Langsung ke konten utama

Menyoroti Calon Perseorangan Kepala Daerah





Oleh Silahudin 

SEMUA warga negara secara  konstitusional di samping punya hak untuk memilih, juga tak ketinggalan punya hak untuk dipilih. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dewasa ini di samping yang diajukan oleh partai politik, dapat pula calon pasangan kepala daerah – wakil kepala daerah itu melalui jalur independen (perseorangan) dengan syarat yang telah diitentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Munculnya calon perseorangan dalam pemilukada langsung, memang merupakan konsekuensi hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/207 tanggal 23 Juli 2007 yang me- judicial review  UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, terkait dengan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (1, 2 dan 3), yang semula bahwa pencalonan pasangan kepala daerah itu “monopoli” partai politik atau gabungan partai politik. Maka sejak putusan MK tersebut, pintu masuk pasangan calon kepala daerah tidak hanya melalui partai politik atau gabungan partai politik, akan tetapi dapat melalui jalur perseorangan sebagai hak konstitusional warga negara.

Pasca diakomodirnya calon perseorangan dalam pemilukada langsung, gairah untuk itu cukup berarti, bahkan untuk beberapa daerah yang menyelenggarakan pemilukada langsung dan diikuti oleh calon perseorangan untuk pertama kalinya mendulang kemenangan. Kabupaten Garut tahun 2008, dimenangkan oleh pasangann calon perseorangan Aceng Fikri – Dicky Chaandra dengan menang mutlak 55,8 persen;  Kabupaten Kubu Raya (Kalimantan Barat) tahun 2009, pasangan Mahendrawan – Andreas Muhrotien memenangkan pemilukada 19 Desember 2009 dan mengalahkan pasangan yang diusung partai politik.

Memang, belum banyak yang memenangkan pemilukada langsung dari calon perseorangan, bahkan terseok-seok perolehan suaranya. Pada titik persoalan ini, catatan kecil ini ingin menyoroti calon perseorangan dari perspektif dukungan yang dibuktikan oleh foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apakah memang betul-betul dukungan murni atau riil? Lalu bagaimana realitasnya pada hari pencoblosan dan penghitungan perolehan suaranya tersebut? Apakah mendulang suara paling tidak sama dengan jumlah dukungan pencalonannya?

Pemilihan kepala daerah yang sebelumnya dilaksanakan di ruang legislatif, dewasa ini sejak diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemilihan kepala daerah, baik itu untuk Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih langsung oleh rakyat daerah bersangkutan. Begitupun setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi dengan diperbolehkannya calon perseorangan, tentu saja memberi warna tersendiri dalam persaingan pemilihan kepala daerah yang tidak hanya pasangan calon dari partai politik saja.

Pasangan calon perseorangan merupakan bagian integral dalam pergulatan kehidupan politik dan demokrasi lokal, dalam mana pelaksanaannya tidak berarti “lenggang kangkung”, artinya, bukan tanpa persyaratan administratif, kendati itu cukup berat, karena harus mengumpulkan bentuk dukungannya berupa foto copy KTP (baca: tidak double dukungan). Ketentuan ini, merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari atau diabaikan oleh calon perseorangan. Oleh karena, hal itupun, untuk menghindari perilaku ketidakadilan politik bagi partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dibutuhkan suara minimal partai politik atau gabungan partai politik sebesar 15 persen.

Seiring dengan dukungan pasangan calon kepala daerah dari unsur perseorangan, di sini akan digambarkan beberapa dukungan untuk calon perseorangan yang belum lama ini menyelenggarakan pemilukadanya.

Di bawah ini dapat disimak jumlah dukungan calon perseorangan yang dibuktikan dengan foto copy KTP di antaranya di DKI Jakarta dalam Pilgub 2012 dan di Jawa Barat yang berbarenngan dengan Pilgub Jabar tahun 2013.

Perbandingan Jumlah Dukungan dan Perolehan Suara Calon Perseorangan

No
Nama Calon Perseorangan
Jumlah dukungan
Jumlah Perolehan Suara
Daerah
Tahun
1
Hendardji Soepandji – Ahmad Riza Patria
597.798
85.990
DKI Jakarta
2012
2
Faisal Basri – Biem Benjamin
455.097
215.935
DKI Jakarta
2012
3
Dikdik MA Mansur – Cecep NS Toyib

1.521.584
359.233 

Provinsi Jawa Barat
2013
4
Eni Sumarni – Arrys Sudradjat
48.465
376
Kab. Sumedang
2013
5
Ecek Karyana – Irwanto
45.950
386
Kab. Sumedang
2013
6
Oom Supriatna – Erni Juwita
46.090
48
Kab. Sumedang
2013
    Diolah dari berbagai sumber 

Gambaran dukungan pasangan calon perseorangan yang lolos verifikasi dari persyaratan minimal itu, merupakan modal awal dukungan suara bagi mereka masing-masing di daerah yang menyelenggarakan pemilukada, seperti pemilukada Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 yang diikuti oleh dua pasangan calon perseorangan,  dan Pemilukada Gubernur Provinsi Jawa Barat tahun 2013 yang juga diikuti oleh satu pasangan calon perseorangan, serta Kabupaten Sumedang yang dikuti tiga pasangan calon perseorangan dengan jumlah dukungannya masing-masing.

Pertanyaannya, apakah dukungan tersebut merupakan dukungan nyata yang memang masyarakat menghendaki pasangan calon perseorangan (bukan dari parpol)? Bila memang merupakan dukungan murni terhadap pasangan calon perseorangan itu, berarti asumsi sederhana setidaknya sudah memiliki suara sejumlah dukungan persyaratan tersebut bagi pasangan calon perseorangan.

