Langsung ke konten utama

KPK dan Paradoks Penindakan


Oleh Silahudin
Pemerhati Sosial Politik, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung

SETIAP kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), publik menyambutnya dengan gegap gempita. Nama pejabat publik terpampang di media, jumlah uang yang disita pun menjadi sorotan, dan masyarakat kembali berharap bahwa korupsi akan berkurang. Akan tetapi, harapan itu cepat pudar ketika OTT berikutnya terjadi lagi di lembaga berbeda, dengan pola yang sama. OTT seolah menjadi ritual penindakan yang berulang, bukan alat pencegahan yang efektif.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan, apakah KPK telah terjebak dalam peran sebagai algojo hukum semata? Memang, penindakan penting, namun jika tidak diimbangi dengan strategi pencegahan dan perubahan perilaku birokrasi, maka KPK hanya menjadi pemadam kebakaran yang datang setelah api membakar semuanya. Korupsi terus berulang, dan OTT menjadi tontonan yang kehilangan daya cegah.

Dalam satu tahun terakhir, KPK telah melakukan lebih dari sepuluh OTT terhadap pejabat publik, termasuk kepala daerah dan pejabat kementerian. Salah satu kasus yang menyita perhatian, penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid, yang diduga menerima setoran dari proyek infrastruktur. Kasus ini bukan yang pertama, dan tampaknya bukan yang terakhir. Pola korupsi yang terulang menunjukkan bahwa OTT belum menyentuh akar masalah.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, pernah menyatakan bahwa OTT adalah “shock therapy” yang tidak cukup untuk membangun sistem antikorupsi. Menurutnya, “KPK harus lebih banyak melakukan pencegahan dan pendidikan publik, bukan hanya penindakan.” Pernyataan ini menggambarkan kegelisahan banyak pihak terhadap orientasi KPK yang terlalu fokus pada penindakan.

Padahal, KPK memiliki mandat pencegahan yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Akan tetapi dalam praktiknya, fungsi ini seringkali terpinggirkan. Sosialisasi antikorupsi tidak massif, tidak menyentuh birokrasi daerah, dan tidak membangun kesadaran kolektif.

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024 mencatat bahwa efektivitas pencegahan KPK menurun sejak revisi UU KPK. Fungsi supervisi dan koordinasi terhadap aparat penegak hukum lain menjadi lemah, dan pencegahan tidak menjadi prioritas. OTT menjadi wajah dominan KPK, sementara edukasi dan reformasi sistem tenggelam dalam bayang-bayang penindakan.

OTT yang berulang juga menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar soal moral individu, tetapi soal sistem yang cacat. Ketika pejabat merasa aman selama “setoran” lancar, dan jabatan diperoleh melalui patronase, maka korupsi menjadi bagian dari mekanisme kerja. Dalam konteks ini, penindakan tidak cukup, dan yang dibutuhkan adalah rekonstruksi sistem birokrasi.

KPK harus berani keluar dari zona nyaman penindakan menuju zona transformasi integritas. Ini berarti membangun kemitraan dengan birokrasi daerah, melakukan audit budaya organisasi, dan mendesain ulang insentif birokrasi. Promosi jabatan harus berbasis kinerja dan integritas, bukan loyalitas politik atau kesediaan menyetor.

Salah satu contoh keberhasilan pendekatan pencegahan adalah program “Jaga Desa” yang melibatkan masyarakat dalam pengawasan dana desa. Program ini menunjukkan bahwa ketika masyarakat dilibatkan, maka ruang korupsi bisa dipersempit. KPK perlu memperluas model ini ke sektor lain, termasuk pengadaan barang dan jasa serta rotasi jabatan.

Digitalisasi birokrasi juga harus menjadi prioritas. Sistem e-budgeting, e-procurement, dan e-performance dapat mengurangi ruang gelap dalam proses birokrasi. Namun, teknologi saja tidak cukup, harus ada komitmen politik dan kepemimpinan etis yang menjadi teladan.

KPK bukan hanya lembaga hukum, tetapi simbol harapan publik terhadap pemerintahan yang bersih. Jika KPK hanya menjadi algojo hukum, maka harapan itu akan berubah menjadi skeptisisme. KPK harus menjadi arsitek integritas, yang membangun sistem dan budaya antikorupsi secara berkelanjutan.

