| Sumber: |
Oleh Silahudin
MENJUAL HARAPAN - Dalam perjalanan pulang yang diantar oleh seorang teman dengan boncengan motornya, terjadi percapakan atau obrolan “iseng” kesana kemari, dan pada titik obrolan masuk ke isu kebijakan.
Teman tersebut dengan penuh antusias meluncurkan terminologi “agenda setting” dalam kebijakan, dan kita terus membicarakan dengan ragam optik masing-masing, seputar agenda setting tersebut yang memang di dalamnya tidak lepas dari kepentingan, kompromi dan lainnya.
Memang, disadari atau tidak, langsung atau tidak langsung bahwa kebijakan publik kerap diperkenalkan ke hadapan khalayak sebagai produk rasionalitas murni—sebuah respons logis atas persoalan objektif yang tengah melanda masyarakat.
Akan tetapai, jika kita menyelisik lebih dalam ke rahim pembentukannya, setiap regulasi sejatinya merupakan hasil kompromi, kontestasi ideologi, dan dinamika kekuasaan.
Di balik lembaran naskah akademik dan diktum pasal-pasal hukum, terdapat arena tak kasat mata tempat suatu isu dipilih, dibentuk, dan dipaksakan untuk menjadi prioritas negara, sementara isu lainnya dipinggirkan begitu saja.
Arena pertarungan awal inilah yang dalam studi analisis kebijakan dikenal sebagai agenda setting.
Agenda setting merupakan titik pijak paling krusial dalam siklus kebijakan. Tahap ini menentukan isu mana yang berhak mendapatkan panggung utama dalam perhatian para pembuat keputusan (policy makers) dan mana yang harus tenggelam di ruang gelap pengabaian.
Proses ini tidak pernah berlangsung di ruang hampa yang steril dari kepentingan. Sebagaimana ditegaskan oleh Cobb dan Elder (1972), pembentukan agenda adalah proses transisi ketika masalah-masalah publik (systemic agenda) ditransformasikan secara selektif menjadi item-item konkret yang siap ditindaklanjuti oleh lembaga pemerintah (institutional agenda).
Dalam realitas tata kelola pemerintahan, keberhasilan sebuah masalah menembus agenda resmi negara sangat bergantung pada bagaimana isu tersebut dikonstruksikan dan dikomunikasikan.
Masalah yang sama bisa saja diperlakukan secara bertolak belakang tergantung pada sudut pandang framing yang memenanginya. Penguasaan atas alur narasi menjadi kunci fundamental; siapa yang menguasai narasi, dialah yang mengendalikan pembentukan agenda dan menentukan formula penyelesaiannya.
Di titik inilah konsep Multiple Streams Framework yang dicetuskan oleh John W. Kingdon menjadi sangat relevan untuk membedah kompleksitas tersebut. Kingdon (2011) menjelaskan bahwa kebijakan publik lahir ketika tiga aliran independen bertemu pada satu titik krusial yang disebut jendela kebijakan (policy window). Ketiga aliran tersebut adalah aliran masalah (problem stream), aliran kebijakan (policy stream), dan aliran politik (political stream).
Aliran masalah berpusat pada bagaimana suatu kondisi diidentifikasi dan didefinisikan sebagai ancaman nyata yang membutuhkan intervensi. Aliran kebijakan berisi berbagai proposal solusi teknis yang digagas oleh akademisi, birokrat, dan kelompok pemikir (think tank). Sementara itu, aliran politik mencakup dinamika kontestasi kekuasaan, pergantian rezim, iklim opini publik, serta tekanan dari kelompok kepentingan.
Dengan demikian, jendela kebijakan hanya akan terbuka lebar ketika ada pengusaha kebijakan (policy entrepreneurs) yang cukup cerdik untuk menautkan ketiga aliran tersebut secara simultan pada momentum yang tepat.
Kendati begitu, daya kritis kita dituntut untuk melampaui pemahaman mekanistik tersebut. Pembentukan agenda dalam praktiknya tidak jarang menjadi instrumen halus untuk melakukan penyaringan ideologis, dan pembatasan wacana. Schattschneider (1960) dalam karya klasiknya dengan tajuk The Semisovereign People secara bernas mengingatkan bahwa "dinamika politik sejatinya adalah mobilisasi bias" (politics is the mobilization of bias). Beberapa konflik dimasukkan ke dalam arena politik, sementara konflik lainnya dibuang atau disembunyikan.
