| Puan Maharani, Ketua DPR RI (foto dok Humas DPR RI) |
MENJUAL HARAPAN - Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani, mengeluarkan pernyataan keras merespons masih maraknya kasus kekerasan seksual yang menyasar anak-anak di berbagai daerah.
Puan mendesak agar seluruh pelaku ditindak tegas tanpa kompromi karena tindakan mereka telah menghancurkan masa depan generasi bangsa.
"Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat," ujar Puan dalam keterangan resmi kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Soroti Kasus di Pati dan Kendari
Ketua DPR RI memberikan atensi khusus pada beberapa kasus menonjol belakangan ini, di antaranya dugaan pencabulan oleh oknum TNI di Kendari, Sulawesi Tenggara, serta kasus di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam kasus di Pati, seorang pengasuh pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan selama bertahun-tahun.
Berikut poin-poin krusial yang disoroti dalam kasus tersebut:
- Jumlah Korban: Diduga mencapai 30 hingga 50 orang santriwati.
- Eksploitasi Relasi Kuasa: Pelaku memanfaatkan posisi sebagai pengasuh untuk menuntut kepatuhan mutlak dari para korban.
- Intimidasi: Korban, yang mayoritas merupakan yatim piatu atau dari keluarga kurang mampu, diancam dikeluarkan jika menolak kemauan pelaku.
Penegasan Implementasi UU TPKS
Puan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur secara spesifik mengenai pemberatan hukuman.
"Pelaku dengan relasi kuasa seperti tokoh agama atau pendidik dapat dikenai tambahan hukuman hingga sepertiga dari pidana maksimal,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan komprehensif bagi korban, yang mencakup:
- Pelindungan Fisik dan Psikologis: Memastikan keamanan dan pemulihan trauma korban.
- Pendampingan Hukum: Menjamin hak korban dalam proses peradilan termasuk restitusi.
- Kerahasiaan Identitas: Melindungi privasi korban agar tidak mengalami stigma sosial lebih lanjut.
"Para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari negara tanpa hambatan struktural apa pun," pungkas Puan. (S_267)
Disarikan dari Sumber: dpr.go.id
Baca juga:
Waspada 'Jebakan Batman' Hibah Italia: Kapalnya Gratis, Biaya Rawatnya Bisa Kuras APBN!
Komentar