Silahudin
Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung
MENJUAL HARAPAN - PILKADA langsung merupakan ekspresi konstitusional dari kedaulatan rakyat dalam arsitektur presidensial. Dalam sistem presidensialisme, eksekutif memperoleh mandat langsung, berdiri independen dari legislatif, dan bertanggung jawab secara vertikal kepada pemilih.
Bilamana kepala daerah dipilih oleh DPRD, terjadi pergeseran prinsip: eksekutif lahir dari legislatif, legitimasi beralih dari rakyat ke elite, dan akuntabilitas bergeser dari publik ke parlemen lokal.
Pergeseran tersebut, bukan sekadar teknis elektoral; ia menyentuh fondasi sistem, merombak ekologi kekuasaan, dan menimbulkan konsekuensi institusional yang dalam.
Presidensialisme dibangun di atas pemisahan atau pembagian kekuasaan yang tegas. Mandat rakyat adalah sumber legitimasi eksekutif, sementara parlemen menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Pilkada oleh DPRD mencampur aduk sumber mandat: kepala daerah-sebagai eksekutif-ditentukan oleh legislatif, sehingga terjadi ketergantungan struktural yang menyerupai logika parlementer. Ini mengaburkan garis demarkasi kekuasaan, melemahkan independensi eksekutif daerah, dan membuka ruang pengaruh partisan dalam eksekusi kebijakan.
Akuntabilitas dalam presidensialisme bersifat vertikal. Dalam arti, pemimpin mempertanggungjawabkan kinerja kepada pemilih melalui pemilu. Pilkada langsung memperkuat mekanisme tersebut dengan memberi rakyat instrumen penghargaan, dan sanksi politik yang jelas.
Sebaliknya, pemilihan oleh DPRD memutar akuntabilitas menjadi horizontal, mengutamakan negosiasi koalisi, lobi internal, dan patronase. Akibatnya, insentif kebijakan bergeser dari pelayanan publik menuju pemeliharaan dukungan elite, menurunkan kualitas responsivitas terhadap kebutuhan warga.
Dari perspektif tata kelola, legitimasi yang kuat menghasilkan stabilitas kebijakan. Kepala daerah yang dipilih langsung memiliki ruang gerak untuk menjalankan program tanpa ancaman destabilisasi dari tarik-menarik kepentingan parlemen lokal. Adapaun jika DPRD adalah penentu, stabilitas menjadi fungsi transaksi politik: rotasi koalisi, reshuffle dukungan, dan potensi mosi tidak percaya informal. Ketidakpastian ini bukan sekadar dinamika politik, melainkan memunculkan biaya kebijakan-penundaan pelayanan, distorsi prioritas, dan melemahnya konsistensi program publik.
Dalam tataran normatif, kedaulatan rakyat bukan hanya soal partisipasi prosedural, melainkan distribusi kuasa untuk menentukan arah eksekutif. Pilkada langsung mewujudkan prinsip ini dalam bentuk paling konkret. Sedangkan pemilihan oleh DPRD menempatkan rakyat sebagai penonton dalam penentuan eksekutif, memindahkan hak pilih kepada perantara politik. Ini adalah delegasi yang melebihi batas wajar representasi, karena menyangkut posisi eksekutif yang semestinya lahir dari mandat langsung.
Selain itu, risiko oligarki lokal meningkat ketika seleksi eksekutif bergantung pada parlemen daerah. Struktur DPRD, yang terikat pada jaringan partai, finansial, dan patronase, cenderung memfasilitasi transaksi ketimbang meritokrasi.
Dalam konteks ini, pengambilan keputusan tentang kepala daerah rentan terhadap kepentingan sempit, bukan penilaian berbasis kinerja publik. Transparansi elektoral yang biasanya hadir dalam kontestasi langsung melemah, dan publik kehilangan visibilitas atas proses penentuan pemimpin.
Dengan demikian, secara teoritis, pergeseran mekanisme pemilihan eksekutif dari rakyat ke parlemen adalah “parlamenterisasi” sistem. Dalam presidensialisme, eksekutif tidak bergantung pada kepercayaan legislatif untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan. Ketika DPRD menjadi penentu, logika kepercayaan legislatif disisipkan ke dalam struktur eksekutif daerah. Ini yang dimaksud “kudeta konstitusional” terhadap presidensialisme: bukan penggulingan kekuasaan secara kasar, melainkan perombakan konfigurasi kelembagaan yang mengalihkan sumber legitimasi.
