Langsung ke konten utama

Tragedi Pejompongan, Nyawa Ojol di Tengah Gas Air Mata

Foto hasil tangkapan layar dari tempo.co


Kisah benturan demonstrasi 28 Agustus 2025 yang berujung maut, membuka luka relasi antara warga dan aparat

MENJUAL HARAPAN - Ba’da magrib, Kamis, 28 Agustus 2025, riuh ribuan massa di sekitar DPR/MPR RI belum benar-benar reda. Di koridor Pejompongan—tanah genting antara Senayan dan Tanah Abang—lampu strobo menyapu jalanan yang penuh serpihan spanduk, botol air, dan sisa gas air mata. Di tengah kepungan itu, sebuah rantis bertanda “BRIMOB” menerobos arus manusia. Detik berikutnya menjadi tragis: seorang pengemudi ojek online (ojol) terserempet, jatuh, dan terlindas. “Mobil tidak berhenti, melainkan terus maju,” kata seorang saksi dalam kesaksian yang beredar malam itu. Peristiwa tersebut memantik gelombang murka publik, terutama komunitas ojol yang merasa “satu jaket, satu nasib.” (lihat: liputan6.comdetik.com). 

Kronologi versi lapangan menggambarkan momen kejar-kejaran aparat mendorong massa dari Jalan Pejompongan Raya menuju Bendungan Hilir. Dalam kekacauan, korban—sebagian laporan menyebut ia tengah melintas—tersapu laju rantis dan tubuhnya terseret pada bagian roda depan kanan. Rekaman amatir 90 detik yang beredar memperlihatkan kerumunan berteriak kala kendaraan taktis itu tetap melaju. Fragmen-fragmen visual ini menegaskan betapa cepat eskalasi bisa berubah dari pembubaran menjadi tragedi. (lihat: voi.id).

Informasi identitas korban sempat simpang siur dalam hitungan jam—sebuah gejala lazim di tengah situasi krisis. Detikcom menulis nama “Affan Kurniawan,” sementara laporan awal VOI menyebut nama lain. Dalam kondisi seperti ini, kaidah verifikasi ganda menjadi penting untuk memisahkan kabar awal (breaking) dari konfirmasi resmi. Namun keduanya sepakat pada substansi: seorang pengemudi ojol tewas akibat terlindas rantis Brimob pada Kamis malam itu. (lihat: detik.comvoi.id)

Di ranah kebijakan dan penegakan etik, respons cepat datang dari kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyesalan mendalam dan memerintahkan investigasi menyeluruh oleh Divisi Propam. “Saya sangat menyesali… dan mohon maaf sebesar-besarnya,” ujarnya, sembari menekankan pengusutan tuntas. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pun menyampaikan permohonan maaf resmi di RSCM dan berjanji transparansi. Kutipan-kutipan ini penting, bukan sekadar retorika, melainkan komitmen yang bisa diuji publik dalam proses berikutnya. (Ernes, 2025; Putra & Prastiwi, 2025). (Lihat: detik.comliputan6.com).

Di level teknis, Divisi Propam mengamankan tujuh anggota yang berada di dalam rantis saat insiden. Pemeriksaan gabungan—Propam Mabes dan Korbrimob—dijalankan di Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang. “Pelaku tujuh orang sudah kita lakukan pemeriksaan… kendaraan sudah diamankan,” kata Kadiv Propam Irjen Abdul Karim. Detail operasional seperti jumlah personel di dalam kendaraan dan lokasi pemeriksaan memperlihatkan bahwa proses akuntabilitas mulai bergerak dari level pernyataan menuju tindakan administratif dan hukum. (Lihat: liputan6.com)

Di jalanan, reaksi sosial berlangsung spontan. Ratusan pengemudi ojol mengepung Mako Brimob pada malam yang sama, menuntut keadilan bagi rekan seprofesi. Rasa solidaritas—yang di komunitas ojol kerap diringkas dalam semboyan “satu aspal”—berubah menjadi mobilisasi politik moral: menuntut transparansi investigasi, penghukuman pelaku, dan perbaikan standar pengendalian massa. Spiralisme aksi-reaksi itu mempertebal tensi antara negara (sebagai penjamin keamanan) dan warga (sebagai pemegang hak untuk menyatakan pendapat di muka umum). (Putra & Prastiwi, 2025). (Lihat: liputan6.com).

Secara empirik, insiden ini terjadi dalam konteks demonstrasi buruh besar yang menyorot biaya hidup, PHK massal, dan kebijakan upah serta tunjangan pejabat yang memicu rasa ketidakadilan. Organisasi hak asasi mendesak agar aparat menghindari “kekuatan berlebihan” dan mematuhi prinsip proporsionalitas. Dengan kata lain, tata kelola crowd control jadi sorotan: dari perencanaan rute evakuasi, buffer zone, hingga protokol kendaraan taktis di ruang padat manusia. (Lihat: theaustralian.com.au).

