Langsung ke konten utama

Eksekutif Berpotensi 'Bypass' DPR, Kesepakatan Dagang RI-AS Ancam Kedaulatan Digital Nasional

JAKARTA, MENJUAL HARAPAN — Kesepakatan Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Februari lalu, memicu alarm bahaya di Parlemen. Perjanjian strategis ini ditengarai akan segera diberlakukan dalam waktu dekat tanpa melalui proses pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Yulius Setiarto, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemerintah akan melompati (bypass) peran parlemen dalam mengkaji implikasi ART terhadap kepentingan nasional. Yulius menyoroti sejumlah pasal krusial, khususnya Pasal 3 mengenai Fasilitas Perdagangan Digital, yang dinilai menjebak Indonesia dalam liberalisasi digital yang timpang.

"Pasal ini memungkinkan kelancaran arus data lintas batas antara Indonesia-AS. Masalahnya, timbangan posisinya tidak seimbang. Ini lebih menguntungkan raksasa teknologi AS, sementara Indonesia berisiko dirugikan karena infrastruktur domestik kita masih sangat bergantung pada asing," ujar Yulius dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, yang dikutip dari Parlementaria, Jumat (15/5/2026).

Selain masalah arus data (Pasal 3.2), Yulius juga membongkar klausul Pasal 3.4 yang melarang Indonesia mensyaratkan transfer teknologi atau akses kode sumber (source code) bagi perusahaan AS. Lebih ironis lagi, Pasal 3.3 bahkan mewajibkan Indonesia "melapor" atau berkomunikasi dengan AS sebelum menjalin kerja sama digital dengan negara lain jika dianggap mengancam kepentingan Washington.

Menanggapi situasi ini, Komisi I DPR mendesak pemerintah segera mengambil empat langkah taktis sebelum ART resmi berjalan: mempercepat aturan teknis klasifikasi data, membentuk satgas lintas lembaga sebagai pengganti sementara Lembaga Pengawas PDP yang belum terbentuk, mengoptimalisasi UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta mengebut pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). (*Sjs_267)


Sumber: diolah dari https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Menyoal-Jelang-Diberlakukannya-ART-Indonesia-AS-dalam-Waktu-Dekat-65151

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...

Komisi III DPR RI Sampaikan Laporan RUU Polri dalam Rapat Paripurna, Tekankan Reformasi Berkelanjutan

JAKARTA , MENJUAL HARAPAN – Komisi III DPR RI resmi menyampaikan laporan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam laporan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburohman , S.H., M.H., ditegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah lanjutan untuk menyempurnakan reformasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Proses Pembahasan yang Partisipatif Habiburohman memaparkan bahwa proses pembentukan RUU ini telah melalui mekanisme yang panjang dengan mengedepankan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Komisi III tercatat telah melakukan 12 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan sedikitnya 15 pakar/guru besar, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Selain itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri juga telah m...