Langsung ke konten utama

Dekopinwil Jabar: Kadis Koperasi Jabar Perlu Dievaluasi Terkait Pelayanan Publik




BANDUNG (MENJUAL HARAPAN) - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Jawa Barat mengeluhkan sikap Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Usaha Kecil Yuke Mauliani. Menurut dia, lebih mudah menemui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi daripada Kadis Koperasi UK Jabar.

Ketua Dekopinwil Jabar Nurodi mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat audiensi agar dapat bertemu dengan Kadis Koperasi dan UK Yuke Mauliani.

"Surat kami kirim ke ibu Kadis (Yuke Mauliani) pada tanggal 7 April 2025, dan kami sudah dihubungi oleh sekretarisnya kapan bertemunya," kata Nurodi, Kamis (8/5/2025).

Namun, di saat tanggal yang telah ditentukan pertemuan dibatalkan, kemudian dirinya dan beberapa pengurus Dekopinwil Jabar menemui secara langsung pada hari kamis, 8 mei 2025 namun tidak diterima sebagaimana mestinya setelah menunggu lebih dari dua jam. Padahal, kata Nurodi Kadis Koperasi jalan di depannya dan pergi tanpa menjelaskan sepatah katapun.

"Tidak ada penjelasan sepatah katapun. Kami ini sepertinya tidak dianggap, kadis sepertinya tidak memiliki adab kesundaan yang harusnya dimiliki masyarakat sunda pada umumnya," ujarnya.

Diperlakukan tidak baik, Nurodi meminta klarifikasi kepada staf-staf Dinas Koperasi Jabar. Dia mengatakan akan melaporkan perilaku Kadis Koperasi UK Jabar kepada Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi dan menyiarkan ke publik.

"Kami akan melaporkan kejadian ini kepada ketua umum karena kami datang ke sini atas perintah beliau. Selain menjabat sebagai Ketua Umum Dekopin, Pak Bambang Hariyadi merupakan sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI " tegas Nurodi.

Nurodi menyatakan bahwa dirinya datang ke kantor Dinas Koperasi UK Jabar bersama beberapa pengurus Dekopinwil Jabar dan Ketua Dekopinda Kota Bandung, Ketua Plt Kabupaten Bandung, serta Ketua Dekopin Kota Sumedang.

Dia jelaskan, maksud kedatangannya yaitu untuk berdiskusi dengan Kadis Koperasi UK Jabar tentang program Koperasi Desa Merah Putih yang dicanangkan Pemerintah Pusat. Menurut dia, sikap Yuke tersebut bisa diartikan ingin menghambat program tersebut.

"Kami ingin memberitahu hasil riset dan penelitian kami tentang Koperasi Desa Merah Putih dan mendiskusikan dengan beliau (Yuke Mauliani) sebelum bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM)," tuturnya.

Dia pun menyebut lebih mudah bertemu KDM daripada Yuke. Malahan, lanjut Nurodi, KDM kerap mendatangi warganya, bukan didatangi.

Dia mengingatkan, bahwa untuk merealisasikan program Koperasi Desa Merah Putih dibutuhkan kerja sama dari seluruh pihak terkait. Dia mewanti-wanti sikap Kadis Koperasi Jabar yang seperti ini akan jadi penghambat.

Ketua Dekopin Kota Bandung Paul Harol menambahkan, meskipun masyarakat biasa Kadis Koperasi Jabar harus menerima kehadirannya dengan baik. Apalagi niatnya ingin berdiskusi program-program koperasi.

Dia menilai, perilaku Kadis Koperasi UK Jabar Yuke Mauliani mengesankan bahwa dirinya lebih hebat dari Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Seakan-akan dia ingin menunjukkan ke masyarakat, ini loh saya lebih hebat dari Presiden dan Gubernur Jawa Barat," tukas Paul.

Wakil Ketua Dekopinwil Jarar Polmer Siswanto juga menganggap kadiskop Jabar bukan sosok pemimpin yang kompeten  karena alergi terhadap dialog padahal dialog akan memunculkan pemikiran yang menghasilkan solusi. "Peminpin itu harus mau melayani dan berdialog dengan rakyatnya, pikiran-pikiran dalam dialog itu akan melahirkan peradaban" ujar  Polmer. Polmer menambahkan " jika kadiskop jabar tidak mau melayani rakyat sebaiknya jangan menjadi pemimpin atau kadis".  (*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

MENTERTAWAKAN NEGERI INI

Oleh: Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mentertawakan negeri ini bukan karena kita tak cinta. Justru karena cinta itu terlalu dalam, hingga luka-lukanya tak bisa lagi ditangisi. Maka tawa menjadi pelipur, menjadi peluru, menjadi peluit panjang di tengah pertandingan yang tak pernah adil. Negeri ini, seperti panggung sandiwara, di mana aktor utamanya tak pernah lulus audisi nurani. Di ruang-ruang kekuasaan, kita menyaksikan para pemimpin berdialog dengan teleprompter, bukan dengan hati. Mereka bicara tentang rakyat, tapi tak pernah menyapa rakyat. Mereka bicara tentang pembangunan, tapi tak pernah membangun kepercayaan. Maka kita tertawa, bukan karena lucu, tapi karena getir yang terlalu lama dipendam. Pendidikan, katanya, adalah jalan keluar. Tapi di negeri ini, sekolah adalah lorong panjang menuju penghapusan imajinasi. Anak-anak diajari menghafal, bukan memahami. Mereka diuji untuk patuh, bukan untuk berpikir. Guru-guru digaji dengan janji, sementara kurikulum berganti seperti musim, tanpa...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...