Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: istimewa) |
MENJUAL HARAPAN - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis, alias tanpa pungutan biaya. Putusan itu, tidak hanya untuk sekolah negeri, namun juga di sekolah dan madrasah swasta.
Putusan ini diambil dalam sidang pengujian materi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang diputuskan Selasa (27/5/2025).
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 tersebut, mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga sipil, dengan alasan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” selama ini hanya berlaku bagi satuan pendidikan negeri dan telah menimbulkan diskriminasi terhadap siswa di sekolah swasta.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.
Enny menambahkan, banyak peserta didik terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya menampung 970.145 siswa, sementara SD swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan sekolah swasta 104.525 siswa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MK, namun mengakui bahwa putusan tersebut mewajibkan pemerintah menanggung biaya pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, termasuk swasta. “Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara,” ujarnya.
Meski demikian, sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut biaya pendidikan dari masyarakat, sejauh tidak seluruh pembiayaan ditanggung pemerintah.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyambut baik putusan ini dan meminta pemerintah segera melakukan penyesuaian anggaran. “Selama ini 20 persen anggaran pendidikan tidak cukup karena tersebar di berbagai kementerian. Refocusing anggaran mutlak dilakukan agar tidak ada lagi keluarga miskin yang terbebani,” tegasnya.
MK juga menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap. Tetapi, pemerintah tetap diminta segera merumuskan langkah implementatif agar putusan tidak mandek di level wacana.(S-267)
Komentar