Langsung ke konten utama

KPK dan Paradoks Penindakan


Oleh Silahudin
Pemerhati Sosial Politik, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung

SETIAP kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), publik menyambutnya dengan gegap gempita. Nama pejabat publik terpampang di media, jumlah uang yang disita pun menjadi sorotan, dan masyarakat kembali berharap bahwa korupsi akan berkurang. Akan tetapi, harapan itu cepat pudar ketika OTT berikutnya terjadi lagi di lembaga berbeda, dengan pola yang sama. OTT seolah menjadi ritual penindakan yang berulang, bukan alat pencegahan yang efektif.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan, apakah KPK telah terjebak dalam peran sebagai algojo hukum semata? Memang, penindakan penting, namun jika tidak diimbangi dengan strategi pencegahan dan perubahan perilaku birokrasi, maka KPK hanya menjadi pemadam kebakaran yang datang setelah api membakar semuanya. Korupsi terus berulang, dan OTT menjadi tontonan yang kehilangan daya cegah.

Dalam satu tahun terakhir, KPK telah melakukan lebih dari sepuluh OTT terhadap pejabat publik, termasuk kepala daerah dan pejabat kementerian. Salah satu kasus yang menyita perhatian, penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid, yang diduga menerima setoran dari proyek infrastruktur. Kasus ini bukan yang pertama, dan tampaknya bukan yang terakhir. Pola korupsi yang terulang menunjukkan bahwa OTT belum menyentuh akar masalah.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, pernah menyatakan bahwa OTT adalah “shock therapy” yang tidak cukup untuk membangun sistem antikorupsi. Menurutnya, “KPK harus lebih banyak melakukan pencegahan dan pendidikan publik, bukan hanya penindakan.” Pernyataan ini menggambarkan kegelisahan banyak pihak terhadap orientasi KPK yang terlalu fokus pada penindakan.

Padahal, KPK memiliki mandat pencegahan yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Akan tetapi dalam praktiknya, fungsi ini seringkali terpinggirkan. Sosialisasi antikorupsi tidak massif, tidak menyentuh birokrasi daerah, dan tidak membangun kesadaran kolektif.

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024 mencatat bahwa efektivitas pencegahan KPK menurun sejak revisi UU KPK. Fungsi supervisi dan koordinasi terhadap aparat penegak hukum lain menjadi lemah, dan pencegahan tidak menjadi prioritas. OTT menjadi wajah dominan KPK, sementara edukasi dan reformasi sistem tenggelam dalam bayang-bayang penindakan.

OTT yang berulang juga menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar soal moral individu, tetapi soal sistem yang cacat. Ketika pejabat merasa aman selama “setoran” lancar, dan jabatan diperoleh melalui patronase, maka korupsi menjadi bagian dari mekanisme kerja. Dalam konteks ini, penindakan tidak cukup, dan yang dibutuhkan adalah rekonstruksi sistem birokrasi.

KPK harus berani keluar dari zona nyaman penindakan menuju zona transformasi integritas. Ini berarti membangun kemitraan dengan birokrasi daerah, melakukan audit budaya organisasi, dan mendesain ulang insentif birokrasi. Promosi jabatan harus berbasis kinerja dan integritas, bukan loyalitas politik atau kesediaan menyetor.

Salah satu contoh keberhasilan pendekatan pencegahan adalah program “Jaga Desa” yang melibatkan masyarakat dalam pengawasan dana desa. Program ini menunjukkan bahwa ketika masyarakat dilibatkan, maka ruang korupsi bisa dipersempit. KPK perlu memperluas model ini ke sektor lain, termasuk pengadaan barang dan jasa serta rotasi jabatan.

Digitalisasi birokrasi juga harus menjadi prioritas. Sistem e-budgeting, e-procurement, dan e-performance dapat mengurangi ruang gelap dalam proses birokrasi. Namun, teknologi saja tidak cukup, harus ada komitmen politik dan kepemimpinan etis yang menjadi teladan.

KPK bukan hanya lembaga hukum, tetapi simbol harapan publik terhadap pemerintahan yang bersih. Jika KPK hanya menjadi algojo hukum, maka harapan itu akan berubah menjadi skeptisisme. KPK harus menjadi arsitek integritas, yang membangun sistem dan budaya antikorupsi secara berkelanjutan.

Korupsi adalah cermin retak dari birokrasi kita. Untuk memperbaikinya, kita tidak cukup hanya mengganti aktor, tetapi harus mengubah panggungnya. Reformasi birokrasi bukan sekadar teknokratis, tetapi harus menyentuh jantung budaya dan struktur kekuasaan. Karena di sanalah korupsi tumbuh, dan di sanalah pula ia harus dihentikan.* 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

  Presiden Prabowo Subianto lantik Sudaryono sebagai BGNdi Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo   MENJUAL HARAPAN — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026) sore . Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di lingkungan BGN untuk memperkuat akselerasi dan pelaksanaan program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) . Pengangkatan Sudaryono tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional . Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo memandu langsung pengambilan sumpah jabatan yang diucapkannya secara khidmat oleh pejabat terlantik . “Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Repub lik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi...

Mengabdi di Cangkuang, Mahasiswa Universitas Nurtanio Akselerasi Program "Desa Cerdas dan Masyarakat Berdaya"

  Sekdes Cangkuang, dalam memberikan sambutan penerimaan KKNMT Universitas Unnur Bandung dan didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (kiri), Selasa, 28/7/2026 BANDUNG, MENJUAL HARAPAN  – Dalam upaya mereduksi kesenjangan teknologi serta mendorong kemandirian masyarakat perdesaan, mahasiswa Universitas Nurtanio (Unnur) menggelar program Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Terintegrasi (KKNMT) 2026 di Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Mengusung tema besar "Desa Cerdas, Masyarakat Berdaya: Digitalisasi, Literasi Menuju Desa Mandiri Berkelanjutan" , kehadiran puluhan mahasiswa berjaket almamater biru ini disambut hangat oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat dalam acara pembukaan dan sosialisasi program yang berlangsung di Aula Desa Cangkuang. Sinergi Mahasiswa KKNMT Universitas Nurtanio 2026 bersama Perangkat Desa dan Warga Cangkuang di Aula Desa Transformasi Digital hingga Pemberdayaan Ekonomi Program KKNMT kali ini berfokus pada penerjemahan konsep ...

Donny Ernawan dan Yos Sunitiyoso Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr MENJUAL HARAPAN JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Donny Ermawan Taufanto dan Yos Sunitiyoso masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) . Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026) sore . Pengangkatan kedua pimpinan perguruan tinggi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia . Dalam prosesi pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo, kedua pejabat yang dilantik menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan amanah dengan penuh integri tas dan tanggung jawab . “Bahwa saya ...