RUU PAMS: Baleg DPR Soroti Monopoli PDAM, Pembatasan Investasi, dan Ancaman Krisis Air 80 Tahun Mendatang
MENJUAL HARAPAN JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melancarkan kritik
tajam terhadap tata kelola layanan air bersih di daerah yang dinilai mengalami
penyumbatan (bottlenecking)
akibat dominasi serta privilese kekuasaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Dalam kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang
(RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (PAMS), parlemen mendesak
pembentukan regulasi yang lebih fleksibel, responsif terhadap investasi, dan
mampu memotong birokrasi yang membebani masyarakat.
Dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Anggota Baleg DPR RI Wahyu Sanjaya menegaskan bahwa
model pengelolaan sentralistik di tingkat daerah terbukti gagal mempercepat
pemerataan akses air bersih bagi masyarakat luas.
Kritik atas Dominasi PDAM:
'Bottleneck' Pembangunan & Hambatan Partisipasi
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini
menunjuk kewenangan mutlak PDAM sebagai akar masalah lambatnya ekspansi
industri dan infrastruktur air bersih di berbagai wilayah Indonesia. Ketergantungan penuh pada satu entitas daerah
menciptakan iklim monopoli yang menghambat keterlibatan pihak lain yang
memiliki kapasitas modal dan teknologi.
"Yang membuat lambat berkembangnya
industri air bersih di daerah, bottleneck-nya di mana? Karena kita memberikan
kewenangan, kekuasaan itu kepada PDAM. Siapa pun mau mengelola air bersih di
daerah wajib menghadap di rute PDAM,"
sentil Wahyu di Ruang Rapat Baleg
sebagaimana dikutip dpr.go.id (24/8/2026).
Menurut DPR, iklim usaha yang tertutup ini
pada akhirnya menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan karena
tidak mendapatkan jaminan pasokan air maupun kepastian kualitas.
Kalkulasi Nyata: Risiko 80 Tahun
Lagi untuk Cakupan 100 Persen
Sorotan paling menohok tertuju pada lambatnya
pertumbuhan cakupan layanan air bersih nasional.
DPR menyajikan fakta matematis yang memprihatinkan atas performa pengelolaan
air minum nasional selama puluhan tahun.
- Realisasi Pembangunan: Lebih dari 80 tahun Indonesia merdeka, tingkat pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat belum mencapai 50 persen.
- Proyeksi Pertumbuhan Linear: Jika pola pengelolaan dan pembiayaan dibiarkan berjalan stagnan (linear) seperti saat ini, Indonesia membutuhkan waktu 80 tahun lagi hanya untuk mencapai target cakupan 100 persen.
Guna mengejar ketertinggalan tersebut, DPR
menekankan perlunya terobosan regulasi yang berani melampaui pendekatan
konvensional dan tidak melulu bergantung pada APBD/APBN yang terbatas.
Paradoks Tarif dan Pembukaan
Keran Investasi Swasta
Selain restrukturisasi peran PDAM, Baleg DPR
menyoroti persoalan penentuan tarif air bersih yang dinilai kerap menjadi
"jebakan populisme". Kebijakan
penetapan tarif rendah—seperti asumsi Rp3.000 per meter kubik—dinilai membuat
sektor ini tidak masuk akal secara keekonomian (unviable), sehingga memicu mundurnya para investor
potensial.
Poin evaluasi tarif dan investasi meliputi:
1. Dilema Pembiayaan: Mengandalkan anggaran pemerintah secara penuh hanya memperlambat perluasan jaringan, sementara mematok tarif terlalu rendah menghentikan masuknya modal swasta.
2. Pergeseran Preferensi Publik: Masyarakat pada dasarnya realistis dan lebih membutuhkan kepastian aliran air serta kelayakan mutu daripada sekadar harga murah tetapi suplai tidak menentu.
"Rakyat itu sering kali ngomong, kami
tidak masalah bayar misalnya harga air itu Rp15 ribu, Rp20 ribu. Tetapi airnya
ada, kalau dibuka ngocor, dan airnya bersih," papar Wahyu mengungkapkan realita kebutuhan di lapangan.
Arah Baru RUU PAMS: Keseimbangan
Regulasi dan Kepastian Layanan
Melalui pembahasan RUU PAMS ini, DPR
mendorong agar pimpinan pembentuk undang-undang tidak sekadar menghasilkan teks
hukum yang kaku, melainkan merancang tata kelola ekonomi air (water economy governance)
yang ramah investasi tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen. RUU PAMS diharapkan memuat formula kemitraan
publik-swasta (Public-Private
Partnership) yang transparan agar hak dasar masyarakat atas air bersih
berkualitas dan kontinu dapat terpenuhi dalam waktu singkat. (*Sjs_267)
SUMBER BERITA: dpr.go.id
“RUU
PAMS Harus Buka Ruang Kerja Sama Investasi dan Pastikan Akses Luas Masyarakat”
(diakses dan direkonstruksi, 25/8/2026)
Baca juga:
Komentar