Langsung ke konten utama

UU Kelautan: Tantangan dan Harapan Penegakan Hukum di Laut Indonesia




MENJUAL HARAPAN - Salah satu perubahan signifikan yang dibawa oleh UU Kelautan adalah transformasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Bakamla kini memiliki fungsi yang diperluas dan diperkuat, tidak hanya menyinergikan dan memonitor patroli, namun, melakukan patroli keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia secara langsung. Penguatan tugas dan fungsi Bakamla ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk penegakan hukum di laut yang lebih efektif, meskipun tantangan implementasi, khususnya harmonisasi tugas dengan lembaga lain, masih menjadi pekerjaan rumah.

Hal itu disampaikan anggota DPR/MPR RI Sulaeman L. Hamzah pada kegiatan sosialisasi undang-undang yang berlangsung diselenggarakan di Rumah Aspirasi H. Sulaeman L. Hamzah, Kabupaten Merauke, provinsi Papua Selatan, pada Sabtu (31/5/2025).

Lanjut legislator DPR RI Fraksi Nasdem ini, kendatipun demikian, Bakamla dihadapkan pada tantangan ego sektoral dari berbagai lembaga yang memiliki kewenangan di laut, yang dapat menyebabkan tumpang tindih otoritas dan minimnya kepastian hukum bagi pelaku pelayaran.

"Peran TNI dalam penegakan hukum di laut seharusnya menjadi sistem pelengkap dalam mobilisasi alat kekuatan, dengan Bakamla memfasilitasi peran tersebut, serupa dengan fungsi TNI di bawah BNPB dalam penanggulangan bencana," ungkap Sulaeman, seraya mengatakan kewenangan intelektual dalam pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi fungsi instansi sektoral yang memiliki kapasitas terkait.

Anggota DPR RI daerah pemilihan Papua ini, menyatakan, sayangnya, tugas dan fungsi besar Bakamla, masih belum diimbangi dengan kewenangan yang memadai dari UU Kelautan maupun Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014.

Lanjutnya, kewenangan yang diberikan hanya terbatas pada pengejaran seketika, pemeriksaan dan penangkapan kapal, serta integrasi sistem informasi.

"Hal ini, menyisakan persoalan signifikan terkait fungsi sinergi dan koordinasi antar sektor yang menjadi tujuan utama pembentukan Bakamla," tegasnya.

Oleh karena itu, diperlukan kewenangan yang lebih jelas dan tegas untuk koordinasi, serta desain kelembagaan yang memungkinkan akses langsung ke Presiden untuk koordinasi efektif. "Terdapat potensi benturan tugas dan fungsi antara Bakamla dengan Lembaga Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dimandatkan dalam UU Pelayaran, namun hingga kini belum terbentuk," ungkapnya.

Jelasnya, kedua lembaga tersebut, memiliki kesamaan tugas dalam penegakan hukum di laut, bahkan Sea and Coast Guard juga memiliki fungsi koordinasi serupa. Oleh karena itu, penting bagi Bakamla untuk merumuskan kebijakan yang jelas terkait pelaksanaan tugas yang sama dan rencana aksi pembagian tugas pasca terbentuknya Sea and Coast Guard.

Adapun terkait dengan ketentuan pidana dan administrasi, UU Kelautan merujuk pada sanksi-sanksi yang telah ada dalam UU sektoral. Sanksi administratif diatur untuk pelanggaran pemanfaatan ruang laut, mencakup peringatan tertulis hingga denda administratif. Sementara itu, sanksi pidana dalam UU ini hanya berlaku untuk pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa izin lokasi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 20 miliar. 

UU Kelautan menaungi beberapa undang-undang sektoral lainnya, seperti UU Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP2K), UU Pelayaran, UU Konservasi, dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

"Meskipun beberapa UU ini disahkan terlebih dahulu, posisinya adalah lex specialis yang akan tunduk pada UU Kelautan sebagai lex generalis, jika terjadi pertentangan ketentuan," pungkas Sulaeman.

Kegiatan sosialisasi undang-undang ini dihadari dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kepala kampung hingga tokoh adat. (Sjs-267)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengabdi di Cangkuang, Mahasiswa Universitas Nurtanio Akselerasi Program "Desa Cerdas dan Masyarakat Berdaya"

  Sekdes Cangkuang, dalam memberikan sambutan penerimaan KKNMT Universitas Unnur Bandung dan didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (kiri), Selasa, 28/7/2026 BANDUNG, MENJUAL HARAPAN  – Dalam upaya mereduksi kesenjangan teknologi serta mendorong kemandirian masyarakat perdesaan, mahasiswa Universitas Nurtanio (Unnur) menggelar program Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Terintegrasi (KKNMT) 2026 di Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Mengusung tema besar "Desa Cerdas, Masyarakat Berdaya: Digitalisasi, Literasi Menuju Desa Mandiri Berkelanjutan" , kehadiran puluhan mahasiswa berjaket almamater biru ini disambut hangat oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat dalam acara pembukaan dan sosialisasi program yang berlangsung di Aula Desa Cangkuang. Sinergi Mahasiswa KKNMT Universitas Nurtanio 2026 bersama Perangkat Desa dan Warga Cangkuang di Aula Desa Transformasi Digital hingga Pemberdayaan Ekonomi Program KKNMT kali ini berfokus pada penerjemahan konsep ...

Literasi Keuangan Haji: Membentengi Masyarakat dari Narasi Disinformasi

MENJUAL HARAPAN — Di tengah rentannya publik terhadap disinformasi seputar pengelolaan dana haji , edukasi mengenai tata kelola keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi kebutuhan yang mendesak. Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya pemahaman masyarakat secara utuh mengenai mekanisme kerja BPKH guna menjaga kepercayaan publik terhadap akuntabilitas lembaga tersebut . Pesan tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, dalam gelaran Sarasehan Keuangan Haji di Pamekasan, Jawa Timur , Selasa (4/8/2026) . Sebagai lembaga penyeimbang dan mitra kerja BPKH, Komisi VIII mendorong sosialisasi intensif agar masyarakat memahami rantai transparansi pengelolaan dana, mulai dari instrumen investasi hingga sistem pelaporan terbuka yang dapat diakses publik . "Masyarakat perlu mengetahui tugas BPKH, bagaimana dana haji dikelola, sistem pelaporannya, hingga manfaat yang dihasilkan. Selain melalui sosialisasi langsung seperti ini, laporan BPKH juga sangat terbuk...

Estafet Kepemimpinan Bank Indonesia di Tengah Ujian Stabilitas Moneter

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Kris Transisi kepemimpinan di bank sentral merupakan isu stabilitas makroekonomi, sinyal pasar, dan independensi kelembagaan . MENJUAL HARAPAN – Dinamika penting mewarnai puncak otoritas moneter Indonesia. Pemerintah secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), menyusul pengabdian selama kurun waktu hampir tujuh tahun dalam menjaga benteng kebijakan moneter nasional . Langkah krusial ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara , Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026) . Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengunduran diri tersebut dan menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dedikasi Perry selama menahkodai bank sentral melalui berbagai krisis ekonomi global . Pemerintah kini tengah memproses...