Langsung ke konten utama

Puan Maharani Desak Sanksi Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Puan Maharani, Ketua DPR RI (foto dok Humas DPR RI)

MENJUAL HARAPAN - Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani, mengeluarkan pernyataan keras merespons masih maraknya kasus kekerasan seksual yang menyasar anak-anak di berbagai daerah. 

Puan mendesak agar seluruh pelaku ditindak tegas tanpa kompromi karena tindakan mereka telah menghancurkan masa depan generasi bangsa. 

"Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat," ujar Puan dalam keterangan resmi kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Soroti Kasus di Pati dan Kendari

Ketua DPR RI memberikan atensi khusus pada beberapa kasus menonjol belakangan ini, di antaranya dugaan pencabulan oleh oknum TNI di Kendari, Sulawesi Tenggara, serta kasus di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam kasus di Pati, seorang pengasuh pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan selama bertahun-tahun.

Berikut poin-poin krusial yang disoroti dalam kasus tersebut:

  1. Jumlah Korban: Diduga mencapai 30 hingga 50 orang santriwati.
  2. Eksploitasi Relasi Kuasa: Pelaku memanfaatkan posisi sebagai pengasuh untuk menuntut kepatuhan mutlak dari para korban.
  3. Intimidasi: Korban, yang mayoritas merupakan yatim piatu atau dari keluarga kurang mampu, diancam dikeluarkan jika menolak kemauan pelaku.

Penegasan Implementasi UU TPKS

Puan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur secara spesifik mengenai pemberatan hukuman.

"Pelaku dengan relasi kuasa seperti tokoh agama atau pendidik dapat dikenai tambahan hukuman hingga sepertiga dari pidana maksimal,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan komprehensif bagi korban, yang mencakup:

  1. Pelindungan Fisik dan Psikologis: Memastikan keamanan dan pemulihan trauma korban.
  2. Pendampingan Hukum: Menjamin hak korban dalam proses peradilan termasuk restitusi.
  3. Kerahasiaan Identitas: Melindungi privasi korban agar tidak mengalami stigma sosial lebih lanjut.

"Para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari negara tanpa hambatan struktural apa pun," pungkas Puan. (S_267)

Disarikan dari Sumber: dpr.go.id

Baca juga: 

Waspada 'Jebakan Batman' Hibah Italia: Kapalnya Gratis, Biaya Rawatnya Bisa Kuras APBN!





Komentar

Postingan populer dari blog ini

La Liga 2026/2027: Espanyol Kontra Real Madrid Berskor Gol 1-2

MENJUAL HARAPAN - Pertandingan pekan awal La Liga musim 2026/2027 menyajikan duel dramatis di RCDE Stadium . Tuan rumah Espanyol harus merelakan poin terbang di hadapan pendukungnya sendiri setelah ditaklukkan oleh Real Madrid dengan skor tipis 1-2. Laga ini menjadi gambaran klasik bagaimana ketenangan dan pengalaman tim bermental juara mampu membalikkan keadaaan pada detik-detik krusial. Keunggulan Cepat dan Respons Tangguh Tuan Rumah Sejak peluit kick-off dibunyikan, Real Madrid tampil menekan dan mengambil inisiatif serangan secara agresif. Efektivitas serangan tim tamu terbukti ampuh pada menit ke-9. Jude Bellingham memecah kebuntuan lewat sepakan terukur yang membobol gawang Espanyol, mengubah skor menjadi 0-1 untuk Madrid. Tertinggal satu gol tidak membuat Espanyol patah arang. Anak-anak Catalonia berusaha bangkit dengan melancarkan gelombang serangan ke area pertahanan Madrid. Kerja keras tuan rumah membuahkan hasil pada menit ke-30. Menerima celah di lini belakang Madrid, Ál...

DPR Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset: Fokus Koruptor, Jangan Jadi Celah Abuse of Power Penegak Hukum

MENJUAL HARAPAN — Semangat memiskinkan koruptor melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan sampai mengorbankan hak-hak masyarakat sipil. Ketegasan regulasi pemberantasan korupsi harus berjalan selaras dengan kepastian hukum agar tidak memicu praktik penyalahgunaan kewenangan ( abuse of power ) oleh aparat penegak hukum. Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat menyerap aspirasi akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Wayan menggarisbawahi bahwa tuntutan publik atas ketegasan pemberantasan korupsi memang tidak bisa ditawar lagi. Namun, belajar dari perumusan regulasi di berbagai negara maju, perumusan norma RUU Perampasan Aset sejak awal harus presisi agar benar-benar mengunci sasaran utamanya: para pelaku tindak pidana korupsi. "Begitu undang-undang ini disahkan... kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber, pastikan dong bahwa RUU ini diundang...

Tekuk Athletic Bilbao 2-0, Barcelona Mantapkan Posisi di Puncak Klasemen La Liga

MENJUAL HARAPAN — Barcelona melanjutkan tren positif mereka pada jornada kedua La Liga 2026/2027 setelah menundukkan Athletic Bilbao dengan skor 2-0 di Stadion Camp Nou pada Jumat (28/8/2026) dini hari WIB. Dua gol kemenangan Blaugrana masing-masing dilesakkan oleh Raphinha pada babak pertama dan Fermín López menjelang akhir babak kedua. Sejak peluit awal dibunyikan, tuan rumah langsung mengendalikan jalannya laga dan memegang inisiatif serangan. Kendati dominan, Barcelona mendapat perlawanan sengit dari Bilbao yang tampil disiplin dan sesekali mengancam lini pertahanan tuan rumah melalui skema serangan balik . Kebuntuan akhirnya pecah pada menit ke-37. Berawal dari skema serangan yang rapi, Raphinha melepaskan tembakan menusuk yang gagal dihalau kiper Bilbao, mengubah papan skor menjadi 1-0 hingga babak pertama usai. Memasuki babak kedua, Blaugrana kian gencar melancarkan gelombang serangan untuk menambah keunggulan. Bilbao yang berupaya mengejar ketertinggalan terus berusaha ...