Langsung ke konten utama

Eksekutif Berpotensi 'Bypass' DPR, Kesepakatan Dagang RI-AS Ancam Kedaulatan Digital Nasional

JAKARTA, MENJUAL HARAPAN — Kesepakatan Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Februari lalu, memicu alarm bahaya di Parlemen. Perjanjian strategis ini ditengarai akan segera diberlakukan dalam waktu dekat tanpa melalui proses pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Yulius Setiarto, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemerintah akan melompati (bypass) peran parlemen dalam mengkaji implikasi ART terhadap kepentingan nasional. Yulius menyoroti sejumlah pasal krusial, khususnya Pasal 3 mengenai Fasilitas Perdagangan Digital, yang dinilai menjebak Indonesia dalam liberalisasi digital yang timpang.

"Pasal ini memungkinkan kelancaran arus data lintas batas antara Indonesia-AS. Masalahnya, timbangan posisinya tidak seimbang. Ini lebih menguntungkan raksasa teknologi AS, sementara Indonesia berisiko dirugikan karena infrastruktur domestik kita masih sangat bergantung pada asing," ujar Yulius dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, yang dikutip dari Parlementaria, Jumat (15/5/2026).

Selain masalah arus data (Pasal 3.2), Yulius juga membongkar klausul Pasal 3.4 yang melarang Indonesia mensyaratkan transfer teknologi atau akses kode sumber (source code) bagi perusahaan AS. Lebih ironis lagi, Pasal 3.3 bahkan mewajibkan Indonesia "melapor" atau berkomunikasi dengan AS sebelum menjalin kerja sama digital dengan negara lain jika dianggap mengancam kepentingan Washington.

Menanggapi situasi ini, Komisi I DPR mendesak pemerintah segera mengambil empat langkah taktis sebelum ART resmi berjalan: mempercepat aturan teknis klasifikasi data, membentuk satgas lintas lembaga sebagai pengganti sementara Lembaga Pengawas PDP yang belum terbentuk, mengoptimalisasi UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta mengebut pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). (*Sjs_267)


Sumber: diolah dari https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Menyoal-Jelang-Diberlakukannya-ART-Indonesia-AS-dalam-Waktu-Dekat-65151

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Presiden Prabowo Subianto resmi menangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Kris MENJUAL HARAPAN — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia . Pelantikan 26 anggota Wantimpres itu menandai terbentuknya susunan baru lembaga yang memiliki posisi sebagai bagian dari mekanisme pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. 26 Nama dalam Susunan Wantimpres Berdasarka...

Drama 8 Gol di Giuseppe Meazza, Inter Milan Comeback dan Libas Udinese 5-3

MENJUAL HARAPAN — Pertandingan spektakuler diwarnai hujan delapan gol tersaji pada giornata ke-4 Serie A 2026/2027 saat Inter Milan menjamu Udinese di Stadion Giuseppe Meazza, Selasa (15/9/2026) dini hari WIB. Sempat tertinggal dua gol lebih dulu, Nerazzurri berhasil bangkit dan mengunci kemenangan dramatis 5-3. Laga dimulai dengan kejutan dari tim tamu. Udinese tampil menggebrak sejak awal babak pertama dan membuat publik tuan rumah terhenyak lewat gol cepat James Abankwah pada menit ke-9. Tujuh menit berselang, giliran Jürgen Ekkelenkamp yang mengoyak jala Inter pada menit ke-16, mengubah skor menjadi 0-2 untuk keunggulan Udinese. Tersengat oleh dua gol kejutan tersebut, Inter Milan langsung merespons dengan menaikkan tempo permainan. Usaha keras anak-asuh tuan rumah akhirnya membuahkan hasil pada menit ke-26 lewat aksi Carlos Augusto yang memperkecil kedudukan. Gelombang serangan Inter berlanjut hingga Nicolò Barella sukses menyamakan skor menjadi 2-2 di menit ke-35. Keduduka...

Anomali Tata Kelola dan Paradoks Kebijakan: Menagih Kehadiran Negara dalam Dialektika Hukum, Agraria, dan Pendidikan

Ringkasan Esai 1.       Pendahuluan: Membingkai perdebatan hukum, agraria, dan pendidikan dalam kerangka sosiologi politik dan tata kelola pemerintahan ( good governance ). 2.       Bedah Isu 1 (RUU Perampasan Aset): Mengkritik penyelewengan barang rampasan oleh oknum aparat dan menagih transparansi digital. 3.       Bedah Isu 2 (Uji Materiil KUHAP 2025): Menganalisis potensi hegemoni Polri atas PPNS serta risiko diskresi penggeledahan tanpa izin ( due process of law ). 4.       Bedah Isu 3 (Reforma Agraria): Menganalisis efektivitas kelembagaan LPRA langsung di bawah Presiden dalam meredistribusi tanah dan menyelesaikan konflik. 5.       Bedah Isu 4 (Dekolonisasi RUU Sisdiknas): Mengulas pemikiran Bonnie Triyana mengenai pentingnya menghapus bias kolonial terhadap penganut kepercayaan. 6.       Bedah Isu 5 (KIP Kuliah & Pagu Angg...