Komisi III Apresiasi Polri Jerat 20 Korporasi Karhutla, Tegaskan Investor Asing Tak Kebal Hukum

MENJUAL HARAPAN — Langkah progresif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam membongkar kejahatan lingkungan menuai apresiasi luas dari parlemen. Pengusutan terhadap 104 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla)—dengan total luas lahan terbakar mencapai hampir 29.168,78 hektare—yang berujung pada penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dinilai sebagai momentum penting penegakan hukum yang berkeadilan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, memberikan penghargaan tinggi atas ketegasan Kapolri, Kabareskrim, beserta seluruh jajaran penyidik yang menuntaskan penyelidikan perkara berisiko tinggi ini. Sorotan tajam juga diarahkan pada status hukum empat perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dari Singapura (PT HKI dan PT AI), Malaysia (PT RKA), hingga Korea Selatan (PT API) yang turut terseret sebagai tersangka.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran yang bekerja mengungkap perkara ini. Menelusuri keterlibatan korporasi membutuhkan ketelitian, kemampuan pembuktian, dan ketegasan,” ujar Rano dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Prinsip Equality Before the Law: Investor Asing Wajib Tunduk Hukum Indonesia

Dalam kacamata sosio-politik, kasus karhutla bukan sekadar bencana ekologis tahunan, melainkan ujian kedaulatan hukum negara terhadap kekuatan modal korporasi besar. Rano menegaskan bahwa asal usul modal perusahaan tidak boleh menjadi perisai untuk menghindari jerat hukum di Indonesia.

Baik badan usaha nasional maupun korporasi multinasional berdiri di atas kewajiban hukum yang sama: mematuhi regulasi lingkungan dan mengutamakan keselamatan warga. Kehadiran investasi di daerah wajib membawa kesejahteraan, bukan malapetaka ekologis.

“Perusahaan dalam negeri maupun perusahaan dengan modal asing memiliki kewajiban yang sama untuk menaati hukum Indonesia. Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan. Status investasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban,” tegas legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Membidik Aktor Intelektual dan Tanggung Jawab Pemulihan

Lebih lanjut, Komisi III mendorong aparat penegak hukum agar penyidikan karhutla tidak berhenti sekadar pada entitas perusahaan di atas kertas. Penyidik didorong untuk membongkar tuntas rantai komando korporasi, mulai dari pengurus, pemberi perintah, pengambil keputusan, hingga pihak beneficial owner (pemilik manfaat) di balik layar.

Pemeriksaan mendalam juga harus difokuskan pada aspek kesengajaan, kelalaian, atau absennya sarana pencegahan karhutla di area konsesi.

Keadilan bagi Korban: Karhutla telah merampas hak dasar masyarakat, mulai dari paparan udara tidak sehat bagi anak-anak, terganggunya aktivitas harian, hingga ambruknya sumber penghidupan keluarga.

Konsekuensi Ganda: Perusahaan yang terbukti bersalah wajib menghadapi sanksi pidana berlapis sekaligus menanggung kewajiban pemulihan lingkungan serta ganti rugi sosial.

“Bagi masyarakat, karhutla berarti kecemasan ketika anak-anak menghirup udara yang tidak sehat, aktivitas keluarga terganggu, dan penghasilan terancam. Kita harus berpihak kepada mereka,” ungkap wakil rakyat dari Dapil Banten II itu.

Sebagai fungsi pengawasan (oversight), Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal proses hukum ini agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bersinergi dengan instansi lingkungan hidup dan pemerintah daerah guna memastikan pemulihan ekologis dan hak kesehatan warga berjalan beriringan. (***_267)

Sumber Berita: dpr.go.id “Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla” (diakses dan direkonstruksi, 31/10/2026)

Baca juga:

Komisi III DPR Dorong RUU Perampasan Aset Sikat Harta Pelaku Investasi Bodong dan Travel Umrah Nakal Demi Korban

Komentar

Postingan Populer