Langsung ke konten utama

Politik Pro-Kotra Pemberian Gelar Pahlawan pada Soeharto

 

Foto hasil tangkapan layar dari ugm.ac.id

MENJUAL HARAPAN DI tengah riuh rendah politik Indonesia yang tak pernah sepi dari perdebatan, wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, kembali mencuat dan memecah opini publik. Usulan tersebut, bukanlah yang pertama, namun kali ini terasa lebih intens karena melibatkan aktor-aktor politik lintas partai, organisasi masyarakat, dan lembaga negara.

Di satu sisi, ada yang menganggap Soeharto sebagai tokoh pembangunan dan stabilitas nasional. Di sisi lain, banyak yang menolak keras, mengingat rekam jejak pelanggaran HAM dan praktik otoritarianisme selama 32 tahun masa Orde Baru.

Secara historis, Soeharto adalah figur sentral dalam transisi kekuasaan pasca-G30S 1965. Ia memimpin Indonesia melewati masa-masa genting, membangun infrastruktur, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Namun, sejarah juga mencatat represi politik, pembungkaman oposisi, dan pelanggaran HAM berat seperti Tragedi 1965-66, Petrus, dan kerusuhan Mei 1998. Amnesty International dan berbagai organisasi HAM menolak keras usulan gelar tersebut, menyebut bahwa pengakuan semacam itu berisiko mengaburkan luka sejarah (sumber: https://news.republika.co.id/berita/t4kt4d409/amnesty-international-tolak-soeharto-jadi-pahlawan-nasional-ini-alasannya).

Di ranah pemerintahan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengusulkan nama Soeharto bersama 39 tokoh lain kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Menurutnya, proses ini telah melalui kajian panjang oleh TP2GD dan Tim Pusat (sumber: https://jambi.tribunnews.com/news/1179726/alasan-guntur-romli-tolak-gelar-pahlawan-untuk-soeharto-politikus-pdip-singgung-pelanggaran-ham). Namun, politisi seperti Guntur Romli dari PDIP menyebut bahwa pengusulan ini seperti "ritual tahunan yang memecah belah masyarakat" dan menyarankan agar pemerintah fokus pada tokoh-tokoh yang tidak menimbulkan kontroversi( Sumber: https://www.kompas.tv/nasional/625103/guntur-romli-tolak-soeharto-jadi-pahlawan-nasional-banyak-calon-yang-tidak-kontroversi).

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa dari sisi kelembagaan, Soeharto telah "clear" untuk menerima gelar tersebut, merujuk pada proses formal yang telah dijalani sesuai TAP MPR (Sumber: https://www.kompas.tv/nasional/625390/ahmad-muzani-soal-gelar-pahlawan-nasional-untuk-soeharto-mpr-periode-lalu-sudah-nyatakan-clear). Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan: apakah legalitas administratif cukup untuk menghapus jejak moral dan historis dari masa Orde Baru? Di sinilah letak dilema politik dan etika yang mengemuka.

Pro-kontra ini mencerminkan pertarungan narasi antara memori kolektif dan rekonsiliasi sejarah. Bagi sebagian kalangan, Soeharto adalah simbol stabilitas dan kemajuan. Bagi yang lain, ia adalah representasi dari represi dan ketidakadilan. Dalam konteks epistemik, pemberian gelar pahlawan bukan sekadar penghargaan, melainkan penegasan atas versi sejarah yang ingin diwariskan kepada generasi mendatang.

Jika kita menilik praktik pemberian gelar pahlawan di negara lain, seperti Jerman atau Afrika Selatan, proses tersebut sering kali melibatkan pengakuan atas luka sejarah dan rekonsiliasi publik. Di Indonesia, proses ini masih cenderung elitis dan administratif, belum sepenuhnya melibatkan partisipasi masyarakat korban atau komunitas akademik yang kritis.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: apakah bangsa ini telah berdamai dengan masa lalu? Apakah korban-korban Orde Baru telah mendapatkan keadilan dan ruang untuk bersuara? Tanpa proses rekonsiliasi yang inklusif, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto berisiko menjadi bentuk penghapusan sejarah dan pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi.

Dalam konteks politik kekuasaan, wacana ini juga bisa dibaca sebagai strategi simbolik untuk mengonsolidasikan dukungan dari kelompok-kelompok konservatif dan militeristik. Gelar pahlawan bukan hanya soal penghargaan, tetapi juga legitimasi politik. 

Sebagai penutup, publik perlu terus mengawal proses ini dengan kritis dan reflektif. Sejarah bukan milik penguasa, melainkan milik rakyat. Gelar pahlawan harus menjadi cermin dari nilai-nilai keadilan, keberanian, dan pengorbanan—bukan sekadar alat politik untuk melanggengkan narasi dominan. Jika bangsa ini ingin maju, maka keberanian untuk menghadapi masa lalu secara jujur adalah syarat utama. (Silahudin, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Final Liga Champions UEFA: PSG Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti

MENJUAL HARAPAN – Arena Puskas, Budapest , Minggu (31/5/2026) dini hari WIB, menjadi saksi bisu pecahnya kebuntuan panjang Paris Saint-Germain (PSG) di kancah Eropa. Dalam laga final Liga Champions 2025-2026 yang menguras emosi, raksasa Prancis tersebut akhirnya sukses mengangkat trofi "Si Kuping Besar" setelah menundukkan perlawanan sengit Arsenal lewat drama adu penalti yang menegangkan. Bagi Arsenal, malam ini adalah mimpi yang tertunda. The Gunners sejatinya memulai laga dengan sempurna. Belum genap lima menit peluit dibunyikan, pendukung Arsenal sudah bergemuruh. Kai Havertz , dengan ketenangan kelas dunia, berhasil membungkam pertahanan PSG dan membuka keunggulan. Gol cepat tersebut seolah menjadi sinyal bahwa trofi Liga Champions akan segera mendarat di London Utara. Hingga turun minum, disiplin taktik Arsenal mampu meredam setiap upaya serangan dari lini depan PSG. Namun, sepak bola adalah permainan dua babak, dan PSG tidak berniat pulang dengan tangan hampa. Memas...

Komisi III DPR RI Sampaikan Laporan RUU Polri dalam Rapat Paripurna, Tekankan Reformasi Berkelanjutan

JAKARTA , MENJUAL HARAPAN – Komisi III DPR RI resmi menyampaikan laporan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam laporan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburohman , S.H., M.H., ditegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah lanjutan untuk menyempurnakan reformasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Proses Pembahasan yang Partisipatif Habiburohman memaparkan bahwa proses pembentukan RUU ini telah melalui mekanisme yang panjang dengan mengedepankan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Komisi III tercatat telah melakukan 12 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan sedikitnya 15 pakar/guru besar, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Selain itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri juga telah m...