MENJUAL HARAPAN — Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI melayangkan kritik tajam terkait akurasi data desil kesejahteraan yang digunakan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial dan beasiswa pendidikan, khususnya program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. DPR memperingatkan bahwa tingginya angka potensi kesalahan (margin of error) data yang disinyalir mencapai 25 persen dapat mengancam dan merenggut hak-hak masyarakat berpenghasilan rendah.
Sorotan keras tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI yang berlangsung di Kantor Wali Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Ancaman Salah Sasaran Bantuan Sosial hingga Beasiswa
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa indikator desil bukan sekadar angka statistik, melainkan pintu masuk utama bagi pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Ketidakakuratan pendataan desil berdampak domino terhadap berbagai program prioritas nasional, mulai dari KIP Kuliah, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan/beras, hingga program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
"Jika angka kesalahan mencapai 25 persen, ini berbahaya karena berdampak pada penyaluran bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan beras, bahkan bantuan untuk rumah tidak layak huni," tegas Esti saat memimpin diskusi reses di Salatiga.
Esti menyinggung paradoks yang kerap terjadi di lapangan, di mana keluarga yang rumahnya baru saja mendapat bantuan perbaikan RTLH tiba-tiba mengalami kenaikan status desil kesejahteraan secara drastis. Padahal, kondisi ekonomi riil mereka belum tentu membaik dan masih sangat membutuhkan bantuan untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta pendidikan anak-anak mereka.
Verifikasi Faktual: Jangan Terjebak Asumsi Visual dan Digital
Khusus pada sektor pendidikan tinggi, Esti mendesak agar skema penetapan penerima KIP Kuliah tidak hanya bertumpu pada pengelompokan desil secara kaku, tetapi wajib dibarengi dengan verifikasi lapangan secara langsung (factual verification).
Banyak calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang terpaksa mengubur cita-cita kuliah sejak lulus sekolah menengah akibat keterbatasan ekonomi. Esti menggarisbawahi bahwa survei lapangan kerap terkecoh oleh kondisi fisik tempat tinggal—seperti rumah yang tampak layak namun ternyata merupakan kontrakan/sewaan—maupun ketidakakuratan data yang disampaikan responden.
"Kita berharap program KIP Kuliah, misalnya, tidak hanya mengandalkan desil, tetapi juga melakukan verifikasi langsung terhadap mahasiswa," ujar Esti. "Pembahasannya tidak boleh lagi semata-mata berfokus pada persoalan desil, tetapi harus mengutamakan ketepatan data dan pemenuhan hak rakyat. Mereka adalah keluarga tidak mampu, sementara fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," lanjutnya menukil amanat konstitusi.
Uji Metodologi BPS: Desil vs Persentil
Senada dengan Esti, Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong evaluasi menyeluruh terhadap instrumen dan metodologi pengukuran kesejahteraan yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS).
Fikri mempertanyakan efektivitas pembagian 10 kelompok kesejahteraan (desil) dibanding skala 100 kelompok (persentil). Pengelompokan desil dinilai terlalu kaku dan rentan memicu pergeseran kategori secara mendadak akibat perubahan kondisi minor, sementara persentil dianggap mampu menyajikan rincian dinamika ekonomi masyarakat secara lebih presisi.
Ia meminta BPS memaparkan transparansi dasar metodologi yang dipakai agar selaras dengan kebutuhan penyaluran bantuan di lapangan. Komisi X DPR RI juga secara khusus mencatat dan mengevaluasi pelaksanaan KIP Kuliah di perguruan tinggi, termasuk di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, demi memastikan bantuan tepat sasaran baik di kampus negeri maupun swasta. (S_267)
Sumber
Berita: dpr.go.id
“Komisi
X DPR Soroti Ketepatan Data Desil dalam Penyaluran KIP Kuliah” (diakses dan
direkonstruksi, 10/10/2026)
Baca juga:
Komentar