Legislator PKB Desak Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset Demi Hak Korban
MENJUAL HARAPAN — Desakan kuat mengalir dari Senayan agar kejahatan kerah putih di sektor keuangan, khususnya tindak pidana investasi bodong, diakomodasi secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah progresif ini dinilai krusial agar negara tidak hanya berfokus pada penghukuman pidana terhadap pelaku, melainkan memastikan hak-hak pemulihan kerugian masyarakat benar-benar terpenuhi.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memandang bahwa celah regulasi saat ini kerap membuat proses pengembalian kerugian korban investasi ilegal berlarut-larut. Ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus memuat mekanisme terperinci mulai dari batas waktu, jenis aset yang dapat dirampas, hingga prosedur penyaluran yang transparan kepada para korban.
“Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar politisi yang akrab disapa Abduh tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Prioritas Negara: Hak Korban di Atas Kas Negara
Dalam pandangan sosio-politik, kejahatan finansial seperti investasi bodong tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak tatanan psikologis dan ekonomi keluarga korban secara sistemik. Oleh karena itu, legislator asal Fraksi PKB ini menegaskan bahwa aset hasil kejahatan yang berhasil disita negara wajib diprioritaskan untuk pemulihan hak korban yang telah terverifikasi.
Abduh mengingatkan agar pengelolaan aset sitaan tidak terjebak pada ego sektoral birokrasi yang mengabaikan penderitaan rakyat kecil.
“Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai aset hasil kejahatan sudah dikuasai negara, tetapi hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak,” tegas legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah tersebut.
Evaluasi Kasus Binomo dan Urgensi Pengawasan OJK
Sebagai refleksi, Abduh merujuk pada penanganan kasus investasi ilegal berkedok trading seperti perkara Binomo yang melibatkan Indra Kenz. Meskipun putusan banding Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan agar barang bukti dikembalikan secara proporsional kepada ratusan korban, realisasi distribusinya kerap menemui kendala teknis dan birokratis di lapangan. Pengalaman ini membuktikan bahwa putusan pengadilan saja belum cukup tanpa adanya prosedur eksekusi yang rigid dan akuntabel.
“Kasus Binomo harus menjadi pelajaran. Jangan sampai putusan pengembalian aset kepada korban sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan,” pungkasnya.
Selain penguatan regulasi di hilir melalui RUU Perampasan Aset, Abduh juga menyoroti pentingnya pengawasan preventif di hulu. Ia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengubah paradigma pengawasan dari yang bersifat reaktif (penindakan pasca-kejadian) menjadi proaktif-detektif.
Deteksi Dini: OJK dan lembaga terkait harus mampu membaca anomali keuangan sejak dini sebelum jatuh korban massal di masyarakat.
Penelusuran Aset (Asset Tracing):
Aparat penegak hukum didorong untuk tidak berhenti pada vonis badan pelaku,
melainkan menelusuri aliran dana secara agresif guna membongkar jaringan
pencucian uang dan menyita aset yang disembunyikan. (***_267)
Komentar