Langsung ke konten utama

Keadilan Sosial dan Rapuhnya Kedaulatan Pangan di Indonesia Timur

MENJUAL HARAPAN – Peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momentum krusial untuk merefleksikan kembali makna keadilan sosial yang sesungguhnya. Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, menegaskan bahwa pengejawantahan Sila Kelima Pancasila—Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia—tidak akan pernah terwujud tanpa adanya pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap pangan secara merata.

Menurut Slamet, Indonesia saat ini masih dihadapkan pada ketimpangan akses pangan yang mencolok. Berdasarkan data nasional tahun 2025, prevalensi angka ketidakcukupan konsumsi pangan berada di angka 7,89 persen. Namun, angka rata-rata nasional ini justru menyembunyikan realitas pahit yang terjadi di wilayah Indonesia Timur, di mana kondisinya jauh lebih memprihatinkan.

Anatomi Ketimpangan Pangan Regional

Kesenjangan pemenuhan hak pangan dan rendahnya Indeks Ketahanan Pangan (IKP) di beberapa provinsi di Indonesia Timur menjadi alarm keras bagi kebijakan logistik dan distribusi nasional. Angka ketidakcukupan konsumsi pangan dan capaian IKP di wilayah-wilayah tersebut tercatat sangat mengkhawatirkan:

Papua Tengah: Angka ketidakcukupan konsumsi pangan mencapai 32,30 persen dengan IKP berada di level 41,6.

Maluku: Angka ketidakcukupan konsumsi pangan menyentuh 30,54 persen dengan IKP sebesar 57,17.

Papua Pegunungan: Angka ketidakcukupan konsumsi pangan berada di angka 28,72 persen dengan IKP terendah, yaitu 31,9.

Maluku Utara: Angka ketidakcukupan konsumsi pangan sebesar 27,83 persen dengan IKP 58,27.

Papua: Angka ketidakcukupan konsumsi pangan mencapai 26,11 persen dengan IKP 57,4.

"Tingginya angka ketidakcukupan konsumsi pangan dan rendahnya Indeks Ketahanan Pangan (IKP) di sejumlah provinsi di Indonesia Timur menunjukkan bahwa akses pangan yang adil dan merata masih menjadi tantangan besar," ujar Slamet dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Senin (1/6/2026).

Dari perspektif sosial-ekonomi, Slamet menggarisbawahi bahwa karut-marut persoalan pangan di kawasan timur bukan lagi sekadar masalah produktivitas atau kuantitas produksi. Masalah mendasarnya terletak pada hambatan aksesibilitas, buruknya rantai distribusi, serta lemahnya daya beli atau kemampuan masyarakat untuk memperoleh pangan yang cukup dan bergizi.

Beras sentrisme dan Jebakan Kerentanan Pangan

Sebagai politisi dari Fraksi PKS, Slamet mengkritisi kebijakan pangan nasional yang cenderung bias komoditas tunggal. Salah satu akar penyebab rapuhnya ketahanan pangan di Indonesia Timur adalah tingginya ketergantungan masyarakat pada beras.

Padahal secara historis, masyarakat Indonesia Timur memiliki kekayaan agrobiodiversitas dan kearifan lokal yang sangat kaya. Selama ratusan tahun, sumber pangan utama dan penopang hidup mereka secara turun-temurun adalah pangan lokal seperti sagu, talas, umbi-umbian, dan pisang.

Ketika pola konsumsi masyarakat dipaksa beralih dan bertumpu pada beras, daerah-daerah ini menjadi sangat rentan. Wilayah Indonesia Timur seketika mendadak rapuh terhadap gangguan jalur distribusi laut serta tingginya biaya logistik, yang hingga kini masih menjadi momok bagi perekonomian wilayah timur.

Strategi Solutif: Gerakan Kembali ke Pangan Nenek Moyang

Guna mengatasi ketimpangan ini, Slamet mendorong pemerintah untuk menginisiasi dan menghidupkan kembali gerakan "Kembali ke Pangan Nenek Moyang". Ia menegaskan perlunya dekonstruksi cara pandang masyarakat terhadap pangan lokal.

