Kewenangan Gubernur dalam Penetapn Pergub tentang Penjabaran, dan Perubahan APBD
MENJUAL HARAPAN - Peraturan Gubernur (Pergub) berperan penting sebagai instrumen teknis dalam implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Apakah Peraturan Gubernur yang memuat perubahan penjabaran APBD dapat ditetapkan tanpa adanya Perda Perubahan APBD? Bagaimana kedudukan hukum Pergub dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah?
Dasar Hukumnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Seiring dengan itu, Pergub hanya dapat ditetapkan berdasarkan Perda APBD atau Perda Perubahan APBD.
Pasal 140 Permendagri 77/2020 menyatakan Pergub Penjabaran APBD atau Perubahan hanya dapat berubah jika telah ditetapkan Perda perubahan APBD, kecuali untuk penyesuaian teknis administratif yang tidak memengaruhi substansi.
Pergub tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengubah postur anggaran yang telah disetujui DPRD melalui Perda.
Dengan demikian, Pergub perubahan APBD harus ditetapkan berdasarkan Perda Perubahan APBD. Tindakan sepihak Gubernur tanpa persetujuan DPRD berpotensi cacat hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola anggaran berbasis hukum dan etika politik. (S-267)