Oleh Silahudin
Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung
MENJUAL HARAPAN - DALAM diskursus administrasi negara modern, hukum bukan sekadar instrumen kekuasaan, melainkan batasan moral dan prosedur yang menjamin keadilan bagi publik. Fenomena diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang kemudian akan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menghadirkan sebuah anomali serius.
Tindakan ini mencerminkan apa yang dalam teori administrasi disebut sebagai "autokrasi legalistik," di mana regulasi digunakan bukan untuk menjalankan amanat hukum yang lebih tinggi, melainkan untuk melompati pagar konstitusi demi kepentingan konsolidasi sektoral.
Putusan MK secara tegas telah melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian guna menjaga marwah profesionalisme dan pemisahan fungsi sipil-militer/polisi. Akan tetapi, respons institusional melalui Perpol 10/2025 yang membuka keran penempatan personel di 17 kementerian dan lembaga negara menunjukkan adanya resistensi terhadap prinsip supremasi yudikatif.
Dari perspektif administrasi negara, hal ini menciptakan ketidakteraturan hierarki, di mana peraturan setingkat sektoral mencoba "menganulir" esensi keputusan pengadilan tertinggi.
Upaya pemerintah melalui Menko Kumham Imipas untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai "jalan tengah" merupakan langkah yang problematik secara substantif. Meski diklaim sebagai pemberi kepastian hukum dan afirmasi politik, penggunaan PP untuk melegitimasi penugasan anggota Polri di jabatan sipil dipandang sebagai strategi "ganti baju".
Pakar hukum tata negara Yance Arizona (MI, 22/12/2025) mengingatkan bahwa jabatan ASN tertentu yang dapat diisi Polri harus tertuang secara eksplisit dalam level Undang-Undang, bukan sekadar diatur dalam regulasi turunan seperti PP atau Perpol.
Secara reflektif, praktik ini mengancam sendi-sendi merit system dalam birokrasi Indonesia. Administrasi publik yang sehat mensyaratkan bahwa jabatan sipil diisi berdasarkan kompetensi, netralitas, dan jenjang karier ASN yang transparan.
Masuknya perwira aktif ke dalam ranah sipil tanpa keharusan mengundurkan diri menciptakan ketidakadilan bagi ASN karier dan memicu potensi konflik kepentingan karena adanya dualisme loyalitas dan penggajian.
Lebih jauh, fenomena ini menunjukkan adanya erosi etika administrasi di tingkat pembuat kebijakan. Negara tidak boleh menuntut kepatuhan hukum dari rakyatnya sementara secara terbuka mempertontonkan "pembangkangan konstitusi" melalui manuver regulasi.
Editorial Tempo.co (26/12/2025) menyoroti bahwa tindakan ini melampaui kebandelan imajiner seperti tokoh Pinokio; ini adalah pengingkaran nyata terhadap semangat reformasi yang telah diupayakan selama hampir tiga dekade.
Ketegangan antara legalitas formal dan legitimasi moral menjadi inti dari krisis ini. Secara administratif, pemerintah mungkin memiliki wewenang untuk menerbitkan PP berdasarkan Pasal 19 UU ASN. Namun, secara moral-konstitusional, tindakan tersebut kehilangan legitimasinya jika tujuannya adalah untuk menjustifikasi praktik yang telah dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Kepastian hukum yang dipaksakan melalui PP semacam ini justru berisiko menimbulkan kegaduhan baru dan ketidakpastian jangka panjang.
Administrasi negara juga harus mempertimbangkan aspek akuntabilitas. DPR RI (MI, 22/12/2025) telah mewanti-wanti agar PP tidak menambah norma baru atau menyisipkan sanksi yang melampaui mandat UU Polri dan UU ASN. Jika PP tersebut nantinya justru memperluas tafsir penugasan melampaui apa yang diatur dalam undang-undang induk, maka eksekutif telah melakukan maladminstrasi dengan melampaui kewenangan legislasi yang dimilikinya.
Pencitraan PP sebagai solusi atas "kekosongan hukum" atau "persoalan lintas sektoral" seringkali menjadi retorika untuk menutupi kelemahan substansi. Dalam kacamata administrasi publik, efisiensi waktu dalam pembentukan PP tidak boleh mengorbankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dan kepatuhan pada putusan pengadilan. Memaksakan aturan demi efektivitas jangka pendek seringkali berbayar mahal dengan runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi.
Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang tercatat hanya sekitar 48,1% pada survei awal tahun 2025, seharusnya menjadi sinyal bagi pemerintah untuk fokus pada reformasi internal, bukan ekspansi jabatan. Penempatan polisi di jabatan sipil di tengah sentimen publik yang negatif justru akan memperburuk citra birokrasi dan menciptakan persepsi adanya militerisme atau polisisasi dalam layanan publik.
Sebagai refleksi, integritas sebuah negara hukum diuji dari kemampuannya untuk tunduk pada keputusan hukum yang tidak menguntungkan kekuasaan. Jika pemerintah tetap melanjutkan penguatan Perpol 10/2025 melalui PP, maka pesan yang dikirimkan kepada publik adalah bahwa hukum dapat diakali jika bersinggungan dengan kepentingan politik dan keamanan. Ini adalah preseden buruk yang dapat merusak tatanan demokrasi dan supremasi konstitusi di Indonesia.
Oleh karena itu, penting untuk menyadari bahwa polemik ini bukan sekadar urusan administratif teknis, melainkan pertarungan nilai dalam administrasi negara. Apakah birokrasi kita akan tetap menjadi pelayan publik yang netral, atau berubah menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan bagi aparat keamanan? Jawabannya terletak pada kesediaan pemerintah untuk kembali pada koridor konstitusi dan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi tanpa syarat.*
Komentar