MENJUAL HARAPAN — Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menekankan pentingnya transparansi, mitigasi risiko, serta tata kelola yang akuntabel dalam proses pengelolaan barang rampasan negara. Hal tersebut disampaikannya guna merespons tingginya keresahan masyarakat terkait mekanisme pengelolaan aset hasil perkara hukum yang dinilai masih rentan disalahgunakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan tokoh antikorupsi Erry Riana beserta Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
"Banyak sekali keresahan yang disampaikan oleh berbagai macam aliansi masyarakat, salah satunya mengenai pengelolaan daripada barang rampasan. Bagaimana mitigasi risiko, apakah kita perlu mengatur bagaimana pengelolaan ini agar bisa transparan ke depannya yang bisa dilihat oleh publik secara nyata," kata Bimantoro di hadapan peserta rapat.
Selain masalah transparansi, legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menyoroti temuan-temuan di lapangan mengenai penyalahgunaan aset sitaan oleh oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, tidak sedikit barang rampasan—seperti kendaraan bermotor atau mobil—yang justru dipakai untuk kepentingan pribadi atau operasional yang tidak semestinya.
"Banyak sekali temuan-temuan daripada masyarakat juga, ada saja barang rampasan yang dipakai oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Contoh misalnya seperti mobil dan lain sebagainya. Nah, bagaimana pandangan kawan-kawan untuk masalah ini?" tegas Bimantoro.
Oleh karena itu, Bimantoro meminta masukan dan pandangan mendalam dari para pakar serta tim hukum yang hadir. Harapannya, masukan tersebut dapat memperkuat draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar mampu memperketat sistem pengawasan sekaligus menutup celah penyalahgunaan wewenang di tubuh lembaga penegak hukum. (***_267)
Sumber Berita: dpr.go.id “Pengelolaan Barang Rampasan Aset Harus Transparan dan Berbasis Risiko” (diakses dan direkonstruksi, 21/9/2026)
Komentar