MENJUAL HARAPAN — Komisi III DPR RI resmi membatasi dan merumuskan 13 kriteria tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture). Langkah ini diambil dalam kerangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk memastikan regulasi tersebut berjalan proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengemukakan bahwa pembatasan kriteria ini merujuk pada masukan para ahli hukum serta komparasi ketatanegaraan dengan berbagai negara penegak hukum modern. Kerangka hukum ini secara mendasar menyasar kejahatan bermotif ekonomi, terorganisasi, serta berdampak luas pada keuangan negara dan masyarakat.
"Para ahli menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," ungkap Habiburokhman dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026) yang dikutip dpr.gi.id (29/8/2026)
Komparasi Internasional dan Prinsip Non-Conviction Based Forfeiture
Dalam memformulasikan norma hukum tersebut, Komisi III mengkaji secara mendalam praktik civil forfeiture di sejumlah negara. Model penegakan hukum di Amerika Serikat (18 US Code § 981-982), Australia (Proceeds of Crime Act 2002), Inggris, Italia, hingga Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act 2009) menunjukkan pola yang selaras: mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana difokuskan pada kejahatan berat (serious crime) dengan kualifikasi nilai kerugian tertentu.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga mengutip komparasi kawasan seperti Thailand, yang menerapkan daftar spesifik (list-based system) terhadap tindak pidana asal (predicate crimes).
"Selandia Baru membatasi perampasan aset tanpa vonis pidana hanya pada kejahatan bernilai di atas NZ$ 30.000 dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Thailand juga membatasi pada daftar kejahatan serius seperti korupsi, perdagangan orang, hingga kejahatan lintas batas. Prinsip efektivitas dan kepastian hukum ini yang kita adopsi," terang legislator Dapil Jakarta Timur tersebut.
13 Kategori Tindak Pidana Sasaran
Berdasarkan hasil analisis normatif dan masukan publik, Komisi III DPR merumuskan 13 klaster tindak pidana yang masuk dalam jangkauan RUU Perampasan Aset, meliputi:
1.
Tindak pidana korupsi;
2.
Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3.
Tindak pidana terorisme;
4.
Tindak pidana penyelundupan manusia;
5.
Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
6.
Tindak pidana di bidang kehutanan;
7.
Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8.
Tindak pidana di bidang perpajakan;
9.
Tindak pidana di bidang perbankan;
10.
Tindak pidana di bidang perasuransian;
11.
Tindak pidana di bidang pertambangan;
12.
Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
serta
13.
Tindak pidana perdagangan orang.
DPR menegaskan keberadaan klausul ini merupakan respon atas urgensi penyitaan hasil kejahatan ekonomi tanpa mengabaikan asas due process of law. Keikutsertaan masyarakat dan pakar hukum dipastikan tetap menjadi pijakan utama dalam penyempurnaan draf legislasi ini hingga sah disetujui. (*S_267)
Sumber Berita Original: dpr.go.id “13 Kriteria Tindak Pidana Ini Jadi Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang” (diakses dan diolah kembali, 14/9/2026)
Baca juga:
DPR Desak Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Keracunan Massal 352 Siswa di Lombok Tengah
Komentar