Langsung ke konten utama

Pimpinan DPR Taruh Jabatan: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah 15 Desember 2026

MENJUAL HARAPAN — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah politik spektakuler demi meyakinkan publik terkait komitmen pembentukan hukum di tanah air. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini ditargetkan tuntas dan sah dalam Rapat Paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026. Tak tanggung-tanggung, pimpinan parlemen mempertaruhkan kursi jabatannya jika target tersebut meleset.

Sikap tegas ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," ujar Dasco.

Komitmen tersebut bukan sekadar janji lisan. Pimpinan DPR menandatangani kesepakatan tertulis hasil audiensi yang memuat tenggat waktu penyelesaian regulasi instrumen pemberantasan kejahatan keuangan tersebut.

Poin paling Krusial dalam dokumen kesepakatan itu adalah keberanian pimpinan DPR untuk menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan hingga batas waktu yang ditentukan. Atas desakan dan aspirasi massa AMPB yang hadir, kesiapan mundur tersebut bahkan diperluas: tidak hanya melepas posisi pimpinan, tetapi juga mundur dari keanggotaan DPR RI.

Meski mematok tenggat waktu ketat, Dasco menegaskan bahwa proses legislasi RUU Perampasan Aset tetap wajib berjalan komprehensif tanpa mengabaikan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). DPR berjanji tetap membuka pintu bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan substansial.

"Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya," kata politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Dasco menambahkan bahwa kelompok masyarakat seperti AMPB akan diundang kembali dalam forum dengar pendapat resmi. Langkah ini dinilai penting untuk menyempurnakan serta memperkaya naskah RUU agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tajam, komprehensif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum tindak pidana yang merugikan keuangan negara. (*S-2670

Sumber Berita Original: dpr.go.id “Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Desember 2026” (diakses dan direkonstruksi, 30/8/2026)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polytron Surabaya International Challenge 2026: Kejutan Salsabila Tumbangkan Unggulan Utama, Wakil Indonesia Melenggang dari Babak 32 Besar

  Salsabila Amiradana (Foto dok pbsi.id) MENJUAL HARAPAN — Kejutan besar mewarnai gelaran Polytron Surabaya International Challenge 2026 di babak 32 besar (R32) yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) . Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia, Salsabila Amiradana, sukses mencuri perhatian usai menumbangkan unggulan pertama asal Thailand, Passa-Orn Phannachet, dua gim langsung . Kemenangan mengejutkan Salsabila ini melengkapi raihan positif sejumlah wakil Merah Putih lainnya yang juga berhasil mengamankan tiket ke babak berikutnya . Kejutan Manis Salsabila Amiradana Tampil tanpa beban, Salsabila tampil memukau saat menghadapi unggulan teratas Passa-Orn Phannachet . Ia menyegel kemenangan 21-14, 21-18 dalam laga yang berlangsung disiplin . "Alhamdulillah hari ini bisa bermain sesuai rencana dan dijauhkan dari cedera. Di gim pertama saya langsung masuk mainnya dan lawan pun kurang panas," ungkap Salsabila usai laga . Kunci keberhasilannya mengunci gim kedua—meski sempat tertingga...

Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Presiden Prabowo Subianto resmi menangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Kris MENJUAL HARAPAN — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia . Pelantikan 26 anggota Wantimpres itu menandai terbentuknya susunan baru lembaga yang memiliki posisi sebagai bagian dari mekanisme pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. 26 Nama dalam Susunan Wantimpres Berdasarka...

Anomali Tata Kelola dan Paradoks Kebijakan: Menagih Kehadiran Negara dalam Dialektika Hukum, Agraria, dan Pendidikan

Ringkasan Esai 1.       Pendahuluan: Membingkai perdebatan hukum, agraria, dan pendidikan dalam kerangka sosiologi politik dan tata kelola pemerintahan ( good governance ). 2.       Bedah Isu 1 (RUU Perampasan Aset): Mengkritik penyelewengan barang rampasan oleh oknum aparat dan menagih transparansi digital. 3.       Bedah Isu 2 (Uji Materiil KUHAP 2025): Menganalisis potensi hegemoni Polri atas PPNS serta risiko diskresi penggeledahan tanpa izin ( due process of law ). 4.       Bedah Isu 3 (Reforma Agraria): Menganalisis efektivitas kelembagaan LPRA langsung di bawah Presiden dalam meredistribusi tanah dan menyelesaikan konflik. 5.       Bedah Isu 4 (Dekolonisasi RUU Sisdiknas): Mengulas pemikiran Bonnie Triyana mengenai pentingnya menghapus bias kolonial terhadap penganut kepercayaan. 6.       Bedah Isu 5 (KIP Kuliah & Pagu Angg...