Langsung ke konten utama

KPK dan Paradoks Penindakan


Oleh Silahudin
Pemerhati Sosial Politik, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung

SETIAP kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), publik menyambutnya dengan gegap gempita. Nama pejabat publik terpampang di media, jumlah uang yang disita pun menjadi sorotan, dan masyarakat kembali berharap bahwa korupsi akan berkurang. Akan tetapi, harapan itu cepat pudar ketika OTT berikutnya terjadi lagi di lembaga berbeda, dengan pola yang sama. OTT seolah menjadi ritual penindakan yang berulang, bukan alat pencegahan yang efektif.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan, apakah KPK telah terjebak dalam peran sebagai algojo hukum semata? Memang, penindakan penting, namun jika tidak diimbangi dengan strategi pencegahan dan perubahan perilaku birokrasi, maka KPK hanya menjadi pemadam kebakaran yang datang setelah api membakar semuanya. Korupsi terus berulang, dan OTT menjadi tontonan yang kehilangan daya cegah.

Dalam satu tahun terakhir, KPK telah melakukan lebih dari sepuluh OTT terhadap pejabat publik, termasuk kepala daerah dan pejabat kementerian. Salah satu kasus yang menyita perhatian, penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid, yang diduga menerima setoran dari proyek infrastruktur. Kasus ini bukan yang pertama, dan tampaknya bukan yang terakhir. Pola korupsi yang terulang menunjukkan bahwa OTT belum menyentuh akar masalah.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, pernah menyatakan bahwa OTT adalah “shock therapy” yang tidak cukup untuk membangun sistem antikorupsi. Menurutnya, “KPK harus lebih banyak melakukan pencegahan dan pendidikan publik, bukan hanya penindakan.” Pernyataan ini menggambarkan kegelisahan banyak pihak terhadap orientasi KPK yang terlalu fokus pada penindakan.

Padahal, KPK memiliki mandat pencegahan yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Akan tetapi dalam praktiknya, fungsi ini seringkali terpinggirkan. Sosialisasi antikorupsi tidak massif, tidak menyentuh birokrasi daerah, dan tidak membangun kesadaran kolektif.

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024 mencatat bahwa efektivitas pencegahan KPK menurun sejak revisi UU KPK. Fungsi supervisi dan koordinasi terhadap aparat penegak hukum lain menjadi lemah, dan pencegahan tidak menjadi prioritas. OTT menjadi wajah dominan KPK, sementara edukasi dan reformasi sistem tenggelam dalam bayang-bayang penindakan.

OTT yang berulang juga menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar soal moral individu, tetapi soal sistem yang cacat. Ketika pejabat merasa aman selama “setoran” lancar, dan jabatan diperoleh melalui patronase, maka korupsi menjadi bagian dari mekanisme kerja. Dalam konteks ini, penindakan tidak cukup, dan yang dibutuhkan adalah rekonstruksi sistem birokrasi.

KPK harus berani keluar dari zona nyaman penindakan menuju zona transformasi integritas. Ini berarti membangun kemitraan dengan birokrasi daerah, melakukan audit budaya organisasi, dan mendesain ulang insentif birokrasi. Promosi jabatan harus berbasis kinerja dan integritas, bukan loyalitas politik atau kesediaan menyetor.

Salah satu contoh keberhasilan pendekatan pencegahan adalah program “Jaga Desa” yang melibatkan masyarakat dalam pengawasan dana desa. Program ini menunjukkan bahwa ketika masyarakat dilibatkan, maka ruang korupsi bisa dipersempit. KPK perlu memperluas model ini ke sektor lain, termasuk pengadaan barang dan jasa serta rotasi jabatan.

Digitalisasi birokrasi juga harus menjadi prioritas. Sistem e-budgeting, e-procurement, dan e-performance dapat mengurangi ruang gelap dalam proses birokrasi. Namun, teknologi saja tidak cukup, harus ada komitmen politik dan kepemimpinan etis yang menjadi teladan.

KPK bukan hanya lembaga hukum, tetapi simbol harapan publik terhadap pemerintahan yang bersih. Jika KPK hanya menjadi algojo hukum, maka harapan itu akan berubah menjadi skeptisisme. KPK harus menjadi arsitek integritas, yang membangun sistem dan budaya antikorupsi secara berkelanjutan.

Korupsi adalah cermin retak dari birokrasi kita. Untuk memperbaikinya, kita tidak cukup hanya mengganti aktor, tetapi harus mengubah panggungnya. Reformasi birokrasi bukan sekadar teknokratis, tetapi harus menyentuh jantung budaya dan struktur kekuasaan. Karena di sanalah korupsi tumbuh, dan di sanalah pula ia harus dihentikan.* 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bhayangkara FC Berhasil Kalahkan Tuan Rumah Malut United

  MENJUAL HARAPAN - Bhayangkara FC tandang ke markas Malut United, dan menciptakan kejutan mengalahkan tuan rumah dengan skor gol akhir 2-1. L aga pekan ke-19 BRI Super League musim 2025-2026 ini langsung digelar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Minggu (31/1/2026). M alut United sebagai tim yang berada di papan atas pada duel dengan Bhayangkara FC yang berada di papan tengah, tampak kesulitan mengembangkan permainannya. S ebaliknya, Bhayangkara FC justru mendikte tuan rumah. S erangan demi serangan yang diperagakan Malut United, buntu saat berhadapan dengan hadangan para pemain Bhayangkara FC. Baca juga:  Persis Solo Tumbang di Kandang Sendiri Lawan Persib Bandung B hayangkara FC dengan taktik yang diperagakan melalui serangkaian serangannya, berhasil membobol gawang kiper Malut United pada menit ke-22. Gol keunggulan sementara Bhayangkara FC dicetak oleh Moussa Sidibe. T uan rumah tertingal 0-1, berusaha menyamakan kedudukan dengan serangkaian serangan dari berbagai lini,...

Tatap Pemilu 2029, PDIP Perluas Struktur Rakernas Jadi 7 Komisi

  Foto dok. DPP PDI Perjuangan JAKARTA , MENJUAL HARAPAN   – Bertepatan dengan peringatan HUT ke-53, PDI Perjuangan resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I tahun 2026 di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara. Rakernas kali ini tampil beda dengan membawa format organisasi yang lebih gemuk dan substansial dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa forum tertinggi partai ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum krusial untuk melakukan evaluasi total melalui kritik dan otokritik. Hal ini dilakukan guna mempertajam arah perjuangan partai dalam menjawab berbagai persoalan bangsa yang kian kompleks. Fokus pada Persoalan Rakyat Langkah nyata dari penguatan struktur ini terlihat dari pembentukan **tujuh komisi kerja**, melonjak signifikan dari format sebelumnya yang biasanya hanya terdiri dari tiga komisi utama. “Penambahan komisi ini adalah bukti bahwa partai menaruh skala priori...