Pascaputusan MK Nomor 40/2026: DPR Desak Pemerintah Percepat Pemisahan Anggaran Makan Gratis dari Dana Pendidikan
MENJUAL HARAPAN — Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah
untuk segera mengambil langkah konkret menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Putusan hukum tersebut secara tegas memerintahkan pemisahan alokasi anggaran
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20
persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayati, menegaskan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi
memberikan tenggat waktu transisi hingga APBN Tahun Anggaran 2028, pemerintah
tidak perlu menunda perbaikan ini. Komisi
X mendorong agar perubahan alokasi tersebut sudah mulai diberlakukan secara
efektif pada penyusunan APBN Tahun
Anggaran 2027.
"Jika MK sudah memutuskan demikian, maka tentulah kita harus menindaklanjuti sesuai keputusan tersebut. Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM," tegas Esti saat ditemui Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Fokus Pemulihan Mutu SDM dan Infrastruktur yang Krusial
Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, percepatan implementasi putusan MK sangat krusial untuk mengembalikan marwah dan fungsi utama anggaran pendidikan 20% APBN. Dengan dikembalikannya alokasi dana secara utuh, negara dapat lebih optimal dalam:
- Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik & Peserta Didik: Menjamin kesejahteraan dan kompetensi guru, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa.
- Modernisasi Pembelajaran: Menjawab tantangan transformasi digital serta pengintegrasian Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam kurikulum.
- Pemerataan Akses 3T & Pasca-Bencana: Memperbaiki ribuan fasilitas sekolah rusak di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Esti menyoroti fenomena memprihatinkan terkait
buruknya infrastruktur sekolah yang masih sering memakan korban.
"Kita terus mendengar gedung sekolah roboh, bahkan beberapa ada korban jiwa anak-anak kita yang datang ke sekolah untuk menuntut ilmu. Ini menjadi sebuah ironi jika negara tak segera memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak," ujar Esti dengan nada prihatin.
Soroti Darurat Kekurangan Guru dan Program Baru Tanpa Kajian
Selain perbaikan sarana fisik, Komisi X DPR RI mendesak pemerintah merealisasikan program sekolah gratis jenjang SD dan SMP sesuai amanat putusan MK sebelumnya, serta memulihkan pemangkasan anggaran pada program strategis seperti distribusi buku Perpustakaan Nasional ke pelosok negeri.
Isu krusial lain yang diangkat adalah krisis kekurangan guru. Berdasarkan hasil Kunjungan Kerja Panitia Kerja
(Panja) RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR RI ke
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)—daerah yang dikenal sebagai barometer
pendidikan nasional—masih ditemukan kekurangan hingga 1.600 guru.
"Kita bisa bayangkan bagaimana parahnya kondisi di
daerah lain, terutama di daerah 3T. Karena itu, pemerintah tidak punya pilihan
selain membuka formasi sesuai kebutuhan riil di lapangan," tambahnya.
Terkait wacana dan pelaksanaan program pendidikan baru
seperti 'Sekolah Rakyat',
Esti mengingatkan Kementerian terkait agar tidak terburu-buru merilis kebijakan
tanpa kajian komprehensif. Kebijakan yang
tidak matang dinilai hanya akan memicu persoalan baru, seperti praktik
"peminjaman guru" dari sekolah reguler yang makin memperparah
ketimpangan rasio pendidik.
Mengacu pada data UNESCO Institute for Statistics, proporsi belanja pendidikan Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih tergolong rendah. Oleh karena itu, Putusan MK No. 40/2026 ini harus dijadikan momentum emas untuk melakukan reformasi tata kelola pendidikan secara menyeluruh demi menyiapkan SDM unggul di era persaingan global, ekonomi hijau, dan teknologi digital. (*S_267)
Sumber Berita Resmi: dpr.go.id “Esti Wijayati Dorong Anggaran Pendidikan Dikembalikan Fokus pada Peningkatan Mutu SDM" (diakses dan direkonstruksi, 4/8/2026)
Baca juga:
Malam Kelam di Pakansari: Taktik Tumpul, Pertahanan Rapuh, Garuda Digulung Vietnam 0-3
Ganda Putra Indonesia: Leo/Daniel Angkat Trofi Juara Taipei Open 2026
Dugaan Ketimpangan Hukum WNA-WNI: Skandal Penerbangan Australia-Merauke yang Menjerat Pilot Muda
Komentar