JAKARTA, MENJUAL HARAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah penyidik menyatakan telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat keduanya dengan pasal tindak pidana korupsi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak terkait sejak 8 Januari 2026. Meski demikian, KPK belum memastikan kapan kedua tersangka akan ditahan, hanya menyebutkan bahwa langkah penahanan akan dilakukan segera demi efektivitas proses penyidikan.
Kasus ini berawal dari kebijakan diskresi Kementerian Agama yang membagi kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah dengan pola 50:50. Akibatnya, kuota reguler hanya menerima 10.000 slot, sementara kuota haji khusus juga mendapat 10.000. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama. KPK kini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara sekaligus menargetkan pemulihan aset melalui penyitaan barang bukti, termasuk uang tunai yang telah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait.
Larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah sebelumnya sudah diberlakukan sejak Agustus 2025 dan akan berakhir Februari 2026. Pencegahan ini juga mencakup pemilik biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur. Penetapan tersangka menjelang berakhirnya masa pencegahan tersebut mempertegas langkah KPK dalam mengawal kasus yang menyentuh sektor sensitif. (F.Is_267)
Komentar