Langsung ke konten utama

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik




Oleh Silahudin

SALAH satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas.

Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR.

RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025).

RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan publik.

Memang, selama ini, paradigma hukum pidana Indonesia, terlalu terpaku pada pelaku, bukan pada kerugian publik yang ditimbulkan. Dengan kata lain, dalam realitas praktiknya, sistem hukum pidana Indonesia lebih sering berfokus pada menjatuhkan hukuman kepada pelaku, ketimbang mengupayakan pemulihan atas dampak dan kerugian yang dialami korban.

Pendekatan tersebut, mencerminkan cara berpikir yang menghentikan proses pada titik kesalahan, tanpa membuka ruang untuk penyembuhan, tanggung jawab sosial, atau keadilan yang menyentuh akar persoalan.

RUU Perampasan Aset menggeser fokus dari penghukuman ke pemulihan, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menempatkan korban dan masyarakat sebagai pusat dari proses hukum.

Dalam draf yang beredar, RUU ini mengatur lima tahapan utama, yaitu penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, dan pengelolaan aset. Yang menarik, perampasan dapat dilakukan meski pelaku tidak dihukum, selama aset dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana.

Selain itu, pembentukan Lembaga Pengelola Aset (LPA) dalam RUU ini menjadi elemen kelembagaan yang krusial. LPA bertugas mengelola aset rampasan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tantangannya, terletak pada desain kelembagaan dan kapasitas teknis. Menurut Kaufmann, Kraay, dan Mastruzzi (2009), prinsip tata kelola yang baik menuntut adanya pemerintahan yang efektif, keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, serta mekanisme yang mampu mencegah dan mengendalikan praktik korupsi. Tanpa itu, LPA berisiko menjadi lembaga birokratis yang tidak mampu menjalankan mandatnya.

RUU ini juga membuka ruang kerja sama internasional dalam pemulihan aset lintas negara, sesuai dengan prinsip UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Pasal 51 UNCAC menyebutkan bahwa pengembalian aset adalah prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi.

Implementasi RUU ini tidak akan berjalan mulus tanpa dukungan publik dan legitimasi sosial. Hukum yang tidak dipahami atau tidak dipercaya oleh masyarakat akan sulit ditegakkan. Oleh karena itu, edukasi publik dan pelibatan komunitas dalam pengawasan aset rampasan menjadi kunci. Jadi, mekanisme keberatan, transparansi digital, dan forum komunitas harus menjadi bagian dari ekosistem hukum baru ini.

RUU ini juga membuka peluang untuk redistribusi aset rampasan bagi kepentingan sosial. Dalam arti, model ini menunjukkan bahwa aset rampasan bukan hanya simbol keadilan, melaikan instrmen pemberdayaan masyarakat.

Sebagai instrumen hukum, RUU ini bukan hanya soal teknis perampasan, tetapi juga soal rekonstruksi relasi antara negara dan warganya. Ia menantang kita untuk mendefinisikan ulang keadilan: bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan.

Dengan demikian, dalam konteks ini, RUU Perampasan Aset adalah peluang untuk menata ulang sistem hukum agar lebih berpihak, lebih reflektif, dan lebih bermakna bagi publik.

Jika disahkan dan diimplementasikan dengan desain kelembagaan yang kuat, partisipasi publik yang luas, dan sistem pengawasan yang transparan, RUU Perampasan Aset dapat menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana dan tata kelola aset publik di Indonesia. Akan tetapi, jika dibiarkan tanpa pengawalan, ia berisiko menjadi instrumen hukum yang kehilangan makna. Maka, tugas kita bukan hanya mendukung, tetapi juga mengawal.*

Bandung, 8 September 2025

Silahudin, Pemerhati Sosial Politik, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan

Oleh: Silahudin * ) MENJUAL HARAPAN - Atmosfer politik nasional belakangan ini kian gerah, suhunya makin memanas bukan karena anomali cuaca, akan tetapi karena suhu ketegangan yang mendidih antara partai-partai koalisi pemerintah dengan PDI Perjuangan (PDIP). Genderang perang urat syaraf terus ditabuh di hadapan publik. Sindiran, deklarasi ketidaknyamanan, hingga reaksi defensif yang agresif dari lingkaran koalisi penguasa, seolah membenarkan sebuah pameo klasik, bahwa kekuasaan cenderung alergi terhadap cermin yang jernih. Fenomena "kebakaran jenggot" yang diperlihatkan oleh partai-partai koalisi pemerintah terhadap posisi kritis PDIP sebagai partai penyeimbang (atau oposisi faktual) memicu sebuah pertanyaan fundamental, mengapa sebuah rezim dengan legitimasi mayoritas begitu rapuh dan gusar menghadapi satu suara kritis? Kuat di Parlemen, Rapuh di Ruang Publik Memang, diakui atau tidak secara kalkulasi matematika politik, koalisi pemerintah saat ini memegang kend...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...