MENJUAL
HARAPAN — Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia
kembali memasuki babak krusial yang menguji komitmen penegakan hukum pemerintah.ilustrasi kebakaran hutan (Foto hasil tangkapan layar dari cnnindonesia.com)
Ketegasan Presiden RI Prabowo Subianto yang menginstruksikan tindakan hukum tanpa kompromi terhadap korporasi pembakar hutan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (22/8/2026), langsung mengundang dukungan kritis dari parlemen.
Anggota
Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyambut baik komitmen tegas Kepala
Negara. Namun, legislator dari Fraksi
PDI-Perjuangan tersebut mengingatkan agar penegakan hukum tidak sekadar menjadi
ajang seremonial politik atau berhenti pada penindakan eksekutor di lapangan.
"Saya
mendukung sikap tegas Presiden dalam penanganan karhutla. Namun, pernyataan
Presiden harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur,
transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai
penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang
memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh
manfaat tidak tersentuh," tegas Rieke di Jakarta, sebagaimana dikutip dpr.go.id (24/8/2026).
Empat Korporasi Kalbar dan Pembuktian Transparansi
Sorotan
penanganan Karhutla saat ini tertuju pada empat korporasi di Kalimantan Barat
yang tengah menjalani proses penyelidikan intensif oleh pemerintah. Apabila pembuktian materiil menyatakan keterlibatan
mereka, pemerintah berkomitmen mencabut izin operasional serta membawa kasus
ini ke ranah peradilan.
Bagi DPR RI,
investigasi terhadap empat perusahaan ini harus dijadikan benchmark atau tolok ukur
keseriusan pemerintah. Penegakan hukum
yang inkonsisten hanya akan memperkuat preseden buruk impunitas korporasi atas
perusakan lingkungan berskala besar.
Karhutla Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam
perspektif sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, Karhutla tidak lagi
bisa dipandang sebatas bencana ekologis musiman.
Bencana asap yang melumpuhkan fasilitas kesehatan, merusak akses pendidikan,
mematikan aktivitas ekonomi, serta mengancam keselamatan jiwa masyarakat
merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sebagai
Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, saya memandang karhutla bukan
hanya persoalan ekologis. Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan,
pekerjaan dan kehidupan masyarakat, karhutla menjadi persoalan HAM sekaligus
ujian terhadap supremasi hukum," ujar Rieke.
Keadilan Ekonomi: Hentikan Privatialisasi Keuntungan
Lebih jauh,
Rieke menyoroti adanya ketimpangan struktur sosial-ekonomi dalam kasus Karhutla. Terdapat disinsentif ekonomi yang nyata ketika
keuntungan finansial penyiapan lahan murah dinikmati oleh oknum korporasi,
sementara beban biaya kerugian ditanggung oleh publik dan anggaran negara.
"Negara
tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya
kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung
rakyat," lanjutnya.
Payung Hukum yang Cukup
Legislator menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki alasan keterbatasan aturan untuk menindak tegas pelaku. Landasan hukum nasional telah menyediakan instrumen yang sangat lengkap, mulai dari sanksi administratif, gugatan perdata, hingga sanksi pidana:
- UU No. 32 Tahun 2009 (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
- PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Instrumen hukum ini menjadi benteng utama pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan. Ujian sebenarnya kini berada di tangan penegak hukum: apakah mampu mengonversi instruksi Presiden menjadi penindakan konkret yang menyasar hingga pemegang hak manfaat akhir (beneficial owner) dari korporasi pembakar hutan. (S_267)
Sumber Berita Asli: dpr.go.id “Legislator Dukung Presiden Tindak Tegas Korporasi Terlibat Karhutla” (diakses dan direkonstruksi, 24/8/2026)
Komentar