Langsung ke konten utama

Kedaulatan dalam Era Platform, Ketika Negara Bersaing dengan Algoritma

 


“Kedaulatan digital adalah pilar demokrasi. Tanpa kendali atas data dan infrastruktur, negara kehilangan hak menentukan masa depannya.”
Luciano Floridi, filsuf teknologi dan etika informasi (https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kedaulatan-negara-dan-tantangan-digital-0g5)

 

MENJUAL HARAPAN - Di era pasca-Westphalia, negara didefinisikan oleh batas teritorial dan kendali atas hukum. Namun di era digital, batas-batas itu menjadi kabur. Negara tak lagi hanya bersaing dengan negara lain, tetapi juga dengan platform global—entitas non-negara yang mengendalikan data, algoritma, dan infrastruktur komunikasi. Facebook, Google, TikTok, dan OpenAI bukan sekadar perusahaan teknologi; mereka adalah aktor geopolitik baru.

“Paradigma konservatif tentang kedaulatan negara memerlukan rekonstruksi konsep dan implementasi baru.” 

Prof. Ahmad M. Ramli, Guru Besar Cyber Law UNPAD (https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/08/104753965/kedaulatan-negara-di-ruang-digital)

Kedaulatan digital bukan hanya soal keamanan siber. Ia menyangkut hak negara untuk menentukan arsitektur data, algoritma, dan narasi yang beredar di ruang publik. Ketika algoritma menentukan apa yang dilihat warga, maka negara kehilangan sebagian kendali atas ruang wacana. Ketika data warga disimpan di server asing, maka negara kehilangan kendali atas identitas kolektifnya.

“Negara yang tidak memiliki kendali atas data warganya, tidak sepenuhnya berdaulat.” 

Arief Bakhtiar Darmawan, Universitas Jenderal Soedirman (https://e-journal.unair.ac.id/JHI/article/download/38971/25534/226460)

Contoh paling nyata adalah konflik antara Australia dan raksasa teknologi seperti Facebook dan Google. Ketika pemerintah Australia menuntut agar platform membayar konten berita lokal, mereka menolak dan bahkan memblokir akses berita. Ini bukan sekadar sengketa bisnis, tetapi benturan antara kedaulatan negara dan kekuasaan platform.

“Platform digital telah menjadi aktor geopolitik yang mampu menantang negara.”— Eko Ernada, Universitas Jember (https://www.kompasiana.com/ekoernada1036/68048c67c925c47cfe1545d4/dari-algoritma-ke-kekuasaan-geopolitik-chatgpt-dan-deepseek)

Indonesia sendiri menghadapi tantangan serupa. Dengan lebih dari 300 juta kunjungan ke situs AI dalam setahun, Indonesia menjadi salah satu pengguna AI tertinggi di dunia (https://tekno.kompas.com/read/2025/07/08/09300007/indonesia-termasuk-pengguna-ai-tertinggi-di-dunia--kedaulatan-digital-harus). Akan tetapi, sebagian besar teknologi tersebut berasal dari luar negeri. Tanpa regulasi yang kuat, Indonesia berisiko menjadi pasar terbuka tanpa kendali atas kualitas, keamanan, dan arah teknologi.

Jika negara tidak memiliki regulasi yang adaptif, maka teknologi akan menjadi alat dominasi, bukan inovasi.”
Prof. Ahmad M. Ramli, UNPAD

Dalam konteks geopolitik reflektif, esai ini menegaskan bahwa kedaulatan hari ini bukan hanya soal tanah dan udara, tetapi juga tentang data dan algoritma. Negara harus membangun cyber territory, digital ethics, dan infrastruktur lokal agar tidak menjadi objek dalam narasi digital global.*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hegemoni Ekologis

Oleh Silahudin MENJUAL HARAPAN -  RETORITKA pembangunan berkelanjutan, dan jargon hijau tampak kian populer di ruang-ruang kebijakan, akan tetapi, di balik itu juga tersembunyi satu paradoks besar, yaitu alam terus mengalami kerusakan struktural, walau keberlanjutannya digembar-gemborkan.  Pergulatan hidup kita, dalam realitasnya dikonstruksi oleh bahasa, dan narasi yang seolah peduli terhadap lingkungan, namun, secara praksis terus-menerus melegitimasi eksploitasi. Pada titik simpul inilah, letak hegemoni ekologis, bukan hanya dominasi atas alam, tetapi juga dominasi atas cara berpikir tentang alam. Memang, hegemonis ekologis bekerja secara halus melalui wacana yang kita anggap netral, seperti istilah "pemanfaatan sumber daya", "optimalisasi kawasan", atau "efisiensi energi", dan lain sejenisnya. Dalam tataran kerangka tersebut, alam dikonstruksi sebagai objek pasif yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan manusia. Kepentingan ekonomi diselubungi bahasa sa...

Fiorentina Vs Verona, Udinese Vs Napoli, dan Milan Imbang Lawan Sassuolo

  MENJUAL HARAPAN - Tuan rumah Fieorentina alami kekalahan dari Verona dengan skor gol 1-2 pada pekan ke-15. Fiorentina berada di zona degradasi dengan koleksi 6 poin, sedangkan Verona berada di urutan ke-18 dengan koleksi 12 poin pada klasemenn sementara Serie A pekan kelima belas. Adapun pada pertandingan lainnya, Udinese mengalahkan Napoli dengan skor gol 1-0. Gol semata wayang Udinese dicetak Jurgen Ekkelenkamp, dan kini Udinese berada di urutan ke-10 dengan 21 poin, sementara Napoli sendiri masih bertengger di papan atas urutan ke-3 dengan koleksi 31 poin pada klasemen sementara Serie A pekan ke-15. Sedangakn, Milan menjamu Sassuolo berakhir dengan skor gol 2-2. Masing-masing dua gol itu, AC Milan terlebih dahulu kecolongan gawangnya pada menit ke-13 lewat tendangan Ismael Kone. Namun, tuan rumah AC Milan berhasil menyamakan kedudukan gol 1-1 pada menit ke-34 lewat tusukan Devide Bartesaghi. Selanjutny,a pada menit ke-47, tuan rumah AC Milan berhasil unggul lebih dahulu yang d...

Tata Cara dan Tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia: Kajian Normatif dan Partisipatif

Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - PERENCANAAN pembangunan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang demokratis, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, sistem ini diatur secara normatif melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri atas tiga dokumen utama: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketiganya disusun secara berjenjang, partisipatif, dan berorientasi hasil (UU No. 23/2014, Pasal 258). RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Ia berfungsi sebagai arah strategis pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD d...