Langsung ke konten utama

UU Kelautan: Tantangan dan Harapan Penegakan Hukum di Laut Indonesia




MENJUAL HARAPAN - Salah satu perubahan signifikan yang dibawa oleh UU Kelautan adalah transformasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Bakamla kini memiliki fungsi yang diperluas dan diperkuat, tidak hanya menyinergikan dan memonitor patroli, namun, melakukan patroli keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia secara langsung. Penguatan tugas dan fungsi Bakamla ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk penegakan hukum di laut yang lebih efektif, meskipun tantangan implementasi, khususnya harmonisasi tugas dengan lembaga lain, masih menjadi pekerjaan rumah.

Hal itu disampaikan anggota DPR/MPR RI Sulaeman L. Hamzah pada kegiatan sosialisasi undang-undang yang berlangsung diselenggarakan di Rumah Aspirasi H. Sulaeman L. Hamzah, Kabupaten Merauke, provinsi Papua Selatan, pada Sabtu (31/5/2025).

Lanjut legislator DPR RI Fraksi Nasdem ini, kendatipun demikian, Bakamla dihadapkan pada tantangan ego sektoral dari berbagai lembaga yang memiliki kewenangan di laut, yang dapat menyebabkan tumpang tindih otoritas dan minimnya kepastian hukum bagi pelaku pelayaran.

"Peran TNI dalam penegakan hukum di laut seharusnya menjadi sistem pelengkap dalam mobilisasi alat kekuatan, dengan Bakamla memfasilitasi peran tersebut, serupa dengan fungsi TNI di bawah BNPB dalam penanggulangan bencana," ungkap Sulaeman, seraya mengatakan kewenangan intelektual dalam pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi fungsi instansi sektoral yang memiliki kapasitas terkait.

Anggota DPR RI daerah pemilihan Papua ini, menyatakan, sayangnya, tugas dan fungsi besar Bakamla, masih belum diimbangi dengan kewenangan yang memadai dari UU Kelautan maupun Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014.

Lanjutnya, kewenangan yang diberikan hanya terbatas pada pengejaran seketika, pemeriksaan dan penangkapan kapal, serta integrasi sistem informasi.

"Hal ini, menyisakan persoalan signifikan terkait fungsi sinergi dan koordinasi antar sektor yang menjadi tujuan utama pembentukan Bakamla," tegasnya.

Oleh karena itu, diperlukan kewenangan yang lebih jelas dan tegas untuk koordinasi, serta desain kelembagaan yang memungkinkan akses langsung ke Presiden untuk koordinasi efektif. "Terdapat potensi benturan tugas dan fungsi antara Bakamla dengan Lembaga Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dimandatkan dalam UU Pelayaran, namun hingga kini belum terbentuk," ungkapnya.

Jelasnya, kedua lembaga tersebut, memiliki kesamaan tugas dalam penegakan hukum di laut, bahkan Sea and Coast Guard juga memiliki fungsi koordinasi serupa. Oleh karena itu, penting bagi Bakamla untuk merumuskan kebijakan yang jelas terkait pelaksanaan tugas yang sama dan rencana aksi pembagian tugas pasca terbentuknya Sea and Coast Guard.

Adapun terkait dengan ketentuan pidana dan administrasi, UU Kelautan merujuk pada sanksi-sanksi yang telah ada dalam UU sektoral. Sanksi administratif diatur untuk pelanggaran pemanfaatan ruang laut, mencakup peringatan tertulis hingga denda administratif. Sementara itu, sanksi pidana dalam UU ini hanya berlaku untuk pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa izin lokasi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 20 miliar. 

UU Kelautan menaungi beberapa undang-undang sektoral lainnya, seperti UU Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP2K), UU Pelayaran, UU Konservasi, dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

"Meskipun beberapa UU ini disahkan terlebih dahulu, posisinya adalah lex specialis yang akan tunduk pada UU Kelautan sebagai lex generalis, jika terjadi pertentangan ketentuan," pungkas Sulaeman.

Kegiatan sosialisasi undang-undang ini dihadari dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kepala kampung hingga tokoh adat. (Sjs-267)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan

Oleh: Silahudin * ) MENJUAL HARAPAN - Atmosfer politik nasional belakangan ini kian gerah, suhunya makin memanas bukan karena anomali cuaca, akan tetapi karena suhu ketegangan yang mendidih antara partai-partai koalisi pemerintah dengan PDI Perjuangan (PDIP). Genderang perang urat syaraf terus ditabuh di hadapan publik. Sindiran, deklarasi ketidaknyamanan, hingga reaksi defensif yang agresif dari lingkaran koalisi penguasa, seolah membenarkan sebuah pameo klasik, bahwa kekuasaan cenderung alergi terhadap cermin yang jernih. Fenomena "kebakaran jenggot" yang diperlihatkan oleh partai-partai koalisi pemerintah terhadap posisi kritis PDIP sebagai partai penyeimbang (atau oposisi faktual) memicu sebuah pertanyaan fundamental, mengapa sebuah rezim dengan legitimasi mayoritas begitu rapuh dan gusar menghadapi satu suara kritis? Kuat di Parlemen, Rapuh di Ruang Publik Memang, diakui atau tidak secara kalkulasi matematika politik, koalisi pemerintah saat ini memegang kend...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...