Langsung ke konten utama

Tragedi Main Hakim Sendiri di Buleleng: Ketika Vonis Jalanan Merampas Hak Hidup dan Wibawa Hukum Negara

 


Satu nyawa terduga pencuri ayam melayang di tangan massa. Mantan Wakapolri Adang Daradjatun mengingatkan: masyarakat berhak mengamankan, namun menyerahkan proses pada penegak hukum adalah kewajiban mutlak dalam negara hukum.

 

MENJUAL HARAPAN — Kematian tragis seorang warga terduga pelaku pencurian ayam akibat pengeroyokan massa di Kabupaten Buleleng, Bali, kembali menyingkap tabir kelam fenomena street justice atau main hakim sendiri yang masih mengakar di tengah masyarakat. Peristiwa anarkisme massa ini memicu keprihatinan mendalam dan sorotan tajam dari parlemen, khususnya terkait efektivitas penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

Menanggapi insiden berdarah tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa dugaan tindak kejahatan sekecil apa pun tidak dapat dijadikan legitimasi bagi masyarakat untuk bertindak main hakim sendiri.

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) itu menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban, seraya mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas tragedi Buleleng secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Emosi Massa

Menurut Adang, esensi dasar dari sebuah negara hukum adalah monopoli penegakan hukum yang sah berada penuh di tangan negara, bukan di tangan aksi massa yang digerakkan oleh emosi sesaat.

"Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan diadili di jalanan. Pada saat yang sama, siapa pun yang melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Adang sebagaimana dikutip Parlementaria, Rabu (29/7/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menggarisbawahi batas tegas antara peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dengan pelanggaran hukum. Masyarakat memang memiliki hak untuk mengamankan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan (betrapte daad). Namun, hak tersebut berhenti seketika saat pelaku berhasil diamankan. Proses penganiayaan, pengeroyokan, apalagi perampasan hak hidup, merupakan bentuk kejahatan baru yang justru mencederai hukum itu sendiri.

Mengikis Erosi Kepercayaan Terhadap Hukum

Secara komprehensif, Adang menilai maraknya aksi main hakim sendiri di tataran akar rumput merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Fenomena ini kerap kali berakar dari erosi kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum. Ketika respons aparat dirasa lambat, sebagian masyarakat terdorong mengambil jalan pintas yang destruktif.

Oleh sebab itu, selaku anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Adang mendorong dua langkah krusial:

  1. Penguatan Edukasi Hukum: Memberikan pemahaman masif kepada masyarakat bahwa penangkapan warga wajib dilanjutkan dengan penyerahan langsung ke kepolisian tanpa kekerasan.
  2. Peningkatan Responsivitas Aparat: Menuntut kepolisian bertindak cepat, profesional, dan akuntabel dalam merespons setiap laporan masyarakat agar kepercayaan publik pulih sepenuhnya.

"Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita percayakan setiap proses hukum kepada aparat yang berwenang dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Negara hukum hanya dapat berdiri kuat apabila seluruh masyarakat menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," pungkasnya. (*S_267)

Sumber & Referensi Berita: dpr.go.id " Aksi Main Hakim Sendiri Tidak Bisa Dibenarkan, Penegakan Hukum Harus oleh Negara" (diakses, 31/7/2026)


Baca juga:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

  Presiden Prabowo Subianto lantik Sudaryono sebagai BGNdi Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo   MENJUAL HARAPAN — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026) sore . Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di lingkungan BGN untuk memperkuat akselerasi dan pelaksanaan program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) . Pengangkatan Sudaryono tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional . Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo memandu langsung pengambilan sumpah jabatan yang diucapkannya secara khidmat oleh pejabat terlantik . “Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Repub lik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi...

Donny Ernawan dan Yos Sunitiyoso Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr MENJUAL HARAPAN JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Donny Ermawan Taufanto dan Yos Sunitiyoso masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) . Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026) sore . Pengangkatan kedua pimpinan perguruan tinggi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia . Dalam prosesi pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo, kedua pejabat yang dilantik menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan amanah dengan penuh integri tas dan tanggung jawab . “Bahwa saya ...

Mengabdi di Cangkuang, Mahasiswa Universitas Nurtanio Akselerasi Program "Desa Cerdas dan Masyarakat Berdaya"

  Sekdes Cangkuang, dalam memberikan sambutan penerimaan KKNMT Universitas Unnur Bandung dan didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (kiri), Selasa, 28/7/2026 BANDUNG, MENJUAL HARAPAN  – Dalam upaya mereduksi kesenjangan teknologi serta mendorong kemandirian masyarakat perdesaan, mahasiswa Universitas Nurtanio (Unnur) menggelar program Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Terintegrasi (KKNMT) 2026 di Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Mengusung tema besar "Desa Cerdas, Masyarakat Berdaya: Digitalisasi, Literasi Menuju Desa Mandiri Berkelanjutan" , kehadiran puluhan mahasiswa berjaket almamater biru ini disambut hangat oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat dalam acara pembukaan dan sosialisasi program yang berlangsung di Aula Desa Cangkuang. Sinergi Mahasiswa KKNMT Universitas Nurtanio 2026 bersama Perangkat Desa dan Warga Cangkuang di Aula Desa Transformasi Digital hingga Pemberdayaan Ekonomi Program KKNMT kali ini berfokus pada penerjemahan konsep ...