Dalam perspektif keselamatan, ada tiga simpul krusial yang pantas diaudit. Pertama, manajemen jarak antara kendaraan taktis dan kerumunan, terutama pada koridor sempit dengan hambatan visual. Kedua, aturan berhenti-darurat (emergency stop) ketika terdeteksi korban jatuh di depan lintasan. Ketiga, komunikasi situasional lintas satuan—pasukan darat, pengemudi rantis, dan komando—agar tidak terjadi “tunnel vision” ketika tekanan lapangan meningkat. Tiga simpul ini bukan hanya prosedur, melainkan pagar etik untuk mencegah hilangnya nyawa warga yang dilayani negara. (Lihat: detik.comliputan6.com)

Dari sisi hukum, janji transparansi mesti diukur dengan parameter yang jelas: publikasi kronologi resmi yang rinci, status hukum pengemudi rantis dan komandan lapangan, serta pemulihan bagi keluarga korban—mulai dari biaya rumah sakit hingga kompensasi berbasis regulasi. Kompolnas disebut dilibatkan untuk memastikan independensi pengawasan. Langkah-langkah ini, jika konsisten, dapat mengubah penyesalan institusional menjadi preseden akuntabilitas. (Ernes, 2025). (Lihat: detik.com).

Tragedi 28 Agustus menjadi cermin rapuhnya relasi warga dan aparat saat kebijakan publik diperdebatkan di jalanan. Di satu sisi, hak berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah pilar demokrasi; di sisi lain, mandat aparat adalah menjaga keselamatan semua orang—demonstran, pengguna jalan, dan petugas sendiri. Setelah nyawa seorang pekerja hilang di aspal ibu kota, ukuran kita bukan lagi seberapa lantang permintaan maaf di podium, melainkan seberapa sistematis negara mencegah pengulangan: memperbaiki SOP, melatih empati taktis, dan memberi keadilan yang nyata, bukan simbolik. (Lihat: liputan6.comdetik.com). (S_267)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hegemoni Ekologis

Oleh Silahudin MENJUAL HARAPAN -  RETORITKA pembangunan berkelanjutan, dan jargon hijau tampak kian populer di ruang-ruang kebijakan, akan tetapi, di balik itu juga tersembunyi satu paradoks besar, yaitu alam terus mengalami kerusakan struktural, walau keberlanjutannya digembar-gemborkan.  Pergulatan hidup kita, dalam realitasnya dikonstruksi oleh bahasa, dan narasi yang seolah peduli terhadap lingkungan, namun, secara praksis terus-menerus melegitimasi eksploitasi. Pada titik simpul inilah, letak hegemoni ekologis, bukan hanya dominasi atas alam, tetapi juga dominasi atas cara berpikir tentang alam. Memang, hegemonis ekologis bekerja secara halus melalui wacana yang kita anggap netral, seperti istilah "pemanfaatan sumber daya", "optimalisasi kawasan", atau "efisiensi energi", dan lain sejenisnya. Dalam tataran kerangka tersebut, alam dikonstruksi sebagai objek pasif yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan manusia. Kepentingan ekonomi diselubungi bahasa sa...

Fiorentina Vs Verona, Udinese Vs Napoli, dan Milan Imbang Lawan Sassuolo

  MENJUAL HARAPAN - Tuan rumah Fieorentina alami kekalahan dari Verona dengan skor gol 1-2 pada pekan ke-15. Fiorentina berada di zona degradasi dengan koleksi 6 poin, sedangkan Verona berada di urutan ke-18 dengan koleksi 12 poin pada klasemenn sementara Serie A pekan kelima belas. Adapun pada pertandingan lainnya, Udinese mengalahkan Napoli dengan skor gol 1-0. Gol semata wayang Udinese dicetak Jurgen Ekkelenkamp, dan kini Udinese berada di urutan ke-10 dengan 21 poin, sementara Napoli sendiri masih bertengger di papan atas urutan ke-3 dengan koleksi 31 poin pada klasemen sementara Serie A pekan ke-15. Sedangakn, Milan menjamu Sassuolo berakhir dengan skor gol 2-2. Masing-masing dua gol itu, AC Milan terlebih dahulu kecolongan gawangnya pada menit ke-13 lewat tendangan Ismael Kone. Namun, tuan rumah AC Milan berhasil menyamakan kedudukan gol 1-1 pada menit ke-34 lewat tusukan Devide Bartesaghi. Selanjutny,a pada menit ke-47, tuan rumah AC Milan berhasil unggul lebih dahulu yang d...

Tata Cara dan Tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia: Kajian Normatif dan Partisipatif

Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - PERENCANAAN pembangunan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang demokratis, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, sistem ini diatur secara normatif melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri atas tiga dokumen utama: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketiganya disusun secara berjenjang, partisipatif, dan berorientasi hasil (UU No. 23/2014, Pasal 258). RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Ia berfungsi sebagai arah strategis pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD d...