Langsung ke konten utama

Grup A Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Lolos ke Babak 32 Besar, Korea Selatan Masih Menanti

MENJUAL HARAPAN – Pertandingan fase terakhir Grup A makin sengit persaingannya. Afrika Selatan berhadapan dengan Korea Selatan yang berlangsung digelar di Estadio Monterrey, Guadalupe, Kamis WIB (25/6/2026), dimenangkan oleh Timnas Afrika Selatan dengan skor gol 1-0.

Duel kedua tim ini sungguh menarik dan sengit dengan saling menekan pertahanan lawannya di babak pertama. Sehingga babak pertama hingga turun minum tidak terjadi adanya gol.

Selanjutnya, memasuki babak kedua, kedua kesebelasan dengan kepercayaan dirinya berusaha bangkit untuk meriah kemenangan di laga terakhir Grup A. aksi demi aksi serangan silih berganti yang diperagakan kedua timnas ini.

Afrika Selatan akhirnya berhasil menggetarkan gawang kiper Korea Selatan di menit ke-63 lewat tusukan tendangan Thapelo Maseko, dan unggul 1-0.

Korea Selatan usai kebobolan gawangnya, berusaha terus meningkatkan serangannya ke pertahanan Afrika Selatan, akan tetapi serangannya acapkali gagal dan tidak membuahkan gol balasan.

Afrika Selatan dengan telah unggul 1-0, tidak memberi keleluasaan terhadap para pemain Korea Selatan mengembangkan aksi-aksi serangannya. Para pemain Afrika Selatan selain dengan mengokohkan pertahanan, akan tetapi sesekali melakukan aksi massif serangan ke pertahanan Korea Selatan, kendati belum berhasil menambah golnya.

Seiring jalannya waktu normal pertandingan babak kedua terus berjalan dan makin mendekati akhir, belum ada lagi perubahan gol. Bahkan akhirnya pertandingan pun berakhir dengan kemenangan Afrika Selatan.

Hasil ini, Afrika Selatan berada di urutan kedua dan lolos ke babak 32 besar dengan mngantongi 4 poin. Sedangkan Korea Selatan yang berada di urutan ketiga dengan mengantongi 3 poin. Dan Meksiko berada di puncak klasemen Grup A ini dengan mengoleksi 9 poin.

Posisi Korea Selatan yang berada di urutan ketiga grup ini, lolos tidaknya pada 8 (delapan) tim peringkat ketiga terbaik untuk berhak lolos ke babak 32 besar masih menunggu.

Oleh karena, peringkat ketiga terbaik dapat lolos ke babak 32 besar berdasarkan aturan mainnya, yaitu a) jumlah poin tertinggi yang dikumpulkan selama fase grup; b) selisih gol yang lebih unggul; c) jumlah gol terbanyak yang dicetak; dan d) poin fair play (skor perilaku tim berdasarkan jumlah kartu kuning/merah); serta e) peringkat dunia FIFA. (S_267)

Baca juga:

QATAR TERSINGKIR, BOSNIA-HERZEGOVINA BERADA DI URUTAN KETIGA GRUP 

Dominasi Singa Atlas Menjinakkan Semenangat Haiti 

Brasil Pimpin Klasemen Grup C Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Skotlandia 

Grup K Piala Dunia 2026: Portugal Gunduli Uzbekistan di Fase Grup Putaran Kedua 

Grup L Piala Dunia 2026: Inggris Vs Ghana Berakhir Tanpa Gol 

Yordania Ditaklukkan Aljazair, dan Siap Hadapi Argentina 

Komisi X DPR RI Dorong Kementerian Lepaskan Ego Sektoral dalam Penyusunan RUU Sisdiknas 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Final Liga Champions UEFA: PSG Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti

MENJUAL HARAPAN – Arena Puskas, Budapest , Minggu (31/5/2026) dini hari WIB, menjadi saksi bisu pecahnya kebuntuan panjang Paris Saint-Germain (PSG) di kancah Eropa. Dalam laga final Liga Champions 2025-2026 yang menguras emosi, raksasa Prancis tersebut akhirnya sukses mengangkat trofi "Si Kuping Besar" setelah menundukkan perlawanan sengit Arsenal lewat drama adu penalti yang menegangkan. Bagi Arsenal, malam ini adalah mimpi yang tertunda. The Gunners sejatinya memulai laga dengan sempurna. Belum genap lima menit peluit dibunyikan, pendukung Arsenal sudah bergemuruh. Kai Havertz , dengan ketenangan kelas dunia, berhasil membungkam pertahanan PSG dan membuka keunggulan. Gol cepat tersebut seolah menjadi sinyal bahwa trofi Liga Champions akan segera mendarat di London Utara. Hingga turun minum, disiplin taktik Arsenal mampu meredam setiap upaya serangan dari lini depan PSG. Namun, sepak bola adalah permainan dua babak, dan PSG tidak berniat pulang dengan tangan hampa. Memas...

Komisi III DPR RI Sampaikan Laporan RUU Polri dalam Rapat Paripurna, Tekankan Reformasi Berkelanjutan

JAKARTA , MENJUAL HARAPAN – Komisi III DPR RI resmi menyampaikan laporan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam laporan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburohman , S.H., M.H., ditegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah lanjutan untuk menyempurnakan reformasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Proses Pembahasan yang Partisipatif Habiburohman memaparkan bahwa proses pembentukan RUU ini telah melalui mekanisme yang panjang dengan mengedepankan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Komisi III tercatat telah melakukan 12 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan sedikitnya 15 pakar/guru besar, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Selain itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri juga telah m...