Langsung ke konten utama

Pilkada Langsung, Tegakkan Prinsip Kedaulatan Rakyat


 

Gambar hasil Canva ChatGPT

MENJUAL HARAPAN - Wacana pemilihan kepala daerah dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kembali mencuat ke permukaan belakangan ini. Utamanya, wacana itu usai dilontarkan Presiden Prabowo Subianto pada puncak Hari Ulang Tahun Partai Golkar ke-60, Kamis (12/12/2024).

Pelaksanaan penyelenggeraan pemilihan kepala daerah (tingkat provinsi, dan kabupaten/kota) langsung adalah merupakan langkah reformasi politik pasca Orde Baru. Dengan pilkada langsung, merupakan bagian manifestasi dari kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. Masyarakat dapat menggunakan hak-haknya secara langsung menentukan pilihan pemimpinnya di tingkat lokal.

Pilkada langsung memberi ruang sebesar-besarnya bagi rakyat secara aktif ikutserta menentukan pilihan pemimpinnnya. Mekanisme pilkada langsung, rakyat mempunyai kesempatan untuk memilih kandidat yang menurutnya layak dan memiliki kemampuan merepresentasikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Selain itu, kepala daerah yang terpilih dalam pilkada langsung, memiliki kewajiban politik dan moral menjalankan program-program yang dijanjikannya. Transparansi dan akuntablitas program-programnya untuk dijalankan.

Dalam pilkada langusng, adanya persaingan yang sehat antara para calon dengan menyuguhkan tawaran program-programnya kepada masyarakat di daerah bersangkutan. Hal ini mendorong kepala daerah melakukan inovasi pembangunan yang terukur dan terencana.

Selama penyelenggaraan pilkada langsung hingga yang terakhir November 2024, tidak lepas dari berbagai persoalan, seperti adanya politik uang, biaya politik tinggi, dan polarisasi sosial, serta lain sejenisnya.

Permasalahan politik uang (money politics) ini mengancam integrasi proses demokrasi, atau menjadi proses pilkada langsung pun berjalan dalam kondisi tidak fair atau sportif. Ketika politik uang ini merajalela dalam pilkada langsung, sudah barang tentu berdampak terhadap tingginya biaya politik.

Biaya politik tersebut, tentu tidak saja memberatkan para calon atau kandidat, bahkan memiliki potensi yang rentan adanya perilaku korupsi usai terpilih, yang bisa mungkin karena untuk mengembalikan “modal politik.

Persoalan pilkada langsung, kadang memicu konflik horizontal yang dipicu seperti isu identitas agama, suku, dan lainnya yang secara langsung atau tidak langsung ciptakan keretakan sosial (harmoni sosial).

Tantangannya, sejatinya tidak dijawab dengan mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mengembalikan pilkada kepada DPRD, bukan merupakan jawaban yang bijak, toh, dikembalikan ke DPRD pun tidak ada jaminan bebas dari money politics dan biaya politik yang tinggi.

Bila memang, kalau yang menjadi persoalan krusial seputar money politics, dan biaya politik tinggi, jalan pemecahan persoalannya, bukan bersifat memperkosa prinsip kedaulan rakyat dengan mengembalikan pilkada kepada DPRD. Justru harus melangkah dengan menguatkan pilkada langsung sebagai perwujudan kadaulatan rakyat.

Persoalan-persoalan money politics, biaya politik tinggi, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan institusi-institusi lainnya menjadi bagian pembenahan evaluasi pilkada langsung agar berjalan dengan fair, dan sportif. Tidak dicacati oleh adanya keterlibatan seperti ASN, dan aparat-aparat tertentu yang tidak netral.

Dengan demikian, persoalan-persoalan yang menyelimuti pilkada langsung, menjadi tantangan untuk dievaluasi pembehanannya, utamanya mengikis politik uang, biaya politik tinggi, dan sterilisasi dari ketidaknetralan ASN, dan aparat-aparat institusi lainnya, termasuk pentingnya mengedukasi politik masyarakat menjadi pemilih yang kritis atas program-program kandidat, bukan sebaliknya diiming-imingi uang atau materi bentuk lainnya.

Pilkada langsung telah memberi kontirbusi yang besar dalam proses penguatan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, komitmen bersama pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga dan menerapkan kedaulatan rakyat.

Tantangan yang ada perlu diatasi, agar pilkada langsung semakin efektif dalam menghasilkan pemimpin yang memiliki kapabilitas dan integritas dalam membangun dan memberdayakan daerah dan masyarakat dalam setiap kebijakannya.*


*Silahudin, Pemerihati Sosial Politik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

MENTERTAWAKAN NEGERI INI

Oleh: Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mentertawakan negeri ini bukan karena kita tak cinta. Justru karena cinta itu terlalu dalam, hingga luka-lukanya tak bisa lagi ditangisi. Maka tawa menjadi pelipur, menjadi peluru, menjadi peluit panjang di tengah pertandingan yang tak pernah adil. Negeri ini, seperti panggung sandiwara, di mana aktor utamanya tak pernah lulus audisi nurani. Di ruang-ruang kekuasaan, kita menyaksikan para pemimpin berdialog dengan teleprompter, bukan dengan hati. Mereka bicara tentang rakyat, tapi tak pernah menyapa rakyat. Mereka bicara tentang pembangunan, tapi tak pernah membangun kepercayaan. Maka kita tertawa, bukan karena lucu, tapi karena getir yang terlalu lama dipendam. Pendidikan, katanya, adalah jalan keluar. Tapi di negeri ini, sekolah adalah lorong panjang menuju penghapusan imajinasi. Anak-anak diajari menghafal, bukan memahami. Mereka diuji untuk patuh, bukan untuk berpikir. Guru-guru digaji dengan janji, sementara kurikulum berganti seperti musim, tanpa...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...