Langsung ke konten utama

Reformasi, Sebagai Kontrak Sosial

Foto hasil tangkapan layar dari tirto.id

MENJUAL HARAPAN - Dua puluh delapan tahun silam, pekik "Reformasi" bukan sekadar teriakan di atas aspal panas, melainkan sebuah kontrak sosial baru yang lahir dari rahim kegelisahan.

Kita membayangkan Indonesia pasca-1998 sebagai sebuah taman demokrasi yang subur, di mana transparansi menjadi pupuk dan keadilan menjadi peneduhnya.

Akan tetapi, berdiri di ambang pertengahan Mei 2026 ini, kita dipaksa untuk menatap cermin retak dari cita-cita tersebut.

Apakah geliat itu masih ada, ataukah ia kini hanya menjadi artefak sejarah yang dipajang di museum narasi politik demi melegitimasi kekuasaan?

Secara prosedural, kita memang telah "lulus" menjadi negara demokrasi. Seperti di antaranya ada pemilu yang terjaga dengan lima tahunan. Namun, jika kita menyelam lebih dalam ke dasar samudera politik kita, tampak jelas bahwa substansi demokrasi kita sedang mengalami dehidrasi hebat.

Institusi-institusi yang dulu lahir sebagai anak kandung reformasiseperti KPK atau Mahkamah Konstitusikini seringkali terlihat letih, seolah-olah fungsi pengawasannya telah dijinakkan oleh syahwat politik praktis yang semakin pragmatis.

Salah satu paradoks terbesar hingga Mei 2026 ini adalah fenomena "Demokrasi Tanpa Oposisi". Konsensus politik yang terlalu gemuk di parlemen telah mengubah kritik menjadi komoditas langka.

Ketika check and balances melemah, kebijakan publik seringkali lahir dari ruang ganti yang kedap suara rakyat, bukan dari perdebatan dialektis yang sehat.

Reformasi yang sejatinya bertujuan mendistribusikan kekuasaan, justru terjebak dalam resentralisasi gaya baru, di mana oligarki lama dan baru berfusi dengan sangat cair demi mengamankan kepentingan ekonomi.

Kritik paling nyaring hari-hari ini justru tertuju pada roda penyelenggaraan pemerintahan yang terasa semakin menjauh dari harapan publik.

Alih-alih menjadi pelayan masyarakat, birokrasi kita seringkali terjebak dalam formalitas administratif yang kaku dan tuna-empati. Kebijakan yang diambil di tingkat eksekutif kerap dirasa berjarak dengan realitas di lapangan; seolah-olah pemerintah bekerja dalam gelembung angka-angka statistik yang mentereng, namun gagal menangkap jeritan kesulitan hidup yang nyata di gang-gang sempit dan desa-desa terpencil. Ekspektasi publik terhadap tata kelola yang bersih dan efisien seringkali kandas pada tembok kepentingan sektoral.

Penyelenggaraan pemerintahan saat ini cenderung mengedepankan kecepatan (akselerasi) tanpa dibarengi dengan ketepatan (akuntabilitas). Akibatnya, banyak program strategis yang tampak megah secara fisik, akan tetapi, keropos secara kemanfaatan sosial.

Publik tidak lagi melihat pemerintah sebagai sosok pelindung, melainkan sebagai mesin regulasi yang terkadang justru menambah beban hidup melalui kebijakan-kebijakan yang tidak populer dan minim partisipasi publik yang bermakna.

Realitas hukum pun semakin memperparah keadaan dengan sifatnya yang transaksional. Tajamnya hanya terasa ke bawah, namun tumpul saat menyentuh lingkar kekuasaan. Keadilan menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki modal sosial yang kuat.

Semangat 1998 untuk menghapus KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) tampak seperti mimpi yang tertunda; pola-pola lama itu tidak hilang, mereka hanya bermutasi menjadi lebih canggih dan sistemik.

Memang, menganggap reformasi telah mati sepenuhnya merupakan sebuah sikap pesimisme yang gegabah. Geliat itu sejatinya masih ada, meski tidak lagi di gedung-gedung tinggi Jakarta.

Ia berdenyut di komunitas akar rumput, di gerakan literasi anak muda yang kritis, dan di ruang digital yang berani menyuarakan kebenaran meski di bawah bayang-bayang UU ITE.

Kekuatan masyarakat sipil yang sporadis namun militan inilah yang menjadi sisa-sisa napas reformasi yang harus terus dipompa agar tidak benar-benar berhenti berdetak. 

Pertanyaan kemudian, apakah kita akan membiarkan reformasi menjadi sekadar "prosedur teknis" lima tahunan, atau kita berani melakukan re-aktivasi nilai-nilai fundamentalnya?

Reformasi bukanlah sebuah tujuan akhir yang statis, melainkan sebuah proses menjadi (becoming) yang menuntut kewaspadaan abadi. Ia menuntut kita untuk tidak pernah merasa cukup dengan apa yang ada, terutama ketika ketimpangan dan ketulian birokrasi masih menganga lebar di depan mata.

Tugas kita sekarang bukan lagi meratapi masa lalu yang romantis, melainkan menjahit kembali potongan-potongan harapan yang terserak. 

Kita harus memastikan bahwa kemudi pemerintahan kembali ke jalurnya: yakni sebagai alat untuk menyejahterakan rakyat, bukan sebagai kendaraan untuk melanggengkan kekuasaan segelintir orang. (Silahudin)

Baca juga:

Menghitung Menit Krusial di Volendam: Panggung Penghakiman Maarten Paes




Komentar