Korupsi adalah cermin retak dari birokrasi kita. Untuk memperbaikinya, kita tidak cukup hanya mengganti aktor, tetapi harus mengubah panggungnya. Reformasi birokrasi bukan sekadar teknokratis, tetapi harus menyentuh jantung budaya dan struktur kekuasaan. Karena di sanalah korupsi tumbuh, dan di sanalah pula ia harus dihentikan.* 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tatang Sudrajat, Dosen USB YPKP Terpilih Jadi Ketua Umum IDoKPI

BANDUNG, MENJUAL HARAPAN  - Bandung kembali mengukir sejarah dalam dinamika keilmuan pendidikan tinggi. Sabtu 9 Mei  2026, bertempat di Politeknik STIA LAN Bandung , para dosen kebijakan publik dari 114 perguruan tinggi se Indonesia, mendeklarasikan berdirinya Ikatan Dosen Kebijakan Publik Indonesia (IDoKPI). Dalam forum itu, Dr. Tatang Sudrajat, yang pernah jadi Dekan FISIP Universitas Sangga Buana (USB) YPKP Bandung, secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat IDoKPI, sekaligus sebagai formatur pengurus tahun 2026-2030.        Menurut Tatang, latar belakang terbentuknya organisasi intelektual level nasional ini berkaitan dengan tuntutan terhadap peran aktif dosen kebijakan publik dalam merespon berbagai permasalahan publik. Hal ini termasuk dalam kaitan dengan beragam kebijakan pembangunan nasional pada berbagai bidang saat ini. Kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga sore ini, dihadiri oleh 195 dari 252 dosen anggota IDoKPI ...

Persijap Menjauh Area Zona Degradasi Usai Taklukkan PSBS Biak

MENJUAL HARAPAN - Persijap Jepara berhasil taklukkan lawannya PSBS Biak dalam laga BRI Super League 2025-2026 pekan ke-26 yang berlangsung digelar di Stadion Gelora Bumi Kartini , Jepara , Jumat (24/4/2026). Dua gol diraih Persijap Jepara pada menit ke-20 lewat  tusukan tendangan Borja Herrera pada menit ke-20, dan Franca di menit ke-67. P ada laga ini, Persijap Jepara, memang secara statistik relatif mendominasi penguasaan bola sejak babak pertama dan babak kedua. D uel-duel pemain, tak bisa terhindar dalam memperebutkan kemenangan pertandingan pekan ini. P ersijap Jepara terus menekan dengan serangan-serangannya dari berbagai lini. B egitu juga dengan PSBS Biak, sesekali memberi ancaman ke gawang kiper Persijap Jepara. PSBS Biak sejak kebobolan di babak pertama, berusaha menekan untuk menyamakan kedudukan, namun hadangan para pemain tuan rumah membuat serangannya gagal menghasilkan gol. D alam babak kedua, tuan rumah Persijap Jepara, memiliki animo yang kuat setelah memiliki ...

Semifinal Leg Kedua Liga Champions UEFA 2025/2026: Bayern Muenchen 1 – 1 Paris Saint-Germain

MENJUAL HARAPAN - Allianz Arena, Kamis dini hari WIB (7/5/2026), menjadi panggung drama penuh emosi. Bayern Muenchen dan Paris Saint-Germain saling beradu strategi dalam duel penentuan tiket ke final Liga Champions. Babak Pertama: Kejutan Cepat PSG   Pertandingan baru berjalan beberapa menit, Ousmane Dembélé memecah kebuntuan  berhasil membobol gawang kiper Bayern . Umpan terukur dari lini tengah PSG disambut dengan penyelesaian klinis, membuat publik Allianz Arena terdiam. Bayern yang tertinggal langsung meningkatkan intensitas serangan, namun kokohnya barisan pertahanan PSG membuat peluang demi peluang kandas.   Babak Kedua: Bayern Mengejar Waktu   Bayern tampil lebih agresif di paruh kedua. Serangan sayap, umpan silang, hingga tembakan jarak jauh dilancarkan, tetapi Gianluigi Donnarumma tampil gemilang di bawah mistar PSG. Waktu terus bergulir, dan seolah tiket final semakin menjauh dari genggaman Die Roten. Detik-Detik Menegangkan: Gol Kane di Ujung Laga   ...