Langsung ke konten utama

Wakil Rakyat yang Teruji di Tengah Dinamika Demokrasi



MENJUAL HARAPAN - Demokrasi bukanlah sistem yang statis. Ia bergerak, berubah, dan terus diuji oleh dinamika sosial, politik, dan teknologi. Karenanya, di tengah arus perubahan ini, wakil rakyat dituntut bukan hanya untuk hadir, tetapi untuk teruji—secara etis, reflektif, dan substantif.

Artikel ini mengajak kita untuk memahami bahwa menjadi wakil rakyat yang teruji berarti mampu menjaga komitmen publik di tengah kompleksitas demokrasi yang terus berkembang.

Dinamika demokrasi lokal di Indonesia tidak lepas dari tekanan elektoral, fragmentasi politik, dan tuntutan transparansi. Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang mampu berdiri tegak di tengah tekanan, tanpa kehilangan arah dan nilai. Max Weber (1919) mengemuakan bahwa “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, ujian sejati bukan datang dari lawan politik, tetapi dari konsistensi terhadap prinsip.

Fungsi DPRD—legislasi, penganggaran, dan pengawasan—harus dijalankan dengan kesadaran bahwa setiap keputusan memiliki dampak sosial. Legislasi yang teruji adalah legislasi yang menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi agenda partai. Legislasi yang berdampak lahir dari proses yang reflektif, dan berpihak. Oleh karena itu, wakil rakyat harus mampu menyusun Perda yang relevan, adil, dan partisipatif.

Dalam penganggaran merupakan ruang ujian keberpihakan. Di tengah tekanan politik dan kepentingan sektoral, wakil rakyat harus mampu menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama. Transparency International (2022) menyatakan bahwa “Integritas anggaran adalah indikator utama dari kredibilitas kelembagaan.” Maka, wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang mampu menjaga transparansi dan keadilan dalam alokasi anggaran.

Fungsi pengawasan yang teruji adalah pengawasan yang dijalankan dengan keberanian dan data. Hak interpelasi dan angket bukan sekadar alat politik, melainkan instrumen koreksi yang harus dijalankan dengan etika. Robert Dahl (1989) menyatakan bahwa “Demokrasi membutuhkan pengawasan yang dijalankan dengan integritas, bukan dengan kepentingan.” Jadi, wakil rakyat harus mampu menggunakan hak pengawasan sebagai ruang pembelajaran kelembagaan.

Sebab, dinamika demokrasi juga menuntut kemampuan adaptasi. Perubahan teknologi, tuntutan digitalisasi, dan ekspektasi publik terhadap transparansi menuntut wakil rakyat untuk terus belajar. Amartya Sen (1999) menyatakan bahwa “Kebebasan politik harus memperluas kemampuan publik untuk berpartisipasi.” Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang mampu menjadikan teknologi sebagai alat partisipasi, bukan sekadar alat komunikasi.

Dalam jelankan peran dan fungsinya, wakil rakyat juga dalam keseharian diuji, dan etika kelembagaan menjadi ujian harian. Di tengah godaan kekuasaan dan konflik kepentingan, wakil rakyat harus mampu menjaga integritas. Sebab, etika publik merupakan janjung dari demokrasi yang sehat. Karenya, wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang menjadikan etika sebagai sikap, bukan sekadar aturan.

Jadi, keterlibatan publik sebagai bagian dari indikator dari wakil rakyat yang teruji. Reses, kunjungan kerja, dan forum warga harus dijalankan sebagai ruang refleksi dan penyemaian harapan. Wakil rakyat harus hadir di tengah masyarakat, mendengar yang tidak terdengar, dan menjawab dengan kebijakan yang berpihak. Demokrasi yang bernapas adalah demokrasi yang dijalankan dengan kedekatan sosial.

Ujian juga datang dari dinamika internal DPRD. Fraksi, komisi, dan badan-badan legislatif adalah ruang deliberatif yang menuntut kemampuan berdialog, bernegosiasi, dan membangun konsensus. Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang mampu menjaga prinsip di tengah kompromi, dan menjaga nilai di tengah dinamika.

Media dan masyarakat sipil adalah penguji eksternal yang tak pernah berhenti. Setiap keputusan, setiap pernyataan, dan setiap tindakan akan dinilai. Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang mampu menjawab kritik dengan refleksi, data, dan perbaikan. Demokrasi yang sehat membutuhkan wakil rakyat yang terbuka terhadap evaluasi.

