Langsung ke konten utama

Rekening Tidak Aktif, Pemblokiran Mengancam

Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant)


MENJUAL HARAPAN - Di tengah hiruk-pikuk digitalisasi keuangan, siapa sangka bahwa rekening yang tidak lagi disentuh bisa menjadi sumber kekacauan nasional. Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK telah mengguncang jagat publik Indonesia. Pertanyaan mendasar, siapa yang berhak atas uang yang diam?

Sejak awal 2025, PPATK memblokir lebih dari 31 juta rekening yang tidak aktif selama lima tahun. Nilainya tak main-main: Rp6 triliun. “Kami bertindak untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku pidana,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (lihat: msn.com).

Langkah tersebut, tentu tidak datang tanpa kontroversi. Banyak nasabah mengaku tidak menerima pemberitahuan, dan tiba-tiba mendapati rekening mereka dibekukan. Di media sosial, keluhan membanjir. “Saya hanya menabung untuk anak saya. Kenapa tiba-tiba diblokir?” tulis seorang pengguna X (dulu Twitter).

Memang, bank-bank besar seperti BNI mendukung kebijakan ini. “Rekening dormant berisiko disalahgunakan. Kami mendukung langkah PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik,” kata Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan (lihat; banyumas.tribunnews.com).

Di balik niat baik, muncul pertanyaan etis dan hukum. Peneliti The PRAKARSA, Ari Wibowo, menyebut kebijakan ini sebagai “pelanggaran hak finansial warga negara” (lihat: finance.detik.com). Ia menegaskan bahwa status dormant tidak bisa dijadikan dasar hukum pemblokiran tanpa indikasi pidana.

Kritik pun datang dari sisi sosial. Ekonom Roby Rushandie menyoroti dampak pada kelompok rentan. “Lansia, pekerja informal, dan warga desa yang jarang bertransaksi berisiko terkena dampak. Ini bukan sekadar soal teknis, tapi soal keadilan,” ujarnya (lihat: finance.detik.com).

PPATK membantah bahwa mereka memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. “Kriteria dormant ditetapkan oleh masing-masing bank. Kami hanya memproses rekening yang tidak aktif lima tahun lebih,” jelas Ivan (lihat: msn.com).

Kendati begitu, kebingungan tetap melanda publik. Perbedaan definisi dormant antar bank, minimnya sosialisasi, dan tidak adanya mekanisme notifikasi membuat kebijakan ini terasa sepihak. “Kami minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya,” tegas Anggota DPR Hinca Pandjaitan (lihat: msn.com).

Pada sisi lain, kebijakan ini membuka diskusi penting tentang literasi keuangan. Banyak warga tidak tahu bahwa rekening yang tidak aktif bisa menjadi sasaran kejahatan. PPATK mencatat bahwa ribuan rekening dormant digunakan untuk judi online dan pencucian uang (lihat: jogja.suaramerdeka.com)

Mungkin ini saatnya kita bertanya: apakah sistem keuangan kita cukup inklusif dan transparan? Apakah warga desa yang menabung untuk cucunya harus paham regulasi PPATK? Atau justru sistem yang harus lebih manusiawi?

Kebijakan tersebut, bukan sekadar soal blokir rekening. Ia adalah cermin dari relasi antara negara, teknologi, dan warga. Di tengah semangat antikorupsi dan keamanan finansial, jangan sampai kita kehilangan sentuhan etis dan keberpihakan sosial. (Silahudin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tata Cara dan Tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia: Kajian Normatif dan Partisipatif

Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - PERENCANAAN pembangunan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang demokratis, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, sistem ini diatur secara normatif melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri atas tiga dokumen utama: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketiganya disusun secara berjenjang, partisipatif, dan berorientasi hasil (UU No. 23/2014, Pasal 258). RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Ia berfungsi sebagai arah strategis pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD d...

Persita Tangerang Gulingkan Trend Positif PSIM Yogyakarta

  MENJUAL HARAPAN - Pekan kedelapan BRI Super League 2025/2026, menjadi momen keberuntungan Persita Tangerang saat menjamu tim PSIM Yogyakarta yang berlangsung di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Jumat (17/10/2025). Pendekar Cisadane menggulingkan trend positif PSIM Yogyakarta dengan kemenangan 4-0. Eber Bessa menggolkan gol pembuka atas operan pemain setimnya Rayco Rodriguez   pada menit ke 23. K edudukan 1-0 ini tidak alami perubahan lagi hingga pertandingan turun minum. U sai istirahat, kedua kesebelasan kembali ke lapangan, tuan rumah Persita Tangerang yang sementara sudah unggul 1-0 atas PSIM Yogayarkta, tampak aksi-aksi serangannya terus menekan pertahanan tim lawan. S erangan demi serangan para pemain Pendekar Cisadane ini akhirnya kembali membobol gawang kiper PSIM pada meint ke-70 yang dicetak oleh Rayco Rodriguez . S udah unggul 2 gol, Persita Tangerang makin agresif melakukan serangan demi serangannya, kendati para pemain PSIM berusaha menghadangnya, namun hadanga...

Potret 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Antara Harapan dan Keraguan Publik

Sumber: setneg.go.id Oleh Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran telah menjadi panggung dinamis bagi eksperimen kebijakan, diplomasi global, dan pertarungan persepsi publik. Laporan INDEF bertajuk “Rapor Netizen” mengungkapkan lanskap digital yang penuh sorotan, kritik, dan harapan. Dari reshuffle kabinet hingga program makan bergizi gratis, netizen menjadi aktor penting dalam menilai efektivitas dan etika pemerintahan. Presiden Prabowo menunjukkan orientasi geopolitik yang berbeda dari pendahulunya. Hampir 70% kunjungannya adalah lawatan ke luar negeri, berbanding terbalik dengan Jokowi yang 75% kunjungannya fokus ke dalam negeri. Prabowo tampak ingin menegaskan posisi Indonesia sebagai pemain strategis di tiga benua: Asia, Eropa, dan Amerika. Namun, di dalam negeri, dinamika politik tak kalah intens. Tiga kali reshuffle kabinet dalam satu tahun, melibatkan 10 pejabat setingkat menteri, menjadikan Prabowo sebagai pr...