MENJUAL
HARAPAN –
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian mempertanyakan sejauh mana PT PLN
(Persero) memastikan kepatuhan perusahaan tambang batubara terhadap kewajiban
pasokan untuk kebutuhan dalam negeri. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar
Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo di Ruang Rapat
Komisi XII DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Rapat yang
dipimpin Ketua Komisi XII Bambang Patijaya itu digelar di tengah kekhawatiran
sejumlah anggota terkait kecukupan pasokan batubara berkalori menengah. Pasokan
ini dinilai sangat krusial untuk menjamin keandalan sistem kelistrikan di
wilayah Jamali, sebagaimana diklaim PLN dalam paparannya.
Ramson
mengingatkan bahwa kewajiban pasokan domestik telah diatur pemerintah sejak 2018
melalui skema Domestic Market Obligation (DMO),
yang mewajibkan perusahaan tambang menyalurkan minimal 25 persen dari produksinya untuk
kebutuhan dalam negeri, termasuk pembangkit listrik. Saat ini ketentuan
tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022.
Menurutnya,
PLN tidak boleh hanya bersikap pasif dan menunggu pasokan datang sesuai
kontrak. “Bagaimana manajemen PLN merealisasikan hal ini? Harus berkomunikasi
aktif dengan Dirjen Batubara dan Menteri ESDM, serta mengumpulkan perusahaan
tambang untuk memastikan kewajiban mereka dipenuhi,” tegasnya.
Ia juga
menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar wacana politik, tetapi berdampak
langsung pada kestabilan pasokan listrik yang dirasakan masyarakat. Pengalaman
krisis harga batubara beberapa tahun lalu—saat harga global sempat melonjak
hingga di atas US$200 per ton—menjadi alasan
mengapa pemerintah menerapkan mekanisme DMO sekaligus Domestic Price Obligation (DPO)
guna melindungi kepentingan nasional.
Komisi XII
DPR menyatakan siap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan solusi
konkret, bukan sekadar kritik. Hasil rapat juga menekankan pentingnya sistem
operasi yang efisien dan kepastian pasokan energi primer sebagai syarat utama
keandalan jaringan listrik nasional. (*Sjs_267)
Sumber
berita: dpr.go.id "Ramson Siagian Pertanyakan Kepatuhan Pasokan Domestik Batubara" (diakses, 3/7/2026)
Baca juga:
Retorika ‘Bebas Padam’ versus Realitas ‘Menyala Bergilir’: Menyoal Keadilan Energi di Luar Jawa
Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Spanyol Vs Austria Berskor Gol 3-0
Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan
RD Kongo Unggul Lebih Dahulu, Inggris Petik Kemenangan
Belgia Memenangkan Pertandingan Lawan Senegal
Laga Melelahkan 76 Menit, Mayla Cahya Lolos dari Hadangan Korsel di BAJC 2026
Komentar