MENJUAL
HARAPAN – Alokasi
Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke wilayah Bali kerap dihadapkan
pada dilema klasik: bagaimana menjaga keluwesan kearifan lokal tanpa melanggar
kekakuan tata kelola keuangan negara?
Tanpa pendampingan yang tepat, niat baik untuk memajukan desa adat justru
berisiko menyeret para pengelola ke dalam jerat persoalan hukum.
Isu krusial
inilah yang digarisbawahi oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris,
usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Denpasar, Bali, Kamis
(23/7/2026).
Legislator
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut secara khusus mendesak Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengambil peran lebih aktif
melalui pendampingan komprehensif—bukan sekadar audit pasca-kejadian—terutama
bagi kelembagaan desa adat di Pulau Dewata.
"Kita
perlu memberikan penguatan kepada lembaga-lembaga adat agar dapat mengelola
Dana Desa dengan baik tanpa dianggap melanggar hukum. Karena itu, pendampingan
menjadi sangat penting,"
tegas Andi Yuliani saat memberikan keterangan pers
sebagaimana dikutip dpr.go.id (26/7/2026).
Literasi Digital dan Tantangan SDM
Aparatur Desa
Di ranah
teknis, BPKP sebenarnya telah meluncurkan berbagai instrumen digital seperti Sistem Keuangan Desa
(Siskeudes) serta Continuous
Auditing and Continuous Monitoring (CACM).
Tools ini dirancang untuk memantau arus kas serta penyusunan anggaran secara real-time. Namun, Andi menilai keberadaan aplikasi mutakhir
tersebut akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan peningkatan kapasitas Sumber
Daya Manusia (SDM) di tingkat desa.
Kesenjangan
pemahaman administrasi di tingkat aparatur kerap menjadi titik lemah yang
memicu kesalahan pencatatan atau pelaporan keuangan. Oleh karena itu, BPKP diminta tidak hanya
mengandalkan sistem digital, melainkan gencar menggelar Bimbingan Teknis
(Bimtek) dan sosialisasi secara berkelanjutan.
"Kemampuan
SDM aparatur desa dalam pengelolaan administrasi masih perlu ditingkatkan.
Karena itu, bimbingan teknis dan sosialisasi penggunaan aplikasi harus terus
dilakukan,"
lanjutnya.
Pengawasan Preventif: Menjaga Inovasi,
Mencegah Kriminalisasi
Andi Yuliani
menekankan bahwa proses pendampingan oleh BPKP harus mengawal seluruh alur tata
kelola—mulai dari tahap perencanaan, penyusunan program, eksekusi anggaran,
hingga evaluasi akhir. Pendekatan dari
hulu ke hilir ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah tepat sasaran
sekaligus melindungi inovasi pembangunan berbasis adat agar tidak terhambat
oleh ketakutan administrasi.
Komisi XI
DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi efektivitas pendampingan ini, guna
memastikan instrumen pengawasan keuangan negara hadir sebagai pelindung dan
enabler pembangunan desa, bukan justru menjadi beban birokrasi bagi masyarakat
adat. (*Sil_267)
Sumber Berita Resmi: dpr.go.id "Andi Yuliani Minta BPKP Perkuat Pendampingan Desa Adat Kelola Dana Desa" (diakses dan dikonsturksi ulang, 27/7/2026)
Baca juga:komi
Menjaga Roh Desa Adat Bali Lewat Optimalisasi Dana Desa
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Komentar