MENJUAL HARAPAN — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah politik spektakuler demi meyakinkan publik terkait komitmen pembentukan hukum di tanah air. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini ditargetkan tuntas dan sah dalam Rapat Paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026. Tak tanggung-tanggung, pimpinan parlemen mempertaruhkan kursi jabatannya jika target tersebut meleset.
Sikap tegas ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," ujar Dasco.
Komitmen tersebut bukan sekadar janji lisan. Pimpinan DPR menandatangani kesepakatan tertulis hasil audiensi yang memuat tenggat waktu penyelesaian regulasi instrumen pemberantasan kejahatan keuangan tersebut.
Poin paling Krusial dalam dokumen kesepakatan itu adalah keberanian pimpinan DPR untuk menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan hingga batas waktu yang ditentukan. Atas desakan dan aspirasi massa AMPB yang hadir, kesiapan mundur tersebut bahkan diperluas: tidak hanya melepas posisi pimpinan, tetapi juga mundur dari keanggotaan DPR RI.
Meski mematok tenggat waktu ketat, Dasco menegaskan bahwa proses legislasi RUU Perampasan Aset tetap wajib berjalan komprehensif tanpa mengabaikan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). DPR berjanji tetap membuka pintu bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan substansial.
"Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya," kata politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Dasco menambahkan bahwa kelompok masyarakat seperti AMPB akan diundang kembali dalam forum dengar pendapat resmi. Langkah ini dinilai penting untuk menyempurnakan serta memperkaya naskah RUU agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tajam, komprehensif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum tindak pidana yang merugikan keuangan negara. (*S-2670
Sumber Berita Original: dpr.go.id
“Pimpinan
DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Desember
2026” (diakses dan direkonstruksi, 30/8/2026)
Komentar