Langsung ke konten utama

Menguji Ketegasan Negara: Jerat Pidana Korporasi dan Ujian Supremasi Hukum Kasus Karhutla


ilustrasi kebakaran hutan (Foto hasil tangkapan layar dari cnnindonesia.com)
MENJUAL HARAPAN — Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia kembali memasuki babak krusial yang menguji komitmen penegakan hukum pemerintah.

Ketegasan Presiden RI Prabowo Subianto yang menginstruksikan tindakan hukum tanpa kompromi terhadap korporasi pembakar hutan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (22/8/2026), langsung mengundang dukungan kritis dari parlemen.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyambut baik komitmen tegas Kepala Negara. Namun, legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengingatkan agar penegakan hukum tidak sekadar menjadi ajang seremonial politik atau berhenti pada penindakan eksekutor di lapangan.

"Saya mendukung sikap tegas Presiden dalam penanganan karhutla. Namun, pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh," tegas Rieke di Jakarta, sebagaimana dikutip dpr.go.id (24/8/2026).

Empat Korporasi Kalbar dan Pembuktian Transparansi

Sorotan penanganan Karhutla saat ini tertuju pada empat korporasi di Kalimantan Barat yang tengah menjalani proses penyelidikan intensif oleh pemerintah. Apabila pembuktian materiil menyatakan keterlibatan mereka, pemerintah berkomitmen mencabut izin operasional serta membawa kasus ini ke ranah peradilan.

Bagi DPR RI, investigasi terhadap empat perusahaan ini harus dijadikan benchmark atau tolok ukur keseriusan pemerintah. Penegakan hukum yang inkonsisten hanya akan memperkuat preseden buruk impunitas korporasi atas perusakan lingkungan berskala besar.

Karhutla Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Dalam perspektif sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, Karhutla tidak lagi bisa dipandang sebatas bencana ekologis musiman. Bencana asap yang melumpuhkan fasilitas kesehatan, merusak akses pendidikan, mematikan aktivitas ekonomi, serta mengancam keselamatan jiwa masyarakat merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

"Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, saya memandang karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan masyarakat, karhutla menjadi persoalan HAM sekaligus ujian terhadap supremasi hukum," ujar Rieke.

Keadilan Ekonomi: Hentikan Privatialisasi Keuntungan

Lebih jauh, Rieke menyoroti adanya ketimpangan struktur sosial-ekonomi dalam kasus Karhutla. Terdapat disinsentif ekonomi yang nyata ketika keuntungan finansial penyiapan lahan murah dinikmati oleh oknum korporasi, sementara beban biaya kerugian ditanggung oleh publik dan anggaran negara.

"Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung rakyat," lanjutnya.

Payung Hukum yang Cukup

Legislator menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki alasan keterbatasan aturan untuk menindak tegas pelaku. Landasan hukum nasional telah menyediakan instrumen yang sangat lengkap, mulai dari sanksi administratif, gugatan perdata, hingga sanksi pidana:

  • UU No. 32 Tahun 2009 (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  • UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  • PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Instrumen hukum ini menjadi benteng utama pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan. Ujian sebenarnya kini berada di tangan penegak hukum: apakah mampu mengonversi instruksi Presiden menjadi penindakan konkret yang menyasar hingga pemegang hak manfaat akhir (beneficial owner) dari korporasi pembakar hutan. (S_267)

Sumber Berita Asli: dpr.go.id Legislator Dukung Presiden Tindak Tegas Korporasi Terlibat Karhutla” (diakses dan direkonstruksi, 24/8/2026)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengabdi di Cangkuang, Mahasiswa Universitas Nurtanio Akselerasi Program "Desa Cerdas dan Masyarakat Berdaya"

  Sekdes Cangkuang, dalam memberikan sambutan penerimaan KKNMT Universitas Unnur Bandung dan didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (kiri), Selasa, 28/7/2026 BANDUNG, MENJUAL HARAPAN  – Dalam upaya mereduksi kesenjangan teknologi serta mendorong kemandirian masyarakat perdesaan, mahasiswa Universitas Nurtanio (Unnur) menggelar program Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Terintegrasi (KKNMT) 2026 di Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Mengusung tema besar "Desa Cerdas, Masyarakat Berdaya: Digitalisasi, Literasi Menuju Desa Mandiri Berkelanjutan" , kehadiran puluhan mahasiswa berjaket almamater biru ini disambut hangat oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat dalam acara pembukaan dan sosialisasi program yang berlangsung di Aula Desa Cangkuang. Sinergi Mahasiswa KKNMT Universitas Nurtanio 2026 bersama Perangkat Desa dan Warga Cangkuang di Aula Desa Transformasi Digital hingga Pemberdayaan Ekonomi Program KKNMT kali ini berfokus pada penerjemahan konsep ...

Literasi Keuangan Haji: Membentengi Masyarakat dari Narasi Disinformasi

MENJUAL HARAPAN — Di tengah rentannya publik terhadap disinformasi seputar pengelolaan dana haji , edukasi mengenai tata kelola keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi kebutuhan yang mendesak. Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya pemahaman masyarakat secara utuh mengenai mekanisme kerja BPKH guna menjaga kepercayaan publik terhadap akuntabilitas lembaga tersebut . Pesan tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, dalam gelaran Sarasehan Keuangan Haji di Pamekasan, Jawa Timur , Selasa (4/8/2026) . Sebagai lembaga penyeimbang dan mitra kerja BPKH, Komisi VIII mendorong sosialisasi intensif agar masyarakat memahami rantai transparansi pengelolaan dana, mulai dari instrumen investasi hingga sistem pelaporan terbuka yang dapat diakses publik . "Masyarakat perlu mengetahui tugas BPKH, bagaimana dana haji dikelola, sistem pelaporannya, hingga manfaat yang dihasilkan. Selain melalui sosialisasi langsung seperti ini, laporan BPKH juga sangat terbuk...

Estafet Kepemimpinan Bank Indonesia di Tengah Ujian Stabilitas Moneter

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Kris Transisi kepemimpinan di bank sentral merupakan isu stabilitas makroekonomi, sinyal pasar, dan independensi kelembagaan . MENJUAL HARAPAN – Dinamika penting mewarnai puncak otoritas moneter Indonesia. Pemerintah secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), menyusul pengabdian selama kurun waktu hampir tujuh tahun dalam menjaga benteng kebijakan moneter nasional . Langkah krusial ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara , Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026) . Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengunduran diri tersebut dan menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dedikasi Perry selama menahkodai bank sentral melalui berbagai krisis ekonomi global . Pemerintah kini tengah memproses...