JAKARTA, MENJUAL HARAPAN — Kesepakatan Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Februari lalu, memicu alarm bahaya di Parlemen. Perjanjian strategis ini ditengarai akan segera diberlakukan dalam waktu dekat tanpa melalui proses pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Yulius Setiarto, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemerintah akan melompati (bypass) peran parlemen dalam mengkaji implikasi ART terhadap kepentingan nasional. Yulius menyoroti sejumlah pasal krusial, khususnya Pasal 3 mengenai Fasilitas Perdagangan Digital, yang dinilai menjebak Indonesia dalam liberalisasi digital yang timpang.
"Pasal ini memungkinkan kelancaran arus data lintas batas antara Indonesia-AS. Masalahnya, timbangan posisinya tidak seimbang. Ini lebih menguntungkan raksasa teknologi AS, sementara Indonesia berisiko dirugikan karena infrastruktur domestik kita masih sangat bergantung pada asing," ujar Yulius dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, yang dikutip dari Parlementaria, Jumat (15/5/2026).
Selain masalah arus data (Pasal 3.2), Yulius juga membongkar klausul Pasal 3.4 yang melarang Indonesia mensyaratkan transfer teknologi atau akses kode sumber (source code) bagi perusahaan AS. Lebih ironis lagi, Pasal 3.3 bahkan mewajibkan Indonesia "melapor" atau berkomunikasi dengan AS sebelum menjalin kerja sama digital dengan negara lain jika dianggap mengancam kepentingan Washington.
Menanggapi situasi ini, Komisi I DPR mendesak pemerintah segera mengambil empat langkah taktis sebelum ART resmi berjalan: mempercepat aturan teknis klasifikasi data, membentuk satgas lintas lembaga sebagai pengganti sementara Lembaga Pengawas PDP yang belum terbentuk, mengoptimalisasi UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta mengebut pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). (*Sjs_267)
Sumber: diolah dari https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Menyoal-Jelang-Diberlakukannya-ART-Indonesia-AS-dalam-Waktu-Dekat-65151
Komentar