Langsung ke konten utama

Hegemoni Regulasi dan Erosi Konstitusionalitas


Penerbitan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan rencana penguatan melalui Peraturan Pemerintah pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Praktik tersebut mencerminkan autokrasi legalistik, di mana regulasi sektoral digunakan untuk melemahkan supremasi konstitusi. Analisis menunjukkan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil tanpa pengunduran diri menimbulkan ketidakadilan bagi ASN karier, mengganggu merit system, serta memperburuk kepercayaan publik terhadap birokrasi. Upaya pemerintah melegitimasi melalui PP dipandang sebagai maladministrasi yang berisiko menciptakan ketidakpastian hukum jangka panjang. Polemik ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan pertarungan nilai antara legalitas formal dan legitimasi moral dalam administrasi negara.

Oleh Silahudin

Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung 

MENJUAL HARAPAN DALAM diskursus administrasi negara modern, hukum bukan sekadar instrumen kekuasaan, melainkan batasan moral dan prosedur yang menjamin keadilan bagi publik. Fenomena diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang kemudian akan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menghadirkan sebuah anomali serius.

Tindakan ini mencerminkan apa yang dalam teori administrasi disebut sebagai "autokrasi legalistik," di mana regulasi digunakan bukan untuk menjalankan amanat hukum yang lebih tinggi, melainkan untuk melompati pagar konstitusi demi kepentingan konsolidasi sektoral.

Putusan MK secara tegas telah melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian guna menjaga marwah profesionalisme dan pemisahan fungsi sipil-militer/polisi. Akan tetapi, respons institusional melalui Perpol 10/2025 yang membuka keran penempatan personel di 17 kementerian dan lembaga negara menunjukkan adanya resistensi terhadap prinsip supremasi yudikatif.

Dari perspektif administrasi negara, hal ini menciptakan ketidakteraturan hierarki, di mana peraturan setingkat sektoral mencoba "menganulir" esensi keputusan pengadilan tertinggi.

Upaya pemerintah melalui Menko Kumham Imipas untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai "jalan tengah" merupakan langkah yang problematik secara substantif. Meski diklaim sebagai pemberi kepastian hukum dan afirmasi politik, penggunaan PP untuk melegitimasi penugasan anggota Polri di jabatan sipil dipandang sebagai strategi "ganti baju".

Pakar hukum tata negara Yance Arizona (MI, 22/12/2025) mengingatkan bahwa jabatan ASN tertentu yang dapat diisi Polri harus tertuang secara eksplisit dalam level Undang-Undang, bukan sekadar diatur dalam regulasi turunan seperti PP atau Perpol.

Secara reflektif, praktik ini mengancam sendi-sendi merit system dalam birokrasi Indonesia. Administrasi publik yang sehat mensyaratkan bahwa jabatan sipil diisi berdasarkan kompetensi, netralitas, dan jenjang karier ASN yang transparan.

Masuknya perwira aktif ke dalam ranah sipil tanpa keharusan mengundurkan diri menciptakan ketidakadilan bagi ASN karier dan memicu potensi konflik kepentingan karena adanya dualisme loyalitas dan penggajian.

Lebih jauh, fenomena ini menunjukkan adanya erosi etika administrasi di tingkat pembuat kebijakan. Negara tidak boleh menuntut kepatuhan hukum dari rakyatnya sementara secara terbuka mempertontonkan "pembangkangan konstitusi" melalui manuver regulasi.

Editorial Tempo.co (26/12/2025) menyoroti bahwa tindakan ini melampaui kebandelan imajiner seperti tokoh Pinokio; ini adalah pengingkaran nyata terhadap semangat reformasi yang telah diupayakan selama hampir tiga dekade.

Ketegangan antara legalitas formal dan legitimasi moral menjadi inti dari krisis ini. Secara administratif, pemerintah mungkin memiliki wewenang untuk menerbitkan PP berdasarkan Pasal 19 UU ASN. Namun, secara moral-konstitusional, tindakan tersebut kehilangan legitimasinya jika tujuannya adalah untuk menjustifikasi praktik yang telah dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Kepastian hukum yang dipaksakan melalui PP semacam ini justru berisiko menimbulkan kegaduhan baru dan ketidakpastian jangka panjang.

Administrasi negara juga harus mempertimbangkan aspek akuntabilitas. DPR RI (MI, 22/12/2025) telah mewanti-wanti agar PP tidak menambah norma baru atau menyisipkan sanksi yang melampaui mandat UU Polri dan UU ASN. Jika PP tersebut nantinya justru memperluas tafsir penugasan melampaui apa yang diatur dalam undang-undang induk, maka eksekutif telah melakukan maladminstrasi dengan melampaui kewenangan legislasi yang dimilikinya.

Pencitraan PP sebagai solusi atas "kekosongan hukum" atau "persoalan lintas sektoral" seringkali menjadi retorika untuk menutupi kelemahan substansi. Dalam kacamata administrasi publik, efisiensi waktu dalam pembentukan PP tidak boleh mengorbankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dan kepatuhan pada putusan pengadilan. Memaksakan aturan demi efektivitas jangka pendek seringkali berbayar mahal dengan runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi.

Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang tercatat hanya sekitar 48,1% pada survei awal tahun 2025, seharusnya menjadi sinyal bagi pemerintah untuk fokus pada reformasi internal, bukan ekspansi jabatan. Penempatan polisi di jabatan sipil di tengah sentimen publik yang negatif justru akan memperburuk citra birokrasi dan menciptakan persepsi adanya militerisme atau polisisasi dalam layanan publik.

Sebagai refleksi, integritas sebuah negara hukum diuji dari kemampuannya untuk tunduk pada keputusan hukum yang tidak menguntungkan kekuasaan. Jika pemerintah tetap melanjutkan penguatan Perpol 10/2025 melalui PP, maka pesan yang dikirimkan kepada publik adalah bahwa hukum dapat diakali jika bersinggungan dengan kepentingan politik dan keamanan. Ini adalah preseden buruk yang dapat merusak tatanan demokrasi dan supremasi konstitusi di Indonesia.

Oleh karena itu, penting untuk menyadari bahwa polemik ini bukan sekadar urusan administratif teknis, melainkan pertarungan nilai dalam administrasi negara. Apakah birokrasi kita akan tetap menjadi pelayan publik yang netral, atau berubah menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan bagi aparat keamanan? Jawabannya terletak pada kesediaan pemerintah untuk kembali pada koridor konstitusi dan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi tanpa syarat.*



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manchester United Raih Kemenangan Lawan Aston Villa, Nottingham Forest Imbang Vs Fulham

MENJUAL HARAPAN - Manchester United sukses kalahkan Aston Villa pada pekan ke-30 Premier League 2025-2026 yang diselenggarakan langsung di Stadion Old Trafford, Manchester, Inggris pada Minggu (15/3/2026). Manchester United membobol gawang kiper Aston Villa hingga 3 gol yang maisng-masing dicetak oleh  Cesemro pada menit ke-53, Matheus Cunha di menti ke-71 dan Benjamin Sesko pada menit ke-81.  Sedangkan satu gol Aston Villa terjadi di menit ke-64 yang dicetak oleh Ross Barkey. Aston Villa sempat menyamakan gol 1-1, namun setelah itu, tampak pemain Manchester United jauh mendominasi laga ini, sehingga Aston Villa kembali kebobolan di menit-menit berikutnya. Baca juga:  West Ham Vs Man City, Berskor Imbang, Chelsea Dikalahkan Newcastle Akhirnya hingga pertandingan, Aston Villa di markas MU harus menerima kekalahan 1-3 dari tuan rumah. Hasil tiga poin untuk Manchester United ini kini berada di posisi ke-3 dengan mengoleksi 54, sedangkan urutan berikutnya no ke-4 Aston Villa ...

Brighton Vs Arsenal, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen

  MENJUAL HARAPAN - Duel Brighton versus Arsenal di pekan ke-29 Liga Inggris atau Premier League 2025-2026 menyguhkan pertandingan yang menarik. B righton yang berada di papan tengah berhadapan dengan pemilik puncak klasemen, yaitu Arsenal berlangusng di Stadion Amex, Kamis dini hari WIB (5/3/2026). Tu an rumah Brighton pada babak pertama menit ke-9 sudah kebobolan gawangnya, sehingga tertinggal 0-1 dari Arsenal. G ol tunggal Arsenal dicetak Bukayu Saka pada menit ke-9, dan hingg babak akhir kedudukan gol tidak alami perubahan. J alannya pertandingan ini, Arsenal langsung menekan sejak awal dan berhasil unggul cepat lewat Bukayo Saka. Golnya tercipta melalui sepakan yang sempat mengenai Carlos Baleba sehingga mengecoh kiper Brighton. Brighton sebenarnya menguasai bola lebih banyak (58% vs 42%), namun kesulitan menembus pertahanan rapat Arsenal. Babak kedua berjalan alot, dengan Brighton mencoba menekan lewat serangan sayap, tetapi Arsenal tampil disiplin menjaga keunggulan. Empat p...

Imbang Persija Jakarta Vs Dewa United, dan Borneo FC Akhirnya Menyamakan Kedudukan Gol Vs Persib

MENJUAL HARAPAN - Persija Jakarta ditahan imbang saat menjamu Dewa United pada pekan ke-25 BRI Super League 2025-2026. Skor gol 1-1 antara Persija Jakarta versus Dewa United, dimana lebih dulu tuan rumah membobol gawang lawannya pada menit ke-45+4 yang dicetak Marwell Souze. Keadaan kedudukan gol tuan rumah unggul lebih dahulu 1-0 itu hingga jeda. Akan tetapi, usai jeda, Dewa United pada menit ke-55 melalui Alexis Messidoro berhaisl menggetarkan gawang kiper Persija Jakarta, dan kedudukan menjadi sama 1-1. Hasil seri duel Persija Jakarta kontra Dewa United ini yang digelar langusng di Jakarta International Stadium (JIS) pada Minggu (15/3/2026). Berkat berbagi poin ini, Persija Jakarta kini berada di urutan ke-3 dengan mengoleksi 52 poin, sedangkan Dewa United menduduki posisi ke-9 dengan 34 poin klasemen BRI Super League 2025-2026 pekan ini. Adapun pada pertandingan lain di hari yang sama Minggu (15/3/2026), Borneo FC menjamu Persib Bandung. Duel dua papan atas ini, Persib Bandung yang...