Sengkarut Data Desil Ancam Program Listrik Gratis 2027, DPR Ingatkan ESDM Tak Terjebak Birokrasi
MENJUAL
HARAPAN — Rencana peningkatan kuota program Bantuan Pasang
Baru Listrik (BPBL) menjadi 400.000 rumah tangga pada tahun anggaran 2027
terancam terhambat oleh persoalan klasik tata kelola pemerintahan: kekakuan administrasi data desil. Parlemen mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) untuk mengutamakan kondisi riil masyarakat penerima manfaat
melalui verifikasi faktual di lapangan alih-alih terpaku pada indikator
statistik yang kerap tak sinkron dengan realitas ekonomi warga.
Peringatan keras ini disampaikan oleh Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita, dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Kritik Parlemen: Desil Menghambat Hak Masyarakat
Dalam pandangannya, Ratna menggarisbawahi bahwa efektivitas penyaluran bantuan listrik gratis di daerah pemilihan selama ini sangat ditentukan oleh keterbukaan proses survei langsung. Penggunaan batasan desil ekonomi yang ketat dan tidak transparan justru kerap menjadi penghalang bagi warga tidak mampu untuk mendapatkan hak dasar atas akses energi.
"Pemasangan bantuan listrik gratis di daerah pemilihan kami sangat bagus karena tidak ada urusan desil-desilan saat survei. Kehadiran desil yang tidak jelas ini sering kali menghambat hak masyarakat. Kami berharap peningkatan kuota BPBL di 2027 tidak dipersulit oleh urusan desil ini, cukup survei independen yang menentukan calon penerima manfaat," tegas Legislator tersebut di hadapan jajaran jajaran Kementerian ESDM
Ratna menambahkan bahwa seiring perluasan skala program BPBL pada 2027, mitigasi risiko administratif harus segera disiapkan. Mekanisme verifikasi yang fleksibel dan tepat sasaran dipandang jauh lebih krusial agar perluasan kuota benar-benar berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan energi.
Respon ESDM: Ketegasan Politik dan Diskresi Kebijakan
Merespons desakan Parlemen, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengamini bahwasanya regulasi dan pendataan tidak boleh menyandera pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Menurutnya, program BPBL yang memberikan fasilitas rata-rata senilai Rp2 juta per rumah tangga—terdiri dari dua titik lampu, satu stop kontak, dan satu sakelar—bukanlah jenis bantuan yang rawan disalahgunakan oleh kelompok masyarakat mampu.
Bahlil menekankan perlunya diskresi dan keberanian mengambil keputusan di tingkat eksekutif demi percepatan pelayanan publik:
"Tidak ada orang kaya yang memasang listrik gratis yang hanya dapat dua lampu, satu stop kontak, dan satu sakelar, dananya itu hanya sekitar Rp2 juta per rumah. Data desil memang penting, tetapi jangan sampai kita menunggu urusan desil selesai baru lampu rakyat bisa menyala. Sebagai pemimpin kita harus berani mengambil risiko selama tidak ada niat aneh-aneh demi membantu rakyat," ujar Bahlil.
Catatan
Debat antara Komisi XII DPR RI dan Kementerian ESDM ini menyingkap dilema menahun dalam reformasi tata kelola bantuan sosial di Indonesia: pertentangan antara validasi data berbasis kemiskinan terpadu (desil) dengan kepastian layanan mendasar.
Ketika kuota ditingkatkan secara signifikan hingga 400.000 rumah tangga pada 2027, efektivitas verifikasi independen di lapangan menjadi kunci utama. Keberanian pemerintah mengambil diskresi kebijakan—seperti yang disampaikan Menteri ESDM—harus diimbangi dengan transparansi akuntabilitas agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari, sekaligus memastikan bantuan listrik gratis tepat mendarat di tangan masyarakat yang membutuhkan. (Sjs_267)
Sumber Berita:dpr.go.id
“Ratna
Juwita Minta Aturan Desil Tak Hambat Bantuan Listrik Gratis” (diakses dan
direkonstruksi, 16/9/2026)
Baca juga:
BAM DPR RI Desak Status Tersangka Empat Warga Situ Rompong Dicabut: "Jangan Ada Pembiaran Negara"
Komentar