MENJUAL HARAPAN - Demokrasi bukanlah sistem yang statis. Ia bergerak, berubah, dan terus diuji oleh dinamika sosial, politik, dan teknologi. Karenanya, di tengah arus perubahan ini, wakil rakyat dituntut bukan hanya untuk hadir, tetapi untuk teruji—secara etis, reflektif, dan substantif.
Artikel ini mengajak kita untuk memahami bahwa menjadi wakil rakyat yang teruji berarti mampu menjaga komitmen publik di tengah kompleksitas demokrasi yang terus berkembang.
Dinamika demokrasi lokal di Indonesia tidak lepas dari tekanan elektoral, fragmentasi politik, dan tuntutan transparansi. Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang mampu berdiri tegak di tengah tekanan, tanpa kehilangan arah dan nilai. Max Weber (1919) mengemuakan bahwa “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, ujian sejati bukan datang dari lawan politik, tetapi dari konsistensi terhadap prinsip.
Fungsi DPRD—legislasi, penganggaran, dan pengawasan—harus dijalankan dengan kesadaran bahwa setiap keputusan memiliki dampak sosial. Legislasi yang teruji adalah legislasi yang menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi agenda partai. Legislasi yang berdampak lahir dari proses yang reflektif, dan berpihak. Oleh karena itu, wakil rakyat harus mampu menyusun Perda yang relevan, adil, dan partisipatif.
Dalam penganggaran merupakan ruang ujian keberpihakan. Di tengah tekanan politik dan kepentingan sektoral, wakil rakyat harus mampu menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama. Transparency International (2022) menyatakan bahwa “Integritas anggaran adalah indikator utama dari kredibilitas kelembagaan.” Maka, wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang mampu menjaga transparansi dan keadilan dalam alokasi anggaran.
Fungsi pengawasan yang teruji adalah pengawasan yang dijalankan dengan keberanian dan data. Hak interpelasi dan angket bukan sekadar alat politik, melainkan instrumen koreksi yang harus dijalankan dengan etika. Robert Dahl (1989) menyatakan bahwa “Demokrasi membutuhkan pengawasan yang dijalankan dengan integritas, bukan dengan kepentingan.” Jadi, wakil rakyat harus mampu menggunakan hak pengawasan sebagai ruang pembelajaran kelembagaan.
Sebab, dinamika demokrasi juga menuntut kemampuan adaptasi. Perubahan teknologi, tuntutan digitalisasi, dan ekspektasi publik terhadap transparansi menuntut wakil rakyat untuk terus belajar. Amartya Sen (1999) menyatakan bahwa “Kebebasan politik harus memperluas kemampuan publik untuk berpartisipasi.” Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang mampu menjadikan teknologi sebagai alat partisipasi, bukan sekadar alat komunikasi.
Dalam jelankan peran dan fungsinya, wakil rakyat juga dalam keseharian diuji, dan etika kelembagaan menjadi ujian harian. Di tengah godaan kekuasaan dan konflik kepentingan, wakil rakyat harus mampu menjaga integritas. Sebab, etika publik merupakan janjung dari demokrasi yang sehat. Karenya, wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang menjadikan etika sebagai sikap, bukan sekadar aturan.
Jadi, keterlibatan publik sebagai bagian dari indikator dari wakil rakyat yang teruji. Reses, kunjungan kerja, dan forum warga harus dijalankan sebagai ruang refleksi dan penyemaian harapan. Wakil rakyat harus hadir di tengah masyarakat, mendengar yang tidak terdengar, dan menjawab dengan kebijakan yang berpihak. Demokrasi yang bernapas adalah demokrasi yang dijalankan dengan kedekatan sosial.
Ujian juga datang dari dinamika internal DPRD. Fraksi, komisi, dan badan-badan legislatif adalah ruang deliberatif yang menuntut kemampuan berdialog, bernegosiasi, dan membangun konsensus. Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang mampu menjaga prinsip di tengah kompromi, dan menjaga nilai di tengah dinamika.
Media dan masyarakat sipil adalah penguji eksternal yang tak pernah berhenti. Setiap keputusan, setiap pernyataan, dan setiap tindakan akan dinilai. Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang mampu menjawab kritik dengan refleksi, data, dan perbaikan. Demokrasi yang sehat membutuhkan wakil rakyat yang terbuka terhadap evaluasi.
Selain itu, ujian juga datang dari janji politik. Ketika janji kampanye tidak diterjemahkan ke dalam kebijakan, maka kepercayaan publik menurun. Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang menjadikan janji sebagai komitmen, bukan sekadar retorika. Konsistensi antara kata dan tindakan adalah fondasi dari kepercayaan publik.
Di tengah dinamika demokrasi, wakil rakyat harus menjadi jangkar nilai. Ketika arus politik bergeser, ketika tekanan meningkat, dan ketika ekspektasi publik berubah, wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang tetap berpijak pada etika, keberpihakan, dan refleksi. Demokrasi yang bergerak membutuhkan wakil rakyat yang stabil secara moral.
Dengan begitu, menjadi wakil rakyat yang teruji di tengah dinamika demokrasi merupakan tentang menjadikan fungsi kelembagaan sebagai ruang nilai. Ketika fungsi dijalankan dengan nurani, maka demokrasi tidak hanya dijalankan, tetapi dihidupkan. Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang menjadikan setiap tantangan sebagai ruang pembuktian, dan setiap keputusan sebagai ruang keberpihakan. (Sjs_267)
Komentar