Langsung ke konten utama

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji



MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan.

Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan.

Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan.

Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Teruji berarti mampu menjalankan fungsi ini bukan hanya dengan kecakapan teknis, tetapi dengan nurani yang hidup. Jimly Asshiddiqie (2006) menegaskan bahwa “Etika publik adalah jantung dari demokrasi yang sehat.” Maka, wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang menjadikan etika sebagai kompas kerja.

Legislasi yang teruji lahir dari proses yang partisipatif dan reflektif. Ketika DPRD menyusun atau membahas Perda, maka keterlibatan publik, penyusunan naskah akademik, dan harmonisasi nilai harus menjadi bagian dari proses. Saldi Isra (2017) menyatakan bahwa “Legislasi yang berdampak lahir dari proses yang berpihak dan terbuka.” Maka, keterpilihan harus dibuktikan dengan legislasi yang menjawab kebutuhan masyarakat.

Penganggaran adalah ruang ujian yang paling konkret. Setiap alokasi anggaran mencerminkan prioritas politik. Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang mampu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Transparency International (2022) menekankan bahwa “Integritas anggaran adalah indikator utama dari kredibilitas kelembagaan.” Maka, penganggaran harus dijalankan dengan transparansi dan keberpihakan.

Pengawasan yang teruji adalah pengawasan yang dijalankan dengan data, etika, dan keberanian. Ketika DPRD menggunakan hak interpelasi atau angket, maka prosesnya harus didasarkan pada kepentingan publik, bukan kalkulasi politik. Robert Dahl (1989) menyatakan bahwa “Demokrasi membutuhkan pengawasan yang dijalankan dengan integritas, bukan dengan kepentingan.” Maka, pengawasan harus menjadi ruang pembuktian etis.

Menjadi wakil rakyat yang teruji juga berarti mampu mendengar yang tidak terdengar. Reses, kunjungan kerja, dan forum warga harus dijalankan sebagai ruang refleksi, bukan sekadar formalitas. Wakil rakyat harus hadir di tengah masyarakat, bukan hanya di ruang sidang. Dalam kata-kata Amartya Sen (1999), “Kebebasan politik harus memperluas kemampuan publik untuk berpartisipasi.” Maka, keterpilihan harus dibuktikan dengan kehadiran yang bermakna.

Etika kelembagaan menjadi ujian harian bagi wakil rakyat. Konflik kepentingan, gratifikasi, dan pelanggaran kode etik adalah tantangan nyata. Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang mampu menjaga integritas di tengah godaan kekuasaan. Badan Kehormatan DPRD memiliki peran penting, tetapi ujian sejati adalah sikap pribadi. Etika bukan hanya aturan, tetapi pilihan.

Keterpilihan juga harus dibuktikan dengan kemampuan untuk berkolaborasi. Fraksi, komisi, dan badan-badan DPRD adalah ruang deliberatif yang menuntut kemampuan berdialog, bernegosiasi, dan berpikir lintas perspektif. Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang mampu membangun konsensus tanpa kehilangan prinsip.

Ujian juga datang dari publik. Media, masyarakat sipil, dan pemilih merupakan aktor yang terus menilai kinerja DPRD. Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang mampu menjawab kritik dengan data, refleksi, dan perbaikan. Demokrasi yang sehat membutuhkan wakil rakyat yang terbuka terhadap evaluasi.

Menjadi teruji berarti mampu menjaga konsistensi antara janji politik dan tindakan kelembagaan. Ketika janji kampanye tidak diterjemahkan ke dalam kebijakan, maka kepercayaan publik menurun. Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang menjadikan janji sebagai komitmen, bukan sekadar retorika.

Keterpilihan merupakan awal, tetapi ujian sejati berlangsung setiap hari. Setiap keputusan, setiap sidang, setiap interaksi dengan publik adalah ruang ujian. Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang mampu menjadikan setiap momen sebagai ruang pembelajaran dan pengabdian.

Dengan demikian, menjadi wakil rakyat yang teruji merupakan tentang menjadikan demokrasi sebagai ruang nilai. Fungsi kelembagaan harus dijalankan dengan keberanian untuk mendengar, berpikir, dan bertindak. Ketika keterpilihan dibuktikan dengan sikap, maka demokrasi tidak hanya dijalankan, tetapi dihidupkan. (Silahudin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hegemoni Ekologis

Oleh Silahudin MENJUAL HARAPAN -  RETORITKA pembangunan berkelanjutan, dan jargon hijau tampak kian populer di ruang-ruang kebijakan, akan tetapi, di balik itu juga tersembunyi satu paradoks besar, yaitu alam terus mengalami kerusakan struktural, walau keberlanjutannya digembar-gemborkan.  Pergulatan hidup kita, dalam realitasnya dikonstruksi oleh bahasa, dan narasi yang seolah peduli terhadap lingkungan, namun, secara praksis terus-menerus melegitimasi eksploitasi. Pada titik simpul inilah, letak hegemoni ekologis, bukan hanya dominasi atas alam, tetapi juga dominasi atas cara berpikir tentang alam. Memang, hegemonis ekologis bekerja secara halus melalui wacana yang kita anggap netral, seperti istilah "pemanfaatan sumber daya", "optimalisasi kawasan", atau "efisiensi energi", dan lain sejenisnya. Dalam tataran kerangka tersebut, alam dikonstruksi sebagai objek pasif yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan manusia. Kepentingan ekonomi diselubungi bahasa sa...

Fiorentina Vs Verona, Udinese Vs Napoli, dan Milan Imbang Lawan Sassuolo

  MENJUAL HARAPAN - Tuan rumah Fieorentina alami kekalahan dari Verona dengan skor gol 1-2 pada pekan ke-15. Fiorentina berada di zona degradasi dengan koleksi 6 poin, sedangkan Verona berada di urutan ke-18 dengan koleksi 12 poin pada klasemenn sementara Serie A pekan kelima belas. Adapun pada pertandingan lainnya, Udinese mengalahkan Napoli dengan skor gol 1-0. Gol semata wayang Udinese dicetak Jurgen Ekkelenkamp, dan kini Udinese berada di urutan ke-10 dengan 21 poin, sementara Napoli sendiri masih bertengger di papan atas urutan ke-3 dengan koleksi 31 poin pada klasemen sementara Serie A pekan ke-15. Sedangakn, Milan menjamu Sassuolo berakhir dengan skor gol 2-2. Masing-masing dua gol itu, AC Milan terlebih dahulu kecolongan gawangnya pada menit ke-13 lewat tendangan Ismael Kone. Namun, tuan rumah AC Milan berhasil menyamakan kedudukan gol 1-1 pada menit ke-34 lewat tusukan Devide Bartesaghi. Selanjutny,a pada menit ke-47, tuan rumah AC Milan berhasil unggul lebih dahulu yang d...

Tata Cara dan Tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia: Kajian Normatif dan Partisipatif

Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - PERENCANAAN pembangunan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang demokratis, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, sistem ini diatur secara normatif melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri atas tiga dokumen utama: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketiganya disusun secara berjenjang, partisipatif, dan berorientasi hasil (UU No. 23/2014, Pasal 258). RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Ia berfungsi sebagai arah strategis pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD d...