"Pangan lokal bukan makanan kelas dua, tetapi sumber ketahanan pangan yang telah terbukti menopang kehidupan masyarakat secara turun-temurun," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa semangat Pancasila sejatinya mengajarkan keadilan, yang mencakup keadilan dalam pembangunan sektor pertanian dan pangan dengan menghargai potensi serta kearifan lokal masing-masing daerah. Oleh sebab itu, diversifikasi dan pengembangan pangan lokal berbasis wilayah harus diintegrasikan sebagai pilar utama dalam strategi nasional untuk menurunkan angka ketidakcukupan pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan bangsa. (*Sjs_267)

Sumber Berita:  Laporan Kegiatan DPR RI - Parlementarian Jakarta (1 Juni 2026): "Perwujudan Sila Kelima Pancasila Harus Diwujudkan Melalui Pemenuhan Hak Dasar Pangan".

Baca juga: 

Ketika Rupiah Menjadi Bayangan Dolar 

Ketika Garuda Mencari Lima Bulunya yang Hilang 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polytron Surabaya International Challenge 2026: Kejutan Salsabila Tumbangkan Unggulan Utama, Wakil Indonesia Melenggang dari Babak 32 Besar

  Salsabila Amiradana (Foto dok pbsi.id) MENJUAL HARAPAN — Kejutan besar mewarnai gelaran Polytron Surabaya International Challenge 2026 di babak 32 besar (R32) yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) . Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia, Salsabila Amiradana, sukses mencuri perhatian usai menumbangkan unggulan pertama asal Thailand, Passa-Orn Phannachet, dua gim langsung . Kemenangan mengejutkan Salsabila ini melengkapi raihan positif sejumlah wakil Merah Putih lainnya yang juga berhasil mengamankan tiket ke babak berikutnya . Kejutan Manis Salsabila Amiradana Tampil tanpa beban, Salsabila tampil memukau saat menghadapi unggulan teratas Passa-Orn Phannachet . Ia menyegel kemenangan 21-14, 21-18 dalam laga yang berlangsung disiplin . "Alhamdulillah hari ini bisa bermain sesuai rencana dan dijauhkan dari cedera. Di gim pertama saya langsung masuk mainnya dan lawan pun kurang panas," ungkap Salsabila usai laga . Kunci keberhasilannya mengunci gim kedua—meski sempat tertingga...

Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Presiden Prabowo Subianto resmi menangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Kris MENJUAL HARAPAN — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia . Pelantikan 26 anggota Wantimpres itu menandai terbentuknya susunan baru lembaga yang memiliki posisi sebagai bagian dari mekanisme pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. 26 Nama dalam Susunan Wantimpres Berdasarka...

Anomali Tata Kelola dan Paradoks Kebijakan: Menagih Kehadiran Negara dalam Dialektika Hukum, Agraria, dan Pendidikan

Ringkasan Esai 1.       Pendahuluan: Membingkai perdebatan hukum, agraria, dan pendidikan dalam kerangka sosiologi politik dan tata kelola pemerintahan ( good governance ). 2.       Bedah Isu 1 (RUU Perampasan Aset): Mengkritik penyelewengan barang rampasan oleh oknum aparat dan menagih transparansi digital. 3.       Bedah Isu 2 (Uji Materiil KUHAP 2025): Menganalisis potensi hegemoni Polri atas PPNS serta risiko diskresi penggeledahan tanpa izin ( due process of law ). 4.       Bedah Isu 3 (Reforma Agraria): Menganalisis efektivitas kelembagaan LPRA langsung di bawah Presiden dalam meredistribusi tanah dan menyelesaikan konflik. 5.       Bedah Isu 4 (Dekolonisasi RUU Sisdiknas): Mengulas pemikiran Bonnie Triyana mengenai pentingnya menghapus bias kolonial terhadap penganut kepercayaan. 6.       Bedah Isu 5 (KIP Kuliah & Pagu Angg...