Selain itu, ujian juga datang dari janji politik. Ketika janji kampanye tidak diterjemahkan ke dalam kebijakan, maka kepercayaan publik menurun. Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang menjadikan janji sebagai komitmen, bukan sekadar retorika. Konsistensi antara kata dan tindakan adalah fondasi dari kepercayaan publik.

Di tengah dinamika demokrasi, wakil rakyat harus menjadi jangkar nilai. Ketika arus politik bergeser, ketika tekanan meningkat, dan ketika ekspektasi publik berubah, wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang tetap berpijak pada etika, keberpihakan, dan refleksi. Demokrasi yang bergerak membutuhkan wakil rakyat yang stabil secara moral.

Dengan begitu, menjadi wakil rakyat yang teruji di tengah dinamika demokrasi merupakan tentang menjadikan fungsi kelembagaan sebagai ruang nilai. Ketika fungsi dijalankan dengan nurani, maka demokrasi tidak hanya dijalankan, tetapi dihidupkan. Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang menjadikan setiap tantangan sebagai ruang pembuktian, dan setiap keputusan sebagai ruang keberpihakan. (Sjs_267)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hegemoni Ekologis

Oleh Silahudin MENJUAL HARAPAN -  RETORITKA pembangunan berkelanjutan, dan jargon hijau tampak kian populer di ruang-ruang kebijakan, akan tetapi, di balik itu juga tersembunyi satu paradoks besar, yaitu alam terus mengalami kerusakan struktural, walau keberlanjutannya digembar-gemborkan.  Pergulatan hidup kita, dalam realitasnya dikonstruksi oleh bahasa, dan narasi yang seolah peduli terhadap lingkungan, namun, secara praksis terus-menerus melegitimasi eksploitasi. Pada titik simpul inilah, letak hegemoni ekologis, bukan hanya dominasi atas alam, tetapi juga dominasi atas cara berpikir tentang alam. Memang, hegemonis ekologis bekerja secara halus melalui wacana yang kita anggap netral, seperti istilah "pemanfaatan sumber daya", "optimalisasi kawasan", atau "efisiensi energi", dan lain sejenisnya. Dalam tataran kerangka tersebut, alam dikonstruksi sebagai objek pasif yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan manusia. Kepentingan ekonomi diselubungi bahasa sa...

Fiorentina Vs Verona, Udinese Vs Napoli, dan Milan Imbang Lawan Sassuolo

  MENJUAL HARAPAN - Tuan rumah Fieorentina alami kekalahan dari Verona dengan skor gol 1-2 pada pekan ke-15. Fiorentina berada di zona degradasi dengan koleksi 6 poin, sedangkan Verona berada di urutan ke-18 dengan koleksi 12 poin pada klasemenn sementara Serie A pekan kelima belas. Adapun pada pertandingan lainnya, Udinese mengalahkan Napoli dengan skor gol 1-0. Gol semata wayang Udinese dicetak Jurgen Ekkelenkamp, dan kini Udinese berada di urutan ke-10 dengan 21 poin, sementara Napoli sendiri masih bertengger di papan atas urutan ke-3 dengan koleksi 31 poin pada klasemen sementara Serie A pekan ke-15. Sedangakn, Milan menjamu Sassuolo berakhir dengan skor gol 2-2. Masing-masing dua gol itu, AC Milan terlebih dahulu kecolongan gawangnya pada menit ke-13 lewat tendangan Ismael Kone. Namun, tuan rumah AC Milan berhasil menyamakan kedudukan gol 1-1 pada menit ke-34 lewat tusukan Devide Bartesaghi. Selanjutny,a pada menit ke-47, tuan rumah AC Milan berhasil unggul lebih dahulu yang d...

Tata Cara dan Tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia: Kajian Normatif dan Partisipatif

Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - PERENCANAAN pembangunan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang demokratis, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, sistem ini diatur secara normatif melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri atas tiga dokumen utama: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketiganya disusun secara berjenjang, partisipatif, dan berorientasi hasil (UU No. 23/2014, Pasal 258). RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Ia berfungsi sebagai arah strategis pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD d...