Tragedi Main Hakim Sendiri di Buleleng: Ketika Vonis Jalanan Merampas Hak Hidup dan Wibawa Hukum Negara
Satu nyawa terduga
pencuri ayam melayang di tangan massa. Mantan Wakapolri Adang Daradjatun mengingatkan:
masyarakat berhak mengamankan, namun menyerahkan proses pada penegak hukum
adalah kewajiban mutlak dalam negara hukum.
MENJUAL HARAPAN — Kematian tragis seorang warga terduga pelaku pencurian ayam akibat pengeroyokan massa di Kabupaten Buleleng, Bali, kembali menyingkap tabir kelam fenomena street justice atau main hakim sendiri yang masih mengakar di tengah masyarakat. Peristiwa anarkisme massa ini memicu keprihatinan mendalam dan sorotan tajam dari parlemen, khususnya terkait efektivitas penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
Menanggapi insiden berdarah tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa dugaan tindak kejahatan sekecil apa pun tidak dapat dijadikan legitimasi bagi masyarakat untuk bertindak main hakim sendiri.
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) itu menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban, seraya mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas tragedi Buleleng secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Emosi Massa
Menurut Adang, esensi dasar dari sebuah negara hukum adalah monopoli penegakan hukum yang sah berada penuh di tangan negara, bukan di tangan aksi massa yang digerakkan oleh emosi sesaat.
"Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan diadili di jalanan. Pada saat yang sama, siapa pun yang melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Adang sebagaimana dikutip Parlementaria, Rabu (29/7/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menggarisbawahi batas tegas antara peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dengan pelanggaran hukum. Masyarakat memang memiliki hak untuk mengamankan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan (betrapte daad). Namun, hak tersebut berhenti seketika saat pelaku berhasil diamankan. Proses penganiayaan, pengeroyokan, apalagi perampasan hak hidup, merupakan bentuk kejahatan baru yang justru mencederai hukum itu sendiri.
Mengikis Erosi Kepercayaan Terhadap Hukum
Secara komprehensif, Adang menilai maraknya aksi main hakim sendiri di tataran akar rumput merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Fenomena ini kerap kali berakar dari erosi kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum. Ketika respons aparat dirasa lambat, sebagian masyarakat terdorong mengambil jalan pintas yang destruktif.
Oleh sebab itu, selaku anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Adang mendorong dua langkah krusial:
- Penguatan Edukasi Hukum: Memberikan pemahaman masif kepada masyarakat bahwa penangkapan warga wajib dilanjutkan dengan penyerahan langsung ke kepolisian tanpa kekerasan.
- Peningkatan Responsivitas Aparat: Menuntut kepolisian bertindak cepat, profesional, dan akuntabel dalam merespons setiap laporan masyarakat agar kepercayaan publik pulih sepenuhnya.
"Keamanan
adalah tanggung jawab bersama. Mari kita percayakan setiap proses hukum kepada
aparat yang berwenang dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
Negara hukum hanya dapat berdiri kuat apabila seluruh masyarakat menghormati
proses hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," pungkasnya. (*S_267)
Komentar