Langsung ke konten utama

Kedaulatan dalam Era Platform, Ketika Negara Bersaing dengan Algoritma

 


“Kedaulatan digital adalah pilar demokrasi. Tanpa kendali atas data dan infrastruktur, negara kehilangan hak menentukan masa depannya.”
— Luciano Floridi, filsuf teknologi dan etika informasi (https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kedaulatan-negara-dan-tantangan-digital-0g5)

 

MENJUAL HARAPAN - Di era pasca-Westphalia, negara didefinisikan oleh batas teritorial dan kendali atas hukum. Namun di era digital, batas-batas itu menjadi kabur. Negara tak lagi hanya bersaing dengan negara lain, tetapi juga dengan platform global—entitas non-negara yang mengendalikan data, algoritma, dan infrastruktur komunikasi. Facebook, Google, TikTok, dan OpenAI bukan sekadar perusahaan teknologi; mereka adalah aktor geopolitik baru.

“Paradigma konservatif tentang kedaulatan negara memerlukan rekonstruksi konsep dan implementasi baru.” 

— Prof. Ahmad M. Ramli, Guru Besar Cyber Law UNPAD (https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/08/104753965/kedaulatan-negara-di-ruang-digital)

Kedaulatan digital bukan hanya soal keamanan siber. Ia menyangkut hak negara untuk menentukan arsitektur data, algoritma, dan narasi yang beredar di ruang publik. Ketika algoritma menentukan apa yang dilihat warga, maka negara kehilangan sebagian kendali atas ruang wacana. Ketika data warga disimpan di server asing, maka negara kehilangan kendali atas identitas kolektifnya.

“Negara yang tidak memiliki kendali atas data warganya, tidak sepenuhnya berdaulat.” 

— Arief Bakhtiar Darmawan, Universitas Jenderal Soedirman (https://e-journal.unair.ac.id/JHI/article/download/38971/25534/226460)

Contoh paling nyata adalah konflik antara Australia dan raksasa teknologi seperti Facebook dan Google. Ketika pemerintah Australia menuntut agar platform membayar konten berita lokal, mereka menolak dan bahkan memblokir akses berita. Ini bukan sekadar sengketa bisnis, tetapi benturan antara kedaulatan negara dan kekuasaan platform.

“Platform digital telah menjadi aktor geopolitik yang mampu menantang negara.”— Eko Ernada, Universitas Jember (https://www.kompasiana.com/ekoernada1036/68048c67c925c47cfe1545d4/dari-algoritma-ke-kekuasaan-geopolitik-chatgpt-dan-deepseek)

Indonesia sendiri menghadapi tantangan serupa. Dengan lebih dari 300 juta kunjungan ke situs AI dalam setahun, Indonesia menjadi salah satu pengguna AI tertinggi di dunia (https://tekno.kompas.com/read/2025/07/08/09300007/indonesia-termasuk-pengguna-ai-tertinggi-di-dunia--kedaulatan-digital-harus). Akan tetapi, sebagian besar teknologi tersebut berasal dari luar negeri. Tanpa regulasi yang kuat, Indonesia berisiko menjadi pasar terbuka tanpa kendali atas kualitas, keamanan, dan arah teknologi.

“Jika negara tidak memiliki regulasi yang adaptif, maka teknologi akan menjadi alat dominasi, bukan inovasi.”
— Prof. Ahmad M. Ramli, UNPAD

Dalam konteks geopolitik reflektif, esai ini menegaskan bahwa kedaulatan hari ini bukan hanya soal tanah dan udara, tetapi juga tentang data dan algoritma. Negara harus membangun cyber territory, digital ethics, dan infrastruktur lokal agar tidak menjadi objek dalam narasi digital global.*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Presiden Prabowo Subianto resmi menangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Kris MENJUAL HARAPAN — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia . Pelantikan 26 anggota Wantimpres itu menandai terbentuknya susunan baru lembaga yang memiliki posisi sebagai bagian dari mekanisme pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. 26 Nama dalam Susunan Wantimpres Berdasarka...

Drama 8 Gol di Giuseppe Meazza, Inter Milan Comeback dan Libas Udinese 5-3

MENJUAL HARAPAN — Pertandingan spektakuler diwarnai hujan delapan gol tersaji pada giornata ke-4 Serie A 2026/2027 saat Inter Milan menjamu Udinese di Stadion Giuseppe Meazza, Selasa (15/9/2026) dini hari WIB. Sempat tertinggal dua gol lebih dulu, Nerazzurri berhasil bangkit dan mengunci kemenangan dramatis 5-3. Laga dimulai dengan kejutan dari tim tamu. Udinese tampil menggebrak sejak awal babak pertama dan membuat publik tuan rumah terhenyak lewat gol cepat James Abankwah pada menit ke-9. Tujuh menit berselang, giliran Jürgen Ekkelenkamp yang mengoyak jala Inter pada menit ke-16, mengubah skor menjadi 0-2 untuk keunggulan Udinese. Tersengat oleh dua gol kejutan tersebut, Inter Milan langsung merespons dengan menaikkan tempo permainan. Usaha keras anak-asuh tuan rumah akhirnya membuahkan hasil pada menit ke-26 lewat aksi Carlos Augusto yang memperkecil kedudukan. Gelombang serangan Inter berlanjut hingga Nicolò Barella sukses menyamakan skor menjadi 2-2 di menit ke-35. Keduduka...

Anomali Tata Kelola dan Paradoks Kebijakan: Menagih Kehadiran Negara dalam Dialektika Hukum, Agraria, dan Pendidikan

Ringkasan Esai 1.       Pendahuluan: Membingkai perdebatan hukum, agraria, dan pendidikan dalam kerangka sosiologi politik dan tata kelola pemerintahan ( good governance ). 2.       Bedah Isu 1 (RUU Perampasan Aset): Mengkritik penyelewengan barang rampasan oleh oknum aparat dan menagih transparansi digital. 3.       Bedah Isu 2 (Uji Materiil KUHAP 2025): Menganalisis potensi hegemoni Polri atas PPNS serta risiko diskresi penggeledahan tanpa izin ( due process of law ). 4.       Bedah Isu 3 (Reforma Agraria): Menganalisis efektivitas kelembagaan LPRA langsung di bawah Presiden dalam meredistribusi tanah dan menyelesaikan konflik. 5.       Bedah Isu 4 (Dekolonisasi RUU Sisdiknas): Mengulas pemikiran Bonnie Triyana mengenai pentingnya menghapus bias kolonial terhadap penganut kepercayaan. 6.       Bedah Isu 5 (KIP Kuliah & Pagu Angg...