Langsung ke konten utama

Hegemoni Regulasi dan Erosi Konstitusionalitas


Penerbitan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan rencana penguatan melalui Peraturan Pemerintah pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Praktik tersebut mencerminkan autokrasi legalistik, di mana regulasi sektoral digunakan untuk melemahkan supremasi konstitusi. Analisis menunjukkan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil tanpa pengunduran diri menimbulkan ketidakadilan bagi ASN karier, mengganggu merit system, serta memperburuk kepercayaan publik terhadap birokrasi. Upaya pemerintah melegitimasi melalui PP dipandang sebagai maladministrasi yang berisiko menciptakan ketidakpastian hukum jangka panjang. Polemik ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan pertarungan nilai antara legalitas formal dan legitimasi moral dalam administrasi negara.

Oleh Silahudin

Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung 

MENJUAL HARAPAN DALAM diskursus administrasi negara modern, hukum bukan sekadar instrumen kekuasaan, melainkan batasan moral dan prosedur yang menjamin keadilan bagi publik. Fenomena diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang kemudian akan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menghadirkan sebuah anomali serius.

Tindakan ini mencerminkan apa yang dalam teori administrasi disebut sebagai "autokrasi legalistik," di mana regulasi digunakan bukan untuk menjalankan amanat hukum yang lebih tinggi, melainkan untuk melompati pagar konstitusi demi kepentingan konsolidasi sektoral.

Putusan MK secara tegas telah melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian guna menjaga marwah profesionalisme dan pemisahan fungsi sipil-militer/polisi. Akan tetapi, respons institusional melalui Perpol 10/2025 yang membuka keran penempatan personel di 17 kementerian dan lembaga negara menunjukkan adanya resistensi terhadap prinsip supremasi yudikatif.

Dari perspektif administrasi negara, hal ini menciptakan ketidakteraturan hierarki, di mana peraturan setingkat sektoral mencoba "menganulir" esensi keputusan pengadilan tertinggi.

Upaya pemerintah melalui Menko Kumham Imipas untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai "jalan tengah" merupakan langkah yang problematik secara substantif. Meski diklaim sebagai pemberi kepastian hukum dan afirmasi politik, penggunaan PP untuk melegitimasi penugasan anggota Polri di jabatan sipil dipandang sebagai strategi "ganti baju".

Pakar hukum tata negara Yance Arizona (MI, 22/12/2025) mengingatkan bahwa jabatan ASN tertentu yang dapat diisi Polri harus tertuang secara eksplisit dalam level Undang-Undang, bukan sekadar diatur dalam regulasi turunan seperti PP atau Perpol.

Secara reflektif, praktik ini mengancam sendi-sendi merit system dalam birokrasi Indonesia. Administrasi publik yang sehat mensyaratkan bahwa jabatan sipil diisi berdasarkan kompetensi, netralitas, dan jenjang karier ASN yang transparan.

Masuknya perwira aktif ke dalam ranah sipil tanpa keharusan mengundurkan diri menciptakan ketidakadilan bagi ASN karier dan memicu potensi konflik kepentingan karena adanya dualisme loyalitas dan penggajian.

Lebih jauh, fenomena ini menunjukkan adanya erosi etika administrasi di tingkat pembuat kebijakan. Negara tidak boleh menuntut kepatuhan hukum dari rakyatnya sementara secara terbuka mempertontonkan "pembangkangan konstitusi" melalui manuver regulasi.

Editorial Tempo.co (26/12/2025) menyoroti bahwa tindakan ini melampaui kebandelan imajiner seperti tokoh Pinokio; ini adalah pengingkaran nyata terhadap semangat reformasi yang telah diupayakan selama hampir tiga dekade.

Ketegangan antara legalitas formal dan legitimasi moral menjadi inti dari krisis ini. Secara administratif, pemerintah mungkin memiliki wewenang untuk menerbitkan PP berdasarkan Pasal 19 UU ASN. Namun, secara moral-konstitusional, tindakan tersebut kehilangan legitimasinya jika tujuannya adalah untuk menjustifikasi praktik yang telah dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Kepastian hukum yang dipaksakan melalui PP semacam ini justru berisiko menimbulkan kegaduhan baru dan ketidakpastian jangka panjang.

Administrasi negara juga harus mempertimbangkan aspek akuntabilitas. DPR RI (MI, 22/12/2025) telah mewanti-wanti agar PP tidak menambah norma baru atau menyisipkan sanksi yang melampaui mandat UU Polri dan UU ASN. Jika PP tersebut nantinya justru memperluas tafsir penugasan melampaui apa yang diatur dalam undang-undang induk, maka eksekutif telah melakukan maladminstrasi dengan melampaui kewenangan legislasi yang dimilikinya.

Pencitraan PP sebagai solusi atas "kekosongan hukum" atau "persoalan lintas sektoral" seringkali menjadi retorika untuk menutupi kelemahan substansi. Dalam kacamata administrasi publik, efisiensi waktu dalam pembentukan PP tidak boleh mengorbankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dan kepatuhan pada putusan pengadilan. Memaksakan aturan demi efektivitas jangka pendek seringkali berbayar mahal dengan runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi.

Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang tercatat hanya sekitar 48,1% pada survei awal tahun 2025, seharusnya menjadi sinyal bagi pemerintah untuk fokus pada reformasi internal, bukan ekspansi jabatan. Penempatan polisi di jabatan sipil di tengah sentimen publik yang negatif justru akan memperburuk citra birokrasi dan menciptakan persepsi adanya militerisme atau polisisasi dalam layanan publik.

Sebagai refleksi, integritas sebuah negara hukum diuji dari kemampuannya untuk tunduk pada keputusan hukum yang tidak menguntungkan kekuasaan. Jika pemerintah tetap melanjutkan penguatan Perpol 10/2025 melalui PP, maka pesan yang dikirimkan kepada publik adalah bahwa hukum dapat diakali jika bersinggungan dengan kepentingan politik dan keamanan. Ini adalah preseden buruk yang dapat merusak tatanan demokrasi dan supremasi konstitusi di Indonesia.

Oleh karena itu, penting untuk menyadari bahwa polemik ini bukan sekadar urusan administratif teknis, melainkan pertarungan nilai dalam administrasi negara. Apakah birokrasi kita akan tetap menjadi pelayan publik yang netral, atau berubah menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan bagi aparat keamanan? Jawabannya terletak pada kesediaan pemerintah untuk kembali pada koridor konstitusi dan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi tanpa syarat.*



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Derby della Mole Berakhir Dramatis: Torino Paksa Juventus Berbagi Angka di Laga Penutup

MENJUAL HARAPAN — Pertarungan bertajuk Derby della Mole pada pekan ke-38 Serie A musim 2025-2026 menyajikan drama yang menguras emosi. Bermain di Stadion Grande Torino , Senin dini hari WIB (25/5/2026), tuan rumah Torino sukses melakukan comeback heroik untuk memaksakan hasil imbang 2-2 atas raksasa kota, Juventus. Dominasi Dusan Vlahovic dan Respon Berani Tuan Rumah Juventus, yang datang dengan ambisi menutup musim di papan atas, langsung tampil menekan sejak menit awal. Bianconeri berhasil membuka keunggulan lebih dulu melalui aksi sang bomber, Dusan Vlahovic , pada menit ke-23. Skor 1-0 untuk keunggulan tim tamu bertahan hingga turun minum. Memasuki babak kedua, Juventus kembali melebarkan jarak. Vlahovic, yang tampil klinis, mencatatkan brace alias gol keduanya pada menit ke-53. Situasi tampak genting bagi Torino, namun skuad asuhan tuan rumah justru menunjukkan mentalitas pantang menyerah. Hanya berselang enam menit setelah gol kedua Juventus, Torino memberikan ...

Final Liga Champions UEFA: PSG Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti

MENJUAL HARAPAN – Arena Puskas, Budapest , Minggu (31/5/2026) dini hari WIB, menjadi saksi bisu pecahnya kebuntuan panjang Paris Saint-Germain (PSG) di kancah Eropa. Dalam laga final Liga Champions 2025-2026 yang menguras emosi, raksasa Prancis tersebut akhirnya sukses mengangkat trofi "Si Kuping Besar" setelah menundukkan perlawanan sengit Arsenal lewat drama adu penalti yang menegangkan. Bagi Arsenal, malam ini adalah mimpi yang tertunda. The Gunners sejatinya memulai laga dengan sempurna. Belum genap lima menit peluit dibunyikan, pendukung Arsenal sudah bergemuruh. Kai Havertz , dengan ketenangan kelas dunia, berhasil membungkam pertahanan PSG dan membuka keunggulan. Gol cepat tersebut seolah menjadi sinyal bahwa trofi Liga Champions akan segera mendarat di London Utara. Hingga turun minum, disiplin taktik Arsenal mampu meredam setiap upaya serangan dari lini depan PSG. Namun, sepak bola adalah permainan dua babak, dan PSG tidak berniat pulang dengan tangan hampa. Memas...

Derby Jatim: Persebaya Pesta Gol 5-0, Persik Kediri Merana di GBT

MENJUAL HARAPAN — Persebaya Surabaya menutup kampanye mereka di BRI Super League 2025/2026 dengan performa yang luar biasa impresif. Menjamu sesama tim Jawa Timur, Persik Kediri, dalam laga bertajuk Derby Jatim di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Sabtu (23/5/2026) malam, Bajul Ijo mengamuk dan menggulung tamunya dengan skor mencolok 5-0. Kemenangan telak di pekan pamungkas ini memastikan Persebaya mengunci posisi di papan atas, tepatnya di peringkat ke-4 klasemen akhir dengan raihan 58 poin. Sebaliknya, kekalahan memalukan ini memaksa Persik Kediri harus puas menyudahi musim di papan bawah, tertahan di posisi ke-12 dengan koleksi 39 poin. Dominasi Paruh Pertama: Gol Cepat Malik Risaldi Bermain di hadapan puluhan ribu pendukung setianya, Persebaya langsung mengambil inisiatif serangan sejak sepak mula. Kecepatan lini depan Bajul Ijo benar-benar menjadi momok menakutkan bagi lini pertahanan Macan Putih yang tampil rapuh malam itu. Menit 12: Malik Risaldi membuka keran gol...