Langsung ke konten utama

Membangun Demokrasi yang Bermakna



MENJUAL HARAPAN - Demokrasi bukan sekadar sistem pemerintahan; ia merupakan cara hidup yang menuntut keterlibatan, keberpihakan, dan keberanian untuk berubah. Di tengah tantangan zaman yang terus bergerak, demokrasi lokal harus mampu bernapas, menghidupi nilai-nilai etis, mendengar suara publik, dan menghasilkan kebijakan yang bermakna. Artikel ini mengajak kita untuk membangun demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga reflektif dan berdampak.
Demokrasi yang bernapas adalah demokrasi yang dijalankan dengan kesadaran. Tidak cukup hadir dalam pemilu lima tahunan, melainkan harus hadir dalam setiap keputusan kelembagaan. Amartya Sen (1999) menyatakan bahwa “Democracy is not just about voting, but about public reasoning.” Maka, DPRD sebagai jantung demokrasi lokal harus menjadi ruang dialog, bukan sekadar ruang formalitas.
Demokrasi pun mesti bergerak yang mampu beradaptasi. Di tengah perubahan teknologi, tuntutan transparansi, dan dinamika sosial, DPRD harus menjadi lembaga yang belajar. Robert Dahl (1989) menegaskan bahwa “Democracy must be open to change, or it risks becoming irrelevant.” Maka, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan harus dijalankan dengan keberanian untuk memperbarui cara kerja dan cara berpikir.
Demokrasi juga harus bermakna, dalam arti demokrasi yang dirasakan oleh publik. Ketika DPRD menyusun Perda, menetapkan anggaran, dan mengawasi eksekutif, maka dampaknya harus nyata di kehidupan masyarakat. Oleh karena, legislasi yang baik bukan hanya soal prosedur, tetapi soal substansi dan keberpihakan. Maka, DPRD harus menjadikan setiap fungsi sebagai ruang keberpihakan sosial.
Fungsi legislasi harus dijalankan dengan partisipasi. Ketika publik dilibatkan dalam penyusunan Perda, maka demokrasi menjadi ruang bersama. Oleh karena partisipasi publik merupakan syarat utama dari legitimasi kelembagaan. Jadi, DPRD harus membuka ruang konsultasi, forum warga, dan pelibatan komunitas dalam proses legislasi.
Selain fungsi legislasi, dalam penganggaran juga mesti menjadi ruang keberpihakan yang paling konkret. Setiap angka dalam APBD mencerminkan nilai politik. Wakil rakyat harus mampu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Transparency International (2022) menyatakan bahwa “Integritas anggaran adalah indikator utama dari demokrasi yang sehat.” Maka, penganggaran harus dijalankan dengan transparansi dan keberanian.
Dalam fungsi pengawasan juga harus bermakna. Artinya, pengawasan yang menghasilkan perbaikan. Hak interpelasi dan angket harus dijalankan dengan data, refleksi, dan keberpihakan. Max Weber (1919) menyatakan bahwa “Pengawasan yang etis adalah pengawasan yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, DPRD harus menjadikan pengawasan sebagai ruang pembelajaran kelembagaan.
Dengan demikian, demokrasi bernapas dalam arti bahwa demokrasi yang mendengar. Reses dan kunjungan kerja bukan sekadar rutinitas, melainkan ruang perjumpaan antara wakil dan rakyat. Ketika DPRD hadir di tengah masyarakat, maka ia harus mendengar yang tidak terdengar, melihat yang tidak terlihat, dan menjawab dengan kebijakan yang berpihak.
Demokrasi bergerak menuntut kemampuan untuk berkolaborasi. Fraksi, komisi, dan badan-badan DPRD harus menjadi ruang deliberatif yang menjunjung nilai. Ketika keputusan diambil secara kolektif dan reflektif, maka kelembagaan menjadi ruang transformasi, bukan sekadar ruang kompromi.
Demokrasi yang bermakna juga berarti demokrasi yang terbuka terhadap evaluasi. Media, masyarakat sipil, dan pemilih adalah aktor yang terus menilai kinerja DPRD. Wakil rakyat harus mampu menjawab kritik dengan data, refleksi, dan perbaikan. Demokrasi yang sehat membutuhkan wakil rakyat yang terbuka terhadap koreksi.
Jadi, etika kelembagaan merupakan napas dari demokrasi yang bermakna. Di tengah tekanan politik dan godaan kekuasaan, DPRD harus mampu menjaga integritas. Oleh karena, Jimly Asshiddiqie (2006) menegaskan bahwa “Etika publik bukan pelengkap, tetapi fondasi dari demokrasi yang hidup.” Maka, etika harus dijalankan sebagai sikap, bukan sekadar aturan.
Demokrasi yang bernapas, bergerak, dan bermakna merupakan demokrasi yang dijalankan dengan refleksi. Wakil rakyat harus mampu menjadikan setiap fungsi sebagai ruang nilai, setiap keputusan sebagai ruang keberpihakan, dan setiap kritik sebagai ruang pembelajaran. Ketika demokrasi dijalankan dengan nurani, maka ia tidak hanya hidup, tetapi juga menghidupkan.
Itu sebabnya, membangun demokrasi yang bernapas, bergerak, dan bermakna menjadi tentang menjadikan DPRD sebagai ruang harapan. Ketika fungsi kelembagaan dijalankan dengan keberanian, maka demokrasi lokal tidak hanya dijalankan, tetapi dihidupkan. Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang dirasakan. (Sutisna_267)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tata Cara dan Tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia: Kajian Normatif dan Partisipatif

Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - PERENCANAAN pembangunan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang demokratis, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, sistem ini diatur secara normatif melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri atas tiga dokumen utama: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketiganya disusun secara berjenjang, partisipatif, dan berorientasi hasil (UU No. 23/2014, Pasal 258). RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Ia berfungsi sebagai arah strategis pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD d...

Persita Tangerang Gulingkan Trend Positif PSIM Yogyakarta

  MENJUAL HARAPAN - Pekan kedelapan BRI Super League 2025/2026, menjadi momen keberuntungan Persita Tangerang saat menjamu tim PSIM Yogyakarta yang berlangsung di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Jumat (17/10/2025). Pendekar Cisadane menggulingkan trend positif PSIM Yogyakarta dengan kemenangan 4-0. Eber Bessa menggolkan gol pembuka atas operan pemain setimnya Rayco Rodriguez   pada menit ke 23. K edudukan 1-0 ini tidak alami perubahan lagi hingga pertandingan turun minum. U sai istirahat, kedua kesebelasan kembali ke lapangan, tuan rumah Persita Tangerang yang sementara sudah unggul 1-0 atas PSIM Yogayarkta, tampak aksi-aksi serangannya terus menekan pertahanan tim lawan. S erangan demi serangan para pemain Pendekar Cisadane ini akhirnya kembali membobol gawang kiper PSIM pada meint ke-70 yang dicetak oleh Rayco Rodriguez . S udah unggul 2 gol, Persita Tangerang makin agresif melakukan serangan demi serangannya, kendati para pemain PSIM berusaha menghadangnya, namun hadanga...

Arema FC Sukses Bawa Pulang Tiga Poin dari Markas PSM Makasar

  MENJUAL HARAPAN - PSM Makasar di pekan kedelapan BRI Super League musim 2025/2026 menjamu Arema FC yang berlangsung tanding di Stadion Gelora BJ Habibie, pare-pare, Minggu (19/10/2025). K ick off babak pertama dimulai, PSM Makasar langsung tancap gas menekan pertahanan Arema FC, dan tekanan ke pertahanan Arema FC terus terjadi sehingga membuat para pemain Arema FC kewalahan menghadang gerakan para pemain PSM Makasar. S erangan demi serangan pemain tuan rumah yang terus terjadi di awal babak pertama ke pertahanan Singo Edan, akhirnya pertahanannya bobol juga pada menit ke-5. T uan rumah berhasil menggetarkan gawang kiper Arema FC yang dicetak oleh Victor Luiz. U nggul lebih dahulu, PSM Makasar tampak makin gereget untuk terus mencipta gol dengan aksi-aksi serangannya ke pertahanan Arema FC, namun hadangan demi hadangan para pemain Arema FC juga tidak kalah hebatnya menggagagalkannya. K edudukan 1-0 masih belum berubah hingga akhirnya babak pertama berakhir. B abak kedua dimulai, k...