RI untuk bersikap transparan dan proaktif menyebarkan informasi mengenai daftar nama jemaah berhak lunas, mekanisme pelunasan, serta persyaratan kesehatan secara jelas dan mudah diakses masyarakat. Parlemen berjanji akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh komponen pembiayaan guna menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah para Jemaah. (***_267)
Sumber
Berita: dpr.go.id
“Komisi
VIII Kawal Keseimbangan Biaya dan Kualitas Layanan Haji 2027” (diakses dan
direkonsturksi, 7/10/2026)
Komentar