Langsung ke konten utama

Ketentuan Umrah Mandiri Dipersoalkan, Dinilai Timbulkan Kekosongan Hukum

 

Ilustrasi jamaha ibadah umroh (Foto hasil tangkapan layar dari https://amartha.com)


MENJUAL HARAPAN - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta meninjau ulang ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, menciptakan dualisme aturan, dan mengabaikan perlindungan jamaah yang menjalankan ibadah.

Permohonan uji materi diajukan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji, yang terdiri dari Amphuri, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, serta ustaz Akhmad Barakwan. Kuasa hukum mereka, Shafira Candradevi, menegaskan Pasal 86 ayat (1) huruf b tentang umrah mandiri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak layak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut pemohon, norma tersebut membuka peluang penyelenggaraan umrah di luar mekanisme perizinan dan pengawasan yang selama ini diwajibkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melemahkan standar perlindungan jamaah.

Selain itu, Pasal 87A dan 88A dianggap tidak memberikan pengaturan memadai terkait standar pelayanan, mekanisme pengawasan, maupun sanksi. Kekosongan norma ini, menurut mereka, bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut kehadiran negara dalam melindungi warga negara melalui regulasi yang jelas.

Kritik juga diarahkan pada Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, yang mengecualikan jamaah umrah mandiri dari layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Kondisi ini dipandang sebagai pengingkaran terhadap kewajiban konstitusional negara dalam menjamin rasa aman bagi setiap warga.

Dalam petitumnya, koalisi meminta agar seluruh frasa “umrah mandiri” dihapus dari sejumlah pasal, termasuk Pasal 87A, 88A, 96 ayat (5), dan 97 ayat (1). Mereka juga menuntut agar Pasal 110 ayat (1) dan (2) huruf b serta d dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Shafira menutup argumentasinya dengan menegaskan bahwa peraturan pelaksana tidak bisa dijadikan alasan untuk menutupi kekosongan norma atau ketidakjelasan pengaturan. Negara, menurutnya, tidak boleh melepaskan tanggung jawab konstitusional dalam melindungi jamaah yang menjalankan ibadah suci.

Analisis Singkat

Polemik “umrah mandiri” mencerminkan ketegangan antara kebebasan individu dalam beribadah dan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan. Di satu sisi, regulasi ini membuka ruang bagi jamaah untuk mengatur perjalanan secara mandiri. Namun di sisi lain, tanpa standar layanan dan pengawasan yang jelas, jamaah berisiko menghadapi masalah akomodasi, kesehatan, hingga keselamatan.

Dalam konteks sosial-budaya, isu ini menyinggung peran negara sebagai pelindung umat sekaligus regulator industri perjalanan ibadah. Jika tidak diatur dengan tegas, umrah mandiri bisa menimbulkan ketidakadilan antara jamaah yang berangkat melalui PPIU dengan mereka yang memilih jalur mandiri. (S_267)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bhayangkara FC Berhasil Kalahkan Tuan Rumah Malut United

  MENJUAL HARAPAN - Bhayangkara FC tandang ke markas Malut United, dan menciptakan kejutan mengalahkan tuan rumah dengan skor gol akhir 2-1. L aga pekan ke-19 BRI Super League musim 2025-2026 ini langsung digelar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Minggu (31/1/2026). M alut United sebagai tim yang berada di papan atas pada duel dengan Bhayangkara FC yang berada di papan tengah, tampak kesulitan mengembangkan permainannya. S ebaliknya, Bhayangkara FC justru mendikte tuan rumah. S erangan demi serangan yang diperagakan Malut United, buntu saat berhadapan dengan hadangan para pemain Bhayangkara FC. Baca juga:  Persis Solo Tumbang di Kandang Sendiri Lawan Persib Bandung B hayangkara FC dengan taktik yang diperagakan melalui serangkaian serangannya, berhasil membobol gawang kiper Malut United pada menit ke-22. Gol keunggulan sementara Bhayangkara FC dicetak oleh Moussa Sidibe. T uan rumah tertingal 0-1, berusaha menyamakan kedudukan dengan serangkaian serangan dari berbagai lini,...

Betis Ditahan Rayo, Osasuna Kalahkan Madrid

MENJUAL HARAPAN -  Liga spanyol musim 2025-2026 memasuki pekan ke-25, dan pada pekan ke-25 ini Betis menjamu Rayo berlangsung digelar di Stadion La Cartuja, Sabtu (21/2/2026). Betis berhasil ciptakan gol pada menit ke-16 babak pertama oleh Cedric Bakambu, namun gol balasan terjadi dari Raya pada menit ke-42 yang dicetak oleh Isi Palazon. Kedudukan 1-1 hingg turun minum, dan berlanjut ke babak kedua kedua tim saling memberi tekanan ke pertahanan lawannya kendati tidak menghasilkan gol kembali hingga pertandingan berakhir. Hasil berbagi poin ini, Betis berada di urutan ke-5 dengan mengoleksi 42 poin, Rayo sendiri berada di urutan ke-14 dengan 24 poin klasemen LaLiga musim 2025-2026 pekan ke-25. Sementara pada pertandingan lainnya, Osasuna versus Madrid berlangsung digelar di Stadion El Sadar, Pamplona, Minggu dini hari WIB (22/2/2026). Osasuna berhasil kalahkan tim papan atas Madrid dengan skor gol 2-1. Gol pertama tuan rumah Osasuna dicetak oleh Ante Budmir menit ke-38 melalui tenda...

Pemprov Jabar Targetkan Pelunasan Utang Rp 629 Miliar Awal Februari

BANDUNG , MENJUAL HARAPAN   –  Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kewajiban pembayaran utang kepada kontraktor senilai Rp 629 miliar akan segera dituntaskan. Proses pencairan dilakukan bertahap setelah seluruh kegiatan yang masuk kategori tunda bayar  melewati pemeriksaan ketat oleh Inspektorat. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa pembayaran tidak bisa langsung dilakukan sejak awal Januari karena setiap pekerjaan harus diverifikasi terlebih dahulu. Audit dilakukan terhadap kegiatan di tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan kesesuaian administrasi maupun teknis. “Kenapa tidak langsung dibayarkan? Karena harus di-review dulu. Kegiatannya tersebar di tujuh OPD dan yang melakukan review adalah Inspektorat,” jelas Herman. Ia menambahkan, Gubernur Jawa Barat menekankan agar pembayaran dilakukan secara akuntabel, sesuai volume dan spesifikasi kontrak. Herman menyebutkan, proses audit kini mendekati tahap akhir dan pencairan m...