MENJUAL HARAPAN — Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyampaikan kritik tajam sekaligus desakan keras kepada Pemerintah Azerbaijan terkait kebijakan larangan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim di negara tersebut. Maman menilai kebijakan semacam itu bukan sekadar persoalan pembatasan atribut keagamaan, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM), kesetaraan gender, serta kontraproduktif terhadap semangat perlawanan terhadap Islamofobia.
"Saya mendesak Pemerintah Azerbaijan segera mencabut larangan jilbab. Jangan sampai kebijakan negara justru membatasi hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama adalah hak fundamental, bukan privilese yang boleh diberikan atau dicabut oleh kekuasaan," tegas Maman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2026).
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa ekspresi keagamaan seseorang tidak boleh dijadikan justifikasi untuk membatasi hak-hak sipil warga negara, seperti akses pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, hingga partisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Ia mendorong agar setiap regulasi yang bersinggungan dengan ekspresi keagamaan dievaluasi secara mendasar berdasarkan prinsip-prinsip HAM, proporsionalitas, dan nondiskriminasi.
Uji Diplomasi dan Pemajuan HAM Indonesia
Dari perspektif hubungan internasional dan diplomasi kemanusiaan, Wakil Ketua Fraksi PKB ini mendorong Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mengambil langkah diplomatik yang proaktif. Maman juga meminta Kedutaan Besar Azerbaijan di Jakarta agar menyampaikan aspirasi serta desakan publik Indonesia ini secara langsung kepada otoritas terkait di Baku.
"Hubungan baik antarnegara harus menjadi ruang untuk membangun dialog dan menyampaikan prinsip-prinsip kemanusiaan secara tegas," ujar Dewan Syura DPP PKB tersebut. "Indonesia perlu mengambil sikap yang jelas bahwa diskriminasi berbasis agama tidak dapat dibenarkan dan kebebasan beragama harus dihormati di mana pun."
Lebih lanjut, Maman menggarisbawahi bahwa kemajuan demokrasi serta modernisasi sebuah bangsa seharusnya berjalan linear dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia dan penghormatan atas keberagaman.
"Jilbab bukan ancaman bagi negara. Diskriminasi terhadap perempuan karena keyakinannya justru menjadi ancaman nyata bagi nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Azerbaijan harus mencabut larangan tersebut dan mengembalikan hak perempuan Muslim untuk menjalankan agamanya secara bebas dan bermartabat," pungkas Maman. (***_267)
Sumber Utama Berita: dpr.go.id “Kebebasan Beragama Hak Fundamental yang Harus Dilindungi” (diakses dan direkonstrusi, 19/10/2026)
Komentar