Langsung ke konten utama

KPK dan Paradoks Penindakan


Oleh Silahudin
Pemerhati Sosial Politik, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung

SETIAP kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), publik menyambutnya dengan gegap gempita. Nama pejabat publik terpampang di media, jumlah uang yang disita pun menjadi sorotan, dan masyarakat kembali berharap bahwa korupsi akan berkurang. Akan tetapi, harapan itu cepat pudar ketika OTT berikutnya terjadi lagi di lembaga berbeda, dengan pola yang sama. OTT seolah menjadi ritual penindakan yang berulang, bukan alat pencegahan yang efektif.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan, apakah KPK telah terjebak dalam peran sebagai algojo hukum semata? Memang, penindakan penting, namun jika tidak diimbangi dengan strategi pencegahan dan perubahan perilaku birokrasi, maka KPK hanya menjadi pemadam kebakaran yang datang setelah api membakar semuanya. Korupsi terus berulang, dan OTT menjadi tontonan yang kehilangan daya cegah.

Dalam satu tahun terakhir, KPK telah melakukan lebih dari sepuluh OTT terhadap pejabat publik, termasuk kepala daerah dan pejabat kementerian. Salah satu kasus yang menyita perhatian, penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid, yang diduga menerima setoran dari proyek infrastruktur. Kasus ini bukan yang pertama, dan tampaknya bukan yang terakhir. Pola korupsi yang terulang menunjukkan bahwa OTT belum menyentuh akar masalah.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, pernah menyatakan bahwa OTT adalah “shock therapy” yang tidak cukup untuk membangun sistem antikorupsi. Menurutnya, “KPK harus lebih banyak melakukan pencegahan dan pendidikan publik, bukan hanya penindakan.” Pernyataan ini menggambarkan kegelisahan banyak pihak terhadap orientasi KPK yang terlalu fokus pada penindakan.

Padahal, KPK memiliki mandat pencegahan yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Akan tetapi dalam praktiknya, fungsi ini seringkali terpinggirkan. Sosialisasi antikorupsi tidak massif, tidak menyentuh birokrasi daerah, dan tidak membangun kesadaran kolektif.

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024 mencatat bahwa efektivitas pencegahan KPK menurun sejak revisi UU KPK. Fungsi supervisi dan koordinasi terhadap aparat penegak hukum lain menjadi lemah, dan pencegahan tidak menjadi prioritas. OTT menjadi wajah dominan KPK, sementara edukasi dan reformasi sistem tenggelam dalam bayang-bayang penindakan.

OTT yang berulang juga menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar soal moral individu, tetapi soal sistem yang cacat. Ketika pejabat merasa aman selama “setoran” lancar, dan jabatan diperoleh melalui patronase, maka korupsi menjadi bagian dari mekanisme kerja. Dalam konteks ini, penindakan tidak cukup, dan yang dibutuhkan adalah rekonstruksi sistem birokrasi.

KPK harus berani keluar dari zona nyaman penindakan menuju zona transformasi integritas. Ini berarti membangun kemitraan dengan birokrasi daerah, melakukan audit budaya organisasi, dan mendesain ulang insentif birokrasi. Promosi jabatan harus berbasis kinerja dan integritas, bukan loyalitas politik atau kesediaan menyetor.

Salah satu contoh keberhasilan pendekatan pencegahan adalah program “Jaga Desa” yang melibatkan masyarakat dalam pengawasan dana desa. Program ini menunjukkan bahwa ketika masyarakat dilibatkan, maka ruang korupsi bisa dipersempit. KPK perlu memperluas model ini ke sektor lain, termasuk pengadaan barang dan jasa serta rotasi jabatan.

Digitalisasi birokrasi juga harus menjadi prioritas. Sistem e-budgeting, e-procurement, dan e-performance dapat mengurangi ruang gelap dalam proses birokrasi. Namun, teknologi saja tidak cukup, harus ada komitmen politik dan kepemimpinan etis yang menjadi teladan.

KPK bukan hanya lembaga hukum, tetapi simbol harapan publik terhadap pemerintahan yang bersih. Jika KPK hanya menjadi algojo hukum, maka harapan itu akan berubah menjadi skeptisisme. KPK harus menjadi arsitek integritas, yang membangun sistem dan budaya antikorupsi secara berkelanjutan.

Korupsi adalah cermin retak dari birokrasi kita. Untuk memperbaikinya, kita tidak cukup hanya mengganti aktor, tetapi harus mengubah panggungnya. Reformasi birokrasi bukan sekadar teknokratis, tetapi harus menyentuh jantung budaya dan struktur kekuasaan. Karena di sanalah korupsi tumbuh, dan di sanalah pula ia harus dihentikan.* 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...

Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan

Oleh: Silahudin * ) MENJUAL HARAPAN - Atmosfer politik nasional belakangan ini kian gerah, suhunya makin memanas bukan karena anomali cuaca, akan tetapi karena suhu ketegangan yang mendidih antara partai-partai koalisi pemerintah dengan PDI Perjuangan (PDIP). Genderang perang urat syaraf terus ditabuh di hadapan publik. Sindiran, deklarasi ketidaknyamanan, hingga reaksi defensif yang agresif dari lingkaran koalisi penguasa, seolah membenarkan sebuah pameo klasik, bahwa kekuasaan cenderung alergi terhadap cermin yang jernih. Fenomena "kebakaran jenggot" yang diperlihatkan oleh partai-partai koalisi pemerintah terhadap posisi kritis PDIP sebagai partai penyeimbang (atau oposisi faktual) memicu sebuah pertanyaan fundamental, mengapa sebuah rezim dengan legitimasi mayoritas begitu rapuh dan gusar menghadapi satu suara kritis? Kuat di Parlemen, Rapuh di Ruang Publik Memang, diakui atau tidak secara kalkulasi matematika politik, koalisi pemerintah saat ini memegang kend...