Sorotan
tajam tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, usai
menghadiri pembukaan Anugerah Jurnalistik KWP 2026 dan Pameran Foto Jurnalistik
Warna-Warni Parlemen ke-16 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin
(3/8/2026).
Rieke
mempertanyakan secara terbuka komitmen aparat penegak hukum dan kementerian
terkait yang dinilainya tebang pilih dalam menangani perkara kejahatan lintas
negara (transnational crime).
"Kenapa hukum kita menjadi tumpul terhadap WNA, tapi tajam bagi warganya sendiri," pangkas Rieke dengan nada tegas di hadapan awak media.
Vidi, Pilot ASN yang Terjerat Skenario Kejahatan Transnasional
Persoalan ini berakar dari penanganan perkara yang menimpa Vidi, seorang pilot muda asal Karawang yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Vidi dikirim oleh negara dalam rangka menjalankan tugas resmi mengikuti pelatihan penerbangan helikopter di Australia.
Namun, musibah hukum menimpanya saat perjalanan kembali ke Tanah Air. Penerbangan yang ia tumpangi—di bawah kendali penuh seorang instruktur warga negara Australia—diduga kuat dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan internasional untuk mengangkut penumpang gelap. Dua penumpang tersebut belakangan teridentifikasi sebagai residivis kasus pembunuhan sekaligus bagian dari jaringan kartel narkotika lintas negara.
Pesawat tersebut akhirnya dihentikan oleh petugas Keimigrasian di Merauke, Papua. Namun, konstruksi hukum dan penindakan yang dilakukan pasca-penangkapan dinilai mencederai rasa keadilan:
- Instruktur Penerbang (WNA Australia): Sebagai pemegang kendali utama (pilot-in-command) atas penerbangan tersebut, ia justru hanya dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi kembali ke negaranya.
- Vidi (WNI / Pilot Muda ASN): Yang berada dalam posisi penugasan dan subordinasi pelatihan, justru ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara pelanggaran keimigrasian.
"Saya ingin menegaskan bahwa anak ini adalah korban, korban kemungkinan dari penyelundupan orang, narapidana, buronan, yang masuk ke Indonesia juga dengan kasus narkotika," terang Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Bukan Sekadar Pelanggaran Administrasi
Dari kacamata hukum pidana dan ketatanegaraan, Rieke mendesak agar kasus penyelundupan narkotika dan manusia ini tidak dikecilkan (downplayed) sekadar menjadi isu pelanggaran administrasi keimigrasian. Kasus ini menyangkut kedaulatan wilayah air dan udara negara.
Meskipun Direktorat Jenderal Imigrasi bertindak sebagai border control (garda terdepan/pagar pengaman), penanganan kejahatan lintas negara merupakan tanggung jawab kolektif sinergis antara aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, BNN, hingga TNI).
"Tentu bukan hanya tanggung jawab Imigrasi. Tetapi sekali lagi saya katakan, Imigrasi itu gerbangnya, dia pagar pengamannya," ujar Rieke.
Selain penegakan hukum terhadap oknum dan jaringan kartel, Rieke juga menggarisbawahi urgensi pembenahan sistemik pada tata kelola keimigrasian nasional. Hal ini mencakup perlindungan data strategis negara dan keamanan sistem digital. Pemerintah didesak menelusuri secara menyeluruh apakah kebocoran/kelumpuhan pengawasan batas negara disebabkan oleh faktor teknis semata atau adanya kelemahan mendasar dalam tata kelola keamanan nasional (national security governance).
Rieke memastikan Komisi XIII DPR RI akan mengawal ketat proses hukum Vidi agar mendapatkan perlindungan hukum yang adil, transparan, serta membongkar aktor utama di balik jaringan tersebut. (Ss_267)
Dokumen & Sumber Referensi Resmi: dpr.go.id "Rieke Diah Pitaloka: Jangan Bikin Hukum Tajam ke WNI tapi Tumpul terhadap WNA" (diakses, dan direkontruksi, 3/8/2026)
Komentar