Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto hasil tangkapan layar dari dpr.go.id)
Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan hunian dengan fasilitas yang berbeda dibandingkan blok hunian pada umumnya.
Menurut Ombudsman, sejumlah bangunan yang ditemukan memiliki fasilitas seperti ruang tamu, televisi, kulkas, meja makan, serta fasilitas lain yang menyerupai hunian atau penginapan. Ombudsman juga menyebut menemukan lebih dari sepuluh bangunan serta fasilitas lain, termasuk fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf. (Ombudsman Indonesia)
Temuan tersebut menjadi perhatian karena Ombudsman juga mencatat adanya persoalan akses dan keamanan di lingkungan lapas. Dalam sidak itu, tim Ombudsman menyatakan sempat mengalami penolakan ketika hendak memasuki area blok sel warga binaan. Ombudsman kemudian menemukan sejumlah fasilitas di area lain di sekitar lapas. (Ombudsman Indonesia)
Merespons temuan tersebut, Puan Maharani menilai munculnya kembali fasilitas istimewa di lingkungan pemasyarakatan menunjukkan masih terdapat celah dalam tata kelola lapas dan rutan.
“Kasus penyediaan fasilitas istimewa bahkan fasilitas mewah di Lapas dan Rutan sudah berulang kembali. Artinya masih banyak celah dalam sistem lembaga pemasyarakatan kita,” kata Puan dalam keterangannya kepada Parlementaria, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Puan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut keberadaan fasilitas fisik yang berbeda, tetapi juga berkaitan dengan prinsip kesetaraan perlakuan dalam sistem hukum. Karena itu, pembenahan tata kelola dinilai perlu diarahkan untuk menutup ruang bagi perlakuan khusus dan penyalahgunaan kewenangan.
“Harus ada reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara mendasar untuk menghentikan pola-pola semacam ini,” tegas Puan.
Puan juga meminta pemerintah menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai peruntukan bangunan dan fasilitas yang ditemukan serta dasar penggunaannya dalam sistem pemasyarakatan.
“Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang benar mengenai peruntukan fasilitas yang ditemukan serta memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai hukum,” ujarnya.
Dorongan tersebut sejalan dengan temuan Ombudsman yang tidak hanya menyoroti perbedaan fasilitas hunian, tetapi juga aspek keamanan dan pelayanan publik di Lapas Cibinong. Ombudsman menyebut adanya akses keluar di bagian belakang sejumlah bangunan yang terhubung dengan area luar lapas, serta menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Dugaan tersebut masih merupakan temuan atau laporan yang memerlukan tindak lanjut dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. (Ombudsman Indonesia)
Bagi Puan, temuan tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat integritas penyelenggaraan pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan, menurutnya, harus menjamin bahwa seluruh warga binaan memperoleh perlakuan sesuai standar dan hak dasarnya tanpa adanya ruang bagi perlakuan istimewa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Perbaikan harus diarahkan untuk menjamin perlakuan yang setara sesuai standar lembaga pemasyarakatan, memenuhi hak dasar seluruh warga binaan, serta menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Benahi juga tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.
Persoalan yang Lebih Besar dari Sekadar Fasilitas Mewah
Kasus Lapas Cibinong memperlihatkan bahwa persoalan pemasyarakatan tidak berhenti pada ada atau tidaknya fasilitas yang lebih baik bagi warga binaan tertentu. Temuan Ombudsman juga menyentuh aspek transparansi, pengawasan, keamanan, kesetaraan pelayanan, serta mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan lapas.
Oleh karena itu, tindak lanjut terhadap temuan tersebut menjadi penting untuk menjelaskan setidaknya tiga hal: siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, berdasarkan kewenangan atau dasar apa fasilitas itu disediakan, dan bagaimana pengawasan terhadap penggunaannya dilakukan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar pembenahan tata kelola tidak berhenti pada penertiban fasilitas yang ditemukan, tetapi juga menyentuh mekanisme yang memungkinkan munculnya fasilitas berbeda di dalam lembaga pemasyarakatan.Dengan demikian, persoalan Lapas Cibinong dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi lebih luas bagaimana prinsip kesetaraan pelayanan, pengawasan internal dan eksternal, keamanan, serta akuntabilitas dijalankan dalam sistem pemasyarakatan.
Sumber:
1.
ombudsman.go.id
“Ombudsman
RI Temukan Dugaan “Kluster Mewah” dan Celah Keamanan di Lapas Kelas IIA
Cibinong”. Siaran Pers Nomor 055/HM.01/IX/2026, 24 September 2026 (diakes
26/9/2026)
2.
dpr.go.id
“Temuan
Fasilitas Mewah, Puan Desak Pembenahan Tata Kelola Lapas”, 24 September
2026 (diakses, 26/9/2026)
Baca juga:
Soroti Kewenangan Absolut Rektor, Komisi VIII DPR Uji Validitas Prosedur Pemilihan Rektor UINSA
Komentar