Namun, faktanya antara jumlah dukungan minimal untuk maju menjadi pasangan calon perseorangan kepala daerah – wakil kepala daerah, masih terseok-seok dalam pemilukada gubernur DKI Jakarta tahun 2012 dan Pemilukada Gubernur Jawa Barat tahun 2013 serta pemilukada Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Sumedang tahun 2013 (lihat tabel di atas). Dalam bahasa lain, antara jumlah dukungan untuk  maju sebagai pasangan calon perseorangan dengan jumlah perolehan suaranya, justru domplang.

Perolehan suara pasangan calon perseorangan sebagaimana terlihat pada tabel di atas justru rata-rata di bawah 10 persen (tepatnya 4,86%). Ini indikasi apa, ko sangat domplang pasangan calon perseorangan itu dalam mendulang suaranya, sementara persyaratan minimal yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku untuk pasangan calon perseorangan itu secara administratif terpenuhi?

Sejatinya, jumlah dukungan dengan perolehan suara pasangan calon perseorangan itu, sebanding lurus, akan tetapi kenyataannya, justru sangat jauh dari harapan minimal tersebut.

Dari semua pasangan calon perseorangan tersebut, tidak ada satupun yang mendulang suara secara signifikan, justru yang terjadi sangat timpang alias “jauh panggang api”. 

Artinya, antara dukungan dengan perolehan suaranya tidak menunjukkan relevansi. Kenyataan tersebut, tentunya bukan berarti dimaksudkan untuk melemahkan semangat demokratisasi politik lokal dengan diakomodirnya calon perseorangan itu. Akan tetapi, secara niscaya menjadi pencarian kita dalam proses mendapat dukungan tersebut, apakah memang benar-benar dukungan itu riil atau justru dengan “pat gulipat” cara mendapatkannya. Wallohu ‘alam!**

*Penulis, Pemerhati Sosial Politik



Komentar

Postingan populer dari blog ini

La Liga 2026/2027: Espanyol Kontra Real Madrid Berskor Gol 1-2

MENJUAL HARAPAN - Pertandingan pekan awal La Liga musim 2026/2027 menyajikan duel dramatis di RCDE Stadium . Tuan rumah Espanyol harus merelakan poin terbang di hadapan pendukungnya sendiri setelah ditaklukkan oleh Real Madrid dengan skor tipis 1-2. Laga ini menjadi gambaran klasik bagaimana ketenangan dan pengalaman tim bermental juara mampu membalikkan keadaaan pada detik-detik krusial. Keunggulan Cepat dan Respons Tangguh Tuan Rumah Sejak peluit kick-off dibunyikan, Real Madrid tampil menekan dan mengambil inisiatif serangan secara agresif. Efektivitas serangan tim tamu terbukti ampuh pada menit ke-9. Jude Bellingham memecah kebuntuan lewat sepakan terukur yang membobol gawang Espanyol, mengubah skor menjadi 0-1 untuk Madrid. Tertinggal satu gol tidak membuat Espanyol patah arang. Anak-anak Catalonia berusaha bangkit dengan melancarkan gelombang serangan ke area pertahanan Madrid. Kerja keras tuan rumah membuahkan hasil pada menit ke-30. Menerima celah di lini belakang Madrid, Ál...

DPR Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset: Fokus Koruptor, Jangan Jadi Celah Abuse of Power Penegak Hukum

MENJUAL HARAPAN — Semangat memiskinkan koruptor melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan sampai mengorbankan hak-hak masyarakat sipil. Ketegasan regulasi pemberantasan korupsi harus berjalan selaras dengan kepastian hukum agar tidak memicu praktik penyalahgunaan kewenangan ( abuse of power ) oleh aparat penegak hukum. Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat menyerap aspirasi akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Wayan menggarisbawahi bahwa tuntutan publik atas ketegasan pemberantasan korupsi memang tidak bisa ditawar lagi. Namun, belajar dari perumusan regulasi di berbagai negara maju, perumusan norma RUU Perampasan Aset sejak awal harus presisi agar benar-benar mengunci sasaran utamanya: para pelaku tindak pidana korupsi. "Begitu undang-undang ini disahkan... kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber, pastikan dong bahwa RUU ini diundang...

Tekuk Athletic Bilbao 2-0, Barcelona Mantapkan Posisi di Puncak Klasemen La Liga

MENJUAL HARAPAN — Barcelona melanjutkan tren positif mereka pada jornada kedua La Liga 2026/2027 setelah menundukkan Athletic Bilbao dengan skor 2-0 di Stadion Camp Nou pada Jumat (28/8/2026) dini hari WIB. Dua gol kemenangan Blaugrana masing-masing dilesakkan oleh Raphinha pada babak pertama dan Fermín López menjelang akhir babak kedua. Sejak peluit awal dibunyikan, tuan rumah langsung mengendalikan jalannya laga dan memegang inisiatif serangan. Kendati dominan, Barcelona mendapat perlawanan sengit dari Bilbao yang tampil disiplin dan sesekali mengancam lini pertahanan tuan rumah melalui skema serangan balik . Kebuntuan akhirnya pecah pada menit ke-37. Berawal dari skema serangan yang rapi, Raphinha melepaskan tembakan menusuk yang gagal dihalau kiper Bilbao, mengubah papan skor menjadi 1-0 hingga babak pertama usai. Memasuki babak kedua, Blaugrana kian gencar melancarkan gelombang serangan untuk menambah keunggulan. Bilbao yang berupaya mengejar ketertinggalan terus berusaha ...