Dari sudut kebijakan publik, mekanisme seleksi memengaruhi kualitas agenda, dan eksekusinya. Pemimpin dengan mandat rakyat cenderung mengusung agenda yang komunikatif, terukur, dan berorientasi kebutuhan warga-karena mereka akan dinilai oleh pemilih. Sedangkan, jika mandat bergantung pada parlemen, agenda menjadi hasil negosiasi tertutup, dengan kompromi yang mengurangi kejelasan tujuan dan akuntabilitas outcome. Konsekuensinya adalah menurunnya koherensi kebijakan dan meningkatnya jarak antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Asas keadilan prosedural juga terganggu. Pilkada langsung menjamin kesetaraan hak warga untuk memilih dan dipilih dalam arena eksekutif daerah. Pengalihan kepada DPRD mengecilkan kanal partisipasi politik langsung, mengurangi peluang distribusi representasi substantif, terutama bagi kelompok yang bergantung pada mobilisasi publik. Ini bukan sekadar perubahan alat, akan tetapi mengubah siapa yang berhak menentukan pemimpin dan bagaimana legitimasi dibentuk.
Dalam arsitektur desentralisasi, kepala daerah adalah simpul eksekusi kebijakan nasional di tingkat lokal. Koherensi antara presidensialisme di pusat dan pemilihan langsung di daerah menciptakan garis legitimasi yang seragam, yaitu dari presiden ke kepala daerah, sama-sama lahir dari pemilih. Jika daerah beralih ke pemilihan DPRD, terwujud dualisme mandat: pusat eksekutif bersumber dari rakyat, daerah eksekutif bersumber dari legislatif. Dualisme ini menimbulkan friksi tata kelola, menurunkan keselarasan koordinasi vertikal, dan memperbesar risiko kebuntuan kebijakan.
Adapun yang selama ini digaung-gaungkan argumen efisiensi yang sering dipakai untuk membenarkan pemilihan oleh DPRD perlu diuji secara kritis. Menghemat biaya pemilu tidak identik dengan meningkatkan kualitas demokrasi atau tata kelola. Efisiensi tanpa keadilan legitimasi berpotensi menghasilkan kebijakan yang jauh dari kebutuhan publik. Dalam demokrasi konstitusional, efisiensi adalah instrumen, bukan tujuan; ia harus tunduk pada prinsip kedaulatan rakyat dan pemisahan kekuasaan.
Selanjutnya, dari perspektif rule of law, perubahan mekanisme pemilihan eksekutif harus dibaca dampaknya terhadap prinsip-prinsip konstitusional yang lebih tinggi. Jika presidensialisme menjadi kerangka dasar, maka konsistensi mandat eksekutif adalah bagian dari integritas sistem. Menggeser pemilihan kepala daerah ke DPRD mengganggu integritas itu dan menimbulkan inkonsistensi struktural. Setiap revisi aturan yang menghasilkan ketidakselarasan harus dinilai sebagai pelemahan prinsip, bukan sekadar variasi teknik.
Secara praktis, alternatif perbaikan bukan berarti memaksa status quo tanpa evaluasi. Pilkada langsung bisa diperkuat melalui pembatasan biaya kampanye, transparansi pendanaan, pendidikan pemilih, dan audit kinerja pasca-pemilu. DPRD tetap memainkan peran penting dalam pengawasan, legislasi, dan anggaran, tanpa mengambil alih hak rakyat untuk menentukan eksekutif. Reformasi yang tepat menjaga keseimbangan: memperkuat integritas pemilu sekaligus mempertahankan keselarasan presidensialisme.
Jadi, pilkada oleh DPRD sebagai “kudeta konstitusional terhadap presidensialisme” merupakan peringatan analitis atas perubahan yang tampak prosedural, namun mengubah inti sistem.
Demokrasi yang sehat membutuhkan koherensi antara nilai, institusi, dan praktik. Ketika sumber legitimasi eksekutif dialihkan dari rakyat ke elite, presidensialisme kehilangan jantungnya. Makan, menjaga pilkada langsung oleh rakyat berarti menjaga arsitektur demokrasi agar tetap utuh, stabil, dan berorientasi pada rakyat sebagai pemilik kedaulatan.*
Komentar