Maksudnya, kemampuan untuk mencegah suatu persoalan masuk ke dalam agenda publik merupakan bentuk kekuasaan yang jauh lebih mematikan daripada kemampuan memenangi pemungutan suara di parlemen. Fenomena yang dikenal sebagai non-decision making ini sering kali dimanfaatkan oleh kelompok oligarki atau elite yang mapan. Mereka berupaya mengamankan status quo dengan cara meredam isu-isu kritis—seperti kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan atau ketimpangan struktur agraria—agar tidak pernah menyentuh meja perundingan resmi.
Di era digital dan ruang publik yang terdistribusi saat ini, dinamika agenda setting mengalami transformasi yang kian kompleks. Kehadiran media sosial menciptakan fenomena reverse agenda setting, di mana tekanan warganet dan tagar viral mampu memaksa agenda publik masuk ke dalam agenda media, lalu bermuara pada agenda kebijakan pemerintah.
Mekanisme populer yang dikenal di Indonesia sebagai "No Viral, No Justice" merupakan manifestasi nyata dari pergeseran pola ini, di mana kepedulian kolektif publik mengambil alih peran pengusaha kebijakan tradisional.
Meski demikian, viralitas di media sosial membawa risikonya tersendiri. Agenda kebijakan yang digerakkan oleh gelombang emosi massa yang fluktuatif cenderung menghasilkan regulasi yang reaktif, impulsif, dan tambal sulam (populist policymaking). Kebijakan yang lahir dari ketergesaan merespons tekanan publik sering kali kehilangan kedalaman analisis teknis dan akademis, sehingga berpotensi melahirkan masalah-masalah baru di tingkat implementasi.
Oleh karena itu, sinergi antarlembaga negara dalam merespons agenda kebijakan juga menunjukkan betapa rumitnya ekosistem ini. Sebagai contoh, misalnya ketika isu penataan kawasan hutan dan penertiban denda administratif perkebunan kelapa sawit masuk ke dalam agenda prioritas pemerintah, instrumen penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan lembaga pengawas seperti BPKP diintegrasikan untuk memberikan daya paksa (coercive power) serta legitimasi finansial.
Transisi dari sekadar pelanggaran tata kelola menjadi isu tindak pidana korupsi menunjukkan betapa luwesnya pendefinisian suatu masalah dalam panggung agenda setting.
Konstruksi masalah yang bergeser tersebut membuktikan bahwa pendefinisian ulang atas suatu isu mampu menggeser instrumen kebijakan secara drastis. Masalah yang semula ditangani dengan pendekatan administratif biasa dapat berubah menjadi penegakan hukum pidana yang agresif ketika elite politik dan penegak hukum sepakat untuk mengubah kerangka acuannya. Hal ini menegaskan kembali tesis bahwa agenda kebijakan bukanlah cerminan fakta yang statis, melainkan produk konstruksi sosial yang terus berubah.
Keberadaan teknokrat, akademisi, dan peneliti dalam proses ini idealnya berfungsi sebagai penyeimbang yang menjaga rasionalitas dan kualitas data ilmiah. Namun, tidak jarang kepakaran ilmiah justru instrumentalized—hanya dimanfaatkan sebagai stempel pembenar (legitimizing tool) bagi keputusan-keputusan politis yang sebenarnya telah dirancang sejak awal oleh elite pemilik modal.
Oleh karena itu, membedah agenda setting mewajibkan masyarakat sipil untuk selalu bersikap skeptis dan kritis terhadap setiap narasi yang disodorkan oleh pemerintah. Publik harus berani mengajukan pertanyaan-pertanyaan mendasar: Mengapa isu ini yang diangkat sekarang? Persoalan apa yang sedang berusaha disembunyikan di balik dominasi berita ini? Siapa yang paling diuntungkan jika kebijakan ini disahkan, dan siapa yang menanggung beban kerugiannya?
Agenda setting bukan sekadar tahap awal dari sebuah prosedur birokrasi, melainkan jantung dari demokrasi itu sendiri. Kualitas sebuah kebijakan sangat ditentukan oleh kejujuran dan keterbukaan dalam proses penentuan agendanya. Jika titik pijak utamanya telah dimanipulasi oleh bias kepentingan sempit, maka produk hukum yang dihasilkan niscaya akan cacat secara keadilan substantif.
Sebagai penutup, membangun tata kelola publik yang inklusif menuntut pembukaan akses agenda setting seluas-luasnya bagi kelompok masyarakat marjinal. Hanya dengan menjamin bahwa suara rakyat dari akar rumput memiliki kesempatan yang sama untuk didengar dan ditetapkan sebagai prioritas negara, kebijakan publik dapat benar-benar menjalankan fungsi utamanya: menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga bangsa.*
*)Penulis, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung
Baca juga:
DPR Kerucutkan 13 Kriteria Kejahatan Sasaran Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
Komentar