Hak dan kewajiban DPRD adalah dua sisi dari tanggung jawab konstitusional. Namun dalam praktiknya, keseimbangan ini sering kali terganggu oleh dinamika politik. Artikel ini mengajak kita untuk meninjau ulang bagaimana hak digunakan dan bagaimana kewajiban dijalankan secara proporsional.
MENJUAL HARAPAN - Dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peran sentral sebagai representasi politik rakyat, sekaligus mitra sejajar kepala daerah. Kedudukannya tidak hanya sebagai lembaga legislatif, tetapi juga sebagai penjaga akuntabilitas dan pengarah kebijakan publik. Namun, di balik kewenangan yang luas, terdapat tantangan mendasar, bagaimana menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban DPRD agar demokrasi lokal tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif.
Hak DPRD merupakan instrumen konstitusional yang memungkinkan lembaga ini menjalankan fungsi kontrol, legislasi, dan representasi. Di antaranya adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hak-hak ini memberi DPRD kekuatan untuk meminta penjelasan, menyelidiki, dan menyatakan sikap terhadap kebijakan eksekutif yang dianggap bermasalah atau tidak berpihak pada kepentingan publik.
Akan tetapi, hak tidak berdiri sendiri. Ia harus dijalankan dalam bingkai tanggung jawab. Kewajiban DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU No. 23/2014, mencakup menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, menjaga etika dan integritas, serta menyampaikan laporan kinerja secara terbuka. Kewajiban ini menjadi fondasi moral dan hukum bagi DPRD untuk menjalankan fungsi representatif secara bermartabat dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam praktiknya, keseimbangan antara hak dan kewajiban sering kali terganggu oleh dinamika politik internal. Hak digunakan sebagai alat tekanan politik, sementara kewajiban seperti pelaporan kinerja atau menjaga etika publik cenderung diabaikan. Seperti dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie (2006), “Demokrasi tidak cukup hanya dengan pemilihan umum, tetapi harus disertai dengan akuntabilitas dan etika publik.” Pernyataan ini menegaskan bahwa hak politik harus dijalankan dengan tanggung jawab moral.
Keseimbangan ini juga berkaitan erat dengan legitimasi DPRD di mata publik. Ketika hak digunakan secara berlebihan tanpa pelaksanaan kewajiban yang memadai, kepercayaan masyarakat terhadap DPRD menurun. Sebaliknya, ketika DPRD menjalankan kewajiban secara konsisten, hak-haknya akan memperoleh legitimasi sosial yang lebih kuat. Dalam konteks ini, partisipasi publik menjadi elemen penting untuk mengawasi dan menilai keseimbangan tersebut.
Hak interpelasi dan angket, misalnya, memiliki potensi besar untuk memperkuat pengawasan. Namun, jika digunakan secara politis tanpa dasar yang kuat, ia bisa menjadi alat konflik antar fraksi atau antara DPRD dan eksekutif. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme internal seperti kode etik dan sistem evaluasi kinerja untuk memastikan bahwa hak digunakan secara proporsional dan bertanggung jawab (Surbakti, 2010).
Di sisi lain, kewajiban menyerap aspirasi masyarakat sering kali terjebak dalam formalitas reses. Padahal, reses seharusnya menjadi ruang deliberatif antara wakil rakyat dan konstituen. Menurut Dahl (1989), demokrasi yang sehat ditandai oleh keterlibatan aktif warga dalam proses pengambilan keputusan. Maka, pelaksanaan kewajiban ini harus diperkuat dengan metode partisipatif seperti forum warga, survei kebijakan, dan pelibatan komunitas lokal.
Kewajiban menjaga etika dan integritas juga menjadi tantangan tersendiri. Dalam banyak kasus, konflik kepentingan, korupsi, dan pelanggaran etika menjadi sorotan publik terhadap DPRD. Oleh karena itu, penguatan sistem pelaporan publik, transparansi aset, dan pelatihan etika politik menjadi langkah penting untuk menjaga kredibilitas kelembagaan. Seperti ditegaskan oleh Transparency International (2022), integritas politik adalah prasyarat utama bagi demokrasi yang berfungsi.
Keseimbangan hak dan kewajiban juga harus dilihat dalam konteks kelembagaan. DPRD bukan hanya kumpulan individu, tetapi institusi yang memiliki struktur, prosedur, dan budaya kerja. Reformasi kelembagaan seperti digitalisasi sistem kerja, penguatan kapasitas staf, dan pembentukan unit kajian kebijakan dapat membantu DPRD menjalankan hak dan kewajiban secara lebih efektif dan terukur.
Dalam hal legislasi, hak mengusulkan rancangan peraturan daerah harus diimbangi dengan kewajiban untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan relevan, berdampak, dan tidak tumpang tindih. Kajian akademik, konsultasi publik, dan analisis dampak regulasi harus menjadi bagian dari proses legislasi yang bertanggung jawab. Seperti dikemukakan oleh Prof. Saldi Isra (2017), “Legislasi yang baik bukan hanya soal prosedur, tetapi soal substansi dan keberpihakan.”
Kewajiban menyampaikan laporan kinerja juga perlu diperkuat. Laporan tidak cukup hanya disampaikan kepada pemerintah daerah, tetapi harus dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka dan komunikatif. Infografis, booklet, dan forum pertanggungjawaban publik bisa menjadi media untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas DPRD.
Dalam konteks pengawasan, hak bertanya dan menyampaikan pendapat harus dijalankan dengan basis data dan analisis yang kuat. DPRD perlu membangun sistem informasi pengawasan yang terintegrasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah), dan lembaga pengawasan lainnya. Ini akan memperkuat kualitas rekomendasi dan tindak lanjut pengawasan secara sistemik.
Kewajiban untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan kebijakan juga tidak boleh diabaikan. Anggota DPRD harus terus belajar, mengikuti pelatihan, dan memperdalam pemahaman terhadap isu-isu strategis daerah. Dengan demikian, hak-hak yang dijalankan akan memiliki dasar intelektual dan etis yang kuat.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban juga harus dijaga dalam relasi antar fraksi. Fragmentasi politik sering kali membuat hak digunakan sebagai alat kompetisi, sementara kewajiban kolektif terhadap publik terabaikan. Oleh karena itu, diperlukan budaya kerja kolaboratif dan mekanisme deliberatif lintas fraksi untuk menjaga keseimbangan kelembagaan.
Dalam perspektif hukum tata negara, hak dan kewajiban DPRD merupakan manifestasi dari prinsip checks and balances. Namun, prinsip ini hanya akan berfungsi jika dijalankan secara etis dan proporsional. Kewenangan DPRD harus dijalankan dalam kerangka tanggung jawab konstitusional, bukan semata-mata kepentingan politik.
Dengan demikian, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban DPRD bukan hanya soal regulasi, tetapi soal nilai. Demokrasi lokal yang sehat membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya tahu haknya, tetapi juga sadar akan tanggung jawabnya. Dalam kata-kata Amartya Sen (1999), “Kebebasan politik tanpa tanggung jawab sosial adalah ilusi demokrasi.” (Silahudin)
Komentar