Langsung ke konten utama

Ketentuan Umrah Mandiri Dipersoalkan, Dinilai Timbulkan Kekosongan Hukum

 

Ilustrasi jamaha ibadah umroh (Foto hasil tangkapan layar dari https://amartha.com)


MENJUAL HARAPAN - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta meninjau ulang ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, menciptakan dualisme aturan, dan mengabaikan perlindungan jamaah yang menjalankan ibadah.

Permohonan uji materi diajukan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji, yang terdiri dari Amphuri, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, serta ustaz Akhmad Barakwan. Kuasa hukum mereka, Shafira Candradevi, menegaskan Pasal 86 ayat (1) huruf b tentang umrah mandiri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak layak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut pemohon, norma tersebut membuka peluang penyelenggaraan umrah di luar mekanisme perizinan dan pengawasan yang selama ini diwajibkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melemahkan standar perlindungan jamaah.

Selain itu, Pasal 87A dan 88A dianggap tidak memberikan pengaturan memadai terkait standar pelayanan, mekanisme pengawasan, maupun sanksi. Kekosongan norma ini, menurut mereka, bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut kehadiran negara dalam melindungi warga negara melalui regulasi yang jelas.

Kritik juga diarahkan pada Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, yang mengecualikan jamaah umrah mandiri dari layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Kondisi ini dipandang sebagai pengingkaran terhadap kewajiban konstitusional negara dalam menjamin rasa aman bagi setiap warga.

Dalam petitumnya, koalisi meminta agar seluruh frasa “umrah mandiri” dihapus dari sejumlah pasal, termasuk Pasal 87A, 88A, 96 ayat (5), dan 97 ayat (1). Mereka juga menuntut agar Pasal 110 ayat (1) dan (2) huruf b serta d dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Shafira menutup argumentasinya dengan menegaskan bahwa peraturan pelaksana tidak bisa dijadikan alasan untuk menutupi kekosongan norma atau ketidakjelasan pengaturan. Negara, menurutnya, tidak boleh melepaskan tanggung jawab konstitusional dalam melindungi jamaah yang menjalankan ibadah suci.

Analisis Singkat

Polemik “umrah mandiri” mencerminkan ketegangan antara kebebasan individu dalam beribadah dan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan. Di satu sisi, regulasi ini membuka ruang bagi jamaah untuk mengatur perjalanan secara mandiri. Namun di sisi lain, tanpa standar layanan dan pengawasan yang jelas, jamaah berisiko menghadapi masalah akomodasi, kesehatan, hingga keselamatan.

Dalam konteks sosial-budaya, isu ini menyinggung peran negara sebagai pelindung umat sekaligus regulator industri perjalanan ibadah. Jika tidak diatur dengan tegas, umrah mandiri bisa menimbulkan ketidakadilan antara jamaah yang berangkat melalui PPIU dengan mereka yang memilih jalur mandiri. (S_267)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Presiden Prabowo Subianto resmi menangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Kris MENJUAL HARAPAN — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia . Pelantikan 26 anggota Wantimpres itu menandai terbentuknya susunan baru lembaga yang memiliki posisi sebagai bagian dari mekanisme pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. 26 Nama dalam Susunan Wantimpres Berdasarka...

Polytron Surabaya International Challenge 2026: Kejutan Salsabila Tumbangkan Unggulan Utama, Wakil Indonesia Melenggang dari Babak 32 Besar

  Salsabila Amiradana (Foto dok pbsi.id) MENJUAL HARAPAN — Kejutan besar mewarnai gelaran Polytron Surabaya International Challenge 2026 di babak 32 besar (R32) yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) . Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia, Salsabila Amiradana, sukses mencuri perhatian usai menumbangkan unggulan pertama asal Thailand, Passa-Orn Phannachet, dua gim langsung . Kemenangan mengejutkan Salsabila ini melengkapi raihan positif sejumlah wakil Merah Putih lainnya yang juga berhasil mengamankan tiket ke babak berikutnya . Kejutan Manis Salsabila Amiradana Tampil tanpa beban, Salsabila tampil memukau saat menghadapi unggulan teratas Passa-Orn Phannachet . Ia menyegel kemenangan 21-14, 21-18 dalam laga yang berlangsung disiplin . "Alhamdulillah hari ini bisa bermain sesuai rencana dan dijauhkan dari cedera. Di gim pertama saya langsung masuk mainnya dan lawan pun kurang panas," ungkap Salsabila usai laga . Kunci keberhasilannya mengunci gim kedua—meski sempat tertingga...

Drama 8 Gol di Giuseppe Meazza, Inter Milan Comeback dan Libas Udinese 5-3

MENJUAL HARAPAN — Pertandingan spektakuler diwarnai hujan delapan gol tersaji pada giornata ke-4 Serie A 2026/2027 saat Inter Milan menjamu Udinese di Stadion Giuseppe Meazza, Selasa (15/9/2026) dini hari WIB. Sempat tertinggal dua gol lebih dulu, Nerazzurri berhasil bangkit dan mengunci kemenangan dramatis 5-3. Laga dimulai dengan kejutan dari tim tamu. Udinese tampil menggebrak sejak awal babak pertama dan membuat publik tuan rumah terhenyak lewat gol cepat James Abankwah pada menit ke-9. Tujuh menit berselang, giliran Jürgen Ekkelenkamp yang mengoyak jala Inter pada menit ke-16, mengubah skor menjadi 0-2 untuk keunggulan Udinese. Tersengat oleh dua gol kejutan tersebut, Inter Milan langsung merespons dengan menaikkan tempo permainan. Usaha keras anak-asuh tuan rumah akhirnya membuahkan hasil pada menit ke-26 lewat aksi Carlos Augusto yang memperkecil kedudukan. Gelombang serangan Inter berlanjut hingga Nicolò Barella sukses menyamakan skor menjadi 2-2 di menit ke-35. Keduduka...