Langsung ke konten utama

DPR Dorong Jalur Diplomatik: Desak Pemerintah Azerbaijan Hentikan Diskriminasi Beragama

MENJUAL HARAPAN — Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyampaikan kritik tajam sekaligus desakan keras kepada Pemerintah Azerbaijan terkait kebijakan larangan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim di negara tersebut. Maman menilai kebijakan semacam itu bukan sekadar persoalan pembatasan atribut keagamaan, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM), kesetaraan gender, serta kontraproduktif terhadap semangat perlawanan terhadap Islamofobia.

"Saya mendesak Pemerintah Azerbaijan segera mencabut larangan jilbab. Jangan sampai kebijakan negara justru membatasi hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama adalah hak fundamental, bukan privilese yang boleh diberikan atau dicabut oleh kekuasaan," tegas Maman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2026).

Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa ekspresi keagamaan seseorang tidak boleh dijadikan justifikasi untuk membatasi hak-hak sipil warga negara, seperti akses pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, hingga partisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Ia mendorong agar setiap regulasi yang bersinggungan dengan ekspresi keagamaan dievaluasi secara mendasar berdasarkan prinsip-prinsip HAM, proporsionalitas, dan nondiskriminasi.

Uji Diplomasi dan Pemajuan HAM Indonesia

Dari perspektif hubungan internasional dan diplomasi kemanusiaan, Wakil Ketua Fraksi PKB ini mendorong Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mengambil langkah diplomatik yang proaktif. Maman juga meminta Kedutaan Besar Azerbaijan di Jakarta agar menyampaikan aspirasi serta desakan publik Indonesia ini secara langsung kepada otoritas terkait di Baku.

"Hubungan baik antarnegara harus menjadi ruang untuk membangun dialog dan menyampaikan prinsip-prinsip kemanusiaan secara tegas," ujar Dewan Syura DPP PKB tersebut. "Indonesia perlu mengambil sikap yang jelas bahwa diskriminasi berbasis agama tidak dapat dibenarkan dan kebebasan beragama harus dihormati di mana pun."

Lebih lanjut, Maman menggarisbawahi bahwa kemajuan demokrasi serta modernisasi sebuah bangsa seharusnya berjalan linear dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia dan penghormatan atas keberagaman.

"Jilbab bukan ancaman bagi negara. Diskriminasi terhadap perempuan karena keyakinannya justru menjadi ancaman nyata bagi nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Azerbaijan harus mencabut larangan tersebut dan mengembalikan hak perempuan Muslim untuk menjalankan agamanya secara bebas dan bermartabat," pungkas Maman. (***_267)

Sumber Utama Berita: dpr.go.id “Kebebasan Beragama Hak Fundamental yang Harus Dilindungi” (diakses dan direkonstrusi, 19/10/2026)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polytron Surabaya International Challenge 2026: Kejutan Salsabila Tumbangkan Unggulan Utama, Wakil Indonesia Melenggang dari Babak 32 Besar

  Salsabila Amiradana (Foto dok pbsi.id) MENJUAL HARAPAN — Kejutan besar mewarnai gelaran Polytron Surabaya International Challenge 2026 di babak 32 besar (R32) yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) . Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia, Salsabila Amiradana, sukses mencuri perhatian usai menumbangkan unggulan pertama asal Thailand, Passa-Orn Phannachet, dua gim langsung . Kemenangan mengejutkan Salsabila ini melengkapi raihan positif sejumlah wakil Merah Putih lainnya yang juga berhasil mengamankan tiket ke babak berikutnya . Kejutan Manis Salsabila Amiradana Tampil tanpa beban, Salsabila tampil memukau saat menghadapi unggulan teratas Passa-Orn Phannachet . Ia menyegel kemenangan 21-14, 21-18 dalam laga yang berlangsung disiplin . "Alhamdulillah hari ini bisa bermain sesuai rencana dan dijauhkan dari cedera. Di gim pertama saya langsung masuk mainnya dan lawan pun kurang panas," ungkap Salsabila usai laga . Kunci keberhasilannya mengunci gim kedua—meski sempat tertingga...

Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Presiden Prabowo Subianto resmi menangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Kris MENJUAL HARAPAN — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia . Pelantikan 26 anggota Wantimpres itu menandai terbentuknya susunan baru lembaga yang memiliki posisi sebagai bagian dari mekanisme pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. 26 Nama dalam Susunan Wantimpres Berdasarka...

Anomali Tata Kelola dan Paradoks Kebijakan: Menagih Kehadiran Negara dalam Dialektika Hukum, Agraria, dan Pendidikan

Ringkasan Esai 1.       Pendahuluan: Membingkai perdebatan hukum, agraria, dan pendidikan dalam kerangka sosiologi politik dan tata kelola pemerintahan ( good governance ). 2.       Bedah Isu 1 (RUU Perampasan Aset): Mengkritik penyelewengan barang rampasan oleh oknum aparat dan menagih transparansi digital. 3.       Bedah Isu 2 (Uji Materiil KUHAP 2025): Menganalisis potensi hegemoni Polri atas PPNS serta risiko diskresi penggeledahan tanpa izin ( due process of law ). 4.       Bedah Isu 3 (Reforma Agraria): Menganalisis efektivitas kelembagaan LPRA langsung di bawah Presiden dalam meredistribusi tanah dan menyelesaikan konflik. 5.       Bedah Isu 4 (Dekolonisasi RUU Sisdiknas): Mengulas pemikiran Bonnie Triyana mengenai pentingnya menghapus bias kolonial terhadap penganut kepercayaan. 6.       Bedah Isu 5 (KIP Kuliah & Pagu Angg...