Langsung ke konten utama

Ketentuan Umrah Mandiri Dipersoalkan, Dinilai Timbulkan Kekosongan Hukum

 

Ilustrasi jamaha ibadah umroh (Foto hasil tangkapan layar dari https://amartha.com)


MENJUAL HARAPAN - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta meninjau ulang ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, menciptakan dualisme aturan, dan mengabaikan perlindungan jamaah yang menjalankan ibadah.

Permohonan uji materi diajukan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji, yang terdiri dari Amphuri, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, serta ustaz Akhmad Barakwan. Kuasa hukum mereka, Shafira Candradevi, menegaskan Pasal 86 ayat (1) huruf b tentang umrah mandiri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak layak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut pemohon, norma tersebut membuka peluang penyelenggaraan umrah di luar mekanisme perizinan dan pengawasan yang selama ini diwajibkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melemahkan standar perlindungan jamaah.

Selain itu, Pasal 87A dan 88A dianggap tidak memberikan pengaturan memadai terkait standar pelayanan, mekanisme pengawasan, maupun sanksi. Kekosongan norma ini, menurut mereka, bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut kehadiran negara dalam melindungi warga negara melalui regulasi yang jelas.

Kritik juga diarahkan pada Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, yang mengecualikan jamaah umrah mandiri dari layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Kondisi ini dipandang sebagai pengingkaran terhadap kewajiban konstitusional negara dalam menjamin rasa aman bagi setiap warga.

Dalam petitumnya, koalisi meminta agar seluruh frasa “umrah mandiri” dihapus dari sejumlah pasal, termasuk Pasal 87A, 88A, 96 ayat (5), dan 97 ayat (1). Mereka juga menuntut agar Pasal 110 ayat (1) dan (2) huruf b serta d dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Shafira menutup argumentasinya dengan menegaskan bahwa peraturan pelaksana tidak bisa dijadikan alasan untuk menutupi kekosongan norma atau ketidakjelasan pengaturan. Negara, menurutnya, tidak boleh melepaskan tanggung jawab konstitusional dalam melindungi jamaah yang menjalankan ibadah suci.

Analisis Singkat

Polemik “umrah mandiri” mencerminkan ketegangan antara kebebasan individu dalam beribadah dan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan. Di satu sisi, regulasi ini membuka ruang bagi jamaah untuk mengatur perjalanan secara mandiri. Namun di sisi lain, tanpa standar layanan dan pengawasan yang jelas, jamaah berisiko menghadapi masalah akomodasi, kesehatan, hingga keselamatan.

Dalam konteks sosial-budaya, isu ini menyinggung peran negara sebagai pelindung umat sekaligus regulator industri perjalanan ibadah. Jika tidak diatur dengan tegas, umrah mandiri bisa menimbulkan ketidakadilan antara jamaah yang berangkat melalui PPIU dengan mereka yang memilih jalur mandiri. (S_267)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengabdi di Cangkuang, Mahasiswa Universitas Nurtanio Akselerasi Program "Desa Cerdas dan Masyarakat Berdaya"

  Sekdes Cangkuang, dalam memberikan sambutan penerimaan KKNMT Universitas Unnur Bandung dan didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (kiri), Selasa, 28/7/2026 BANDUNG, MENJUAL HARAPAN  – Dalam upaya mereduksi kesenjangan teknologi serta mendorong kemandirian masyarakat perdesaan, mahasiswa Universitas Nurtanio (Unnur) menggelar program Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Terintegrasi (KKNMT) 2026 di Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Mengusung tema besar "Desa Cerdas, Masyarakat Berdaya: Digitalisasi, Literasi Menuju Desa Mandiri Berkelanjutan" , kehadiran puluhan mahasiswa berjaket almamater biru ini disambut hangat oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat dalam acara pembukaan dan sosialisasi program yang berlangsung di Aula Desa Cangkuang. Sinergi Mahasiswa KKNMT Universitas Nurtanio 2026 bersama Perangkat Desa dan Warga Cangkuang di Aula Desa Transformasi Digital hingga Pemberdayaan Ekonomi Program KKNMT kali ini berfokus pada penerjemahan konsep ...

Literasi Keuangan Haji: Membentengi Masyarakat dari Narasi Disinformasi

MENJUAL HARAPAN — Di tengah rentannya publik terhadap disinformasi seputar pengelolaan dana haji , edukasi mengenai tata kelola keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi kebutuhan yang mendesak. Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya pemahaman masyarakat secara utuh mengenai mekanisme kerja BPKH guna menjaga kepercayaan publik terhadap akuntabilitas lembaga tersebut . Pesan tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, dalam gelaran Sarasehan Keuangan Haji di Pamekasan, Jawa Timur , Selasa (4/8/2026) . Sebagai lembaga penyeimbang dan mitra kerja BPKH, Komisi VIII mendorong sosialisasi intensif agar masyarakat memahami rantai transparansi pengelolaan dana, mulai dari instrumen investasi hingga sistem pelaporan terbuka yang dapat diakses publik . "Masyarakat perlu mengetahui tugas BPKH, bagaimana dana haji dikelola, sistem pelaporannya, hingga manfaat yang dihasilkan. Selain melalui sosialisasi langsung seperti ini, laporan BPKH juga sangat terbuk...

Estafet Kepemimpinan Bank Indonesia di Tengah Ujian Stabilitas Moneter

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Kris Transisi kepemimpinan di bank sentral merupakan isu stabilitas makroekonomi, sinyal pasar, dan independensi kelembagaan . MENJUAL HARAPAN – Dinamika penting mewarnai puncak otoritas moneter Indonesia. Pemerintah secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), menyusul pengabdian selama kurun waktu hampir tujuh tahun dalam menjaga benteng kebijakan moneter nasional . Langkah krusial ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara , Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026) . Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengunduran diri tersebut dan menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dedikasi Perry selama menahkodai bank sentral melalui berbagai krisis ekonomi global . Pemerintah kini tengah memproses...