| Foto hasil tangkapan layar dari tirto.id |
MENJUAL HARAPAN - Dua puluh
delapan tahun silam, pekik "Reformasi" bukan sekadar teriakan di atas
aspal panas, melainkan sebuah kontrak sosial baru yang lahir dari rahim
kegelisahan.
Kita
membayangkan Indonesia pasca-1998 sebagai sebuah taman demokrasi yang subur, di
mana transparansi menjadi pupuk dan keadilan menjadi peneduhnya.
Akan
tetapi, berdiri di ambang pertengahan Mei 2026 ini, kita dipaksa untuk menatap
cermin retak dari cita-cita tersebut.
Apakah
geliat itu masih ada, ataukah ia kini hanya menjadi artefak sejarah yang
dipajang di museum narasi politik demi melegitimasi kekuasaan?
Secara
prosedural, kita memang telah "lulus" menjadi negara demokrasi. Seperti
di antaranya ada pemilu yang terjaga dengan lima tahunan. Namun, jika kita
menyelam lebih dalam ke dasar samudera politik kita, tampak jelas bahwa
substansi demokrasi kita sedang mengalami dehidrasi hebat.
Institusi-institusi
yang dulu lahir sebagai anak kandung reformasi—seperti KPK atau Mahkamah
Konstitusi—kini
seringkali terlihat letih, seolah-olah fungsi pengawasannya telah dijinakkan
oleh syahwat politik praktis yang semakin pragmatis.
Salah satu
paradoks terbesar hingga Mei 2026 ini adalah fenomena "Demokrasi Tanpa
Oposisi". Konsensus politik yang terlalu gemuk di parlemen telah mengubah
kritik menjadi komoditas langka.
Ketika check
and balances melemah, kebijakan publik seringkali lahir dari ruang ganti
yang kedap suara rakyat, bukan dari perdebatan dialektis yang sehat.
Reformasi
yang sejatinya bertujuan mendistribusikan kekuasaan, justru terjebak dalam
resentralisasi gaya baru, di mana oligarki lama dan baru berfusi dengan sangat
cair demi mengamankan kepentingan ekonomi.
Kritik
paling nyaring hari-hari ini justru tertuju pada roda penyelenggaraan
pemerintahan yang terasa semakin menjauh dari harapan publik.
Alih-alih
menjadi pelayan masyarakat, birokrasi kita seringkali terjebak dalam formalitas
administratif yang kaku dan tuna-empati. Kebijakan yang diambil di tingkat
eksekutif kerap dirasa berjarak dengan realitas di lapangan; seolah-olah
pemerintah bekerja dalam gelembung angka-angka statistik yang mentereng, namun
gagal menangkap jeritan kesulitan hidup yang nyata di gang-gang sempit dan
desa-desa terpencil. Ekspektasi publik terhadap tata kelola yang bersih dan
efisien seringkali kandas pada tembok kepentingan sektoral.
Penyelenggaraan
pemerintahan saat ini cenderung mengedepankan kecepatan (akselerasi) tanpa
dibarengi dengan ketepatan (akuntabilitas). Akibatnya, banyak program strategis
yang tampak megah secara fisik, akan tetapi, keropos secara kemanfaatan sosial.
Publik
tidak lagi melihat pemerintah sebagai sosok pelindung, melainkan sebagai mesin
regulasi yang terkadang justru menambah beban hidup melalui kebijakan-kebijakan
yang tidak populer dan minim partisipasi publik yang bermakna.
Realitas
hukum pun semakin memperparah keadaan dengan sifatnya yang transaksional. Tajamnya
hanya terasa ke bawah, namun tumpul saat menyentuh lingkar kekuasaan. Keadilan
menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki modal
sosial yang kuat.
Semangat
1998 untuk menghapus KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) tampak seperti mimpi
yang tertunda; pola-pola lama itu tidak hilang, mereka hanya bermutasi menjadi
lebih canggih dan sistemik.
Memang, menganggap
reformasi telah mati sepenuhnya merupakan sebuah sikap pesimisme yang gegabah.
Geliat itu sejatinya masih ada, meski tidak lagi di gedung-gedung tinggi
Jakarta.
Ia
berdenyut di komunitas akar rumput, di gerakan literasi anak muda yang kritis,
dan di ruang digital yang berani menyuarakan kebenaran meski di bawah
bayang-bayang UU ITE.
Kekuatan
masyarakat sipil yang sporadis namun militan inilah yang menjadi sisa-sisa
napas reformasi yang harus terus dipompa agar tidak benar-benar berhenti
berdetak.
Pertanyaan
kemudian, apakah kita akan membiarkan reformasi menjadi sekadar "prosedur
teknis" lima tahunan, atau kita berani melakukan re-aktivasi nilai-nilai
fundamentalnya?
Reformasi
bukanlah sebuah tujuan akhir yang statis, melainkan sebuah proses menjadi (becoming)
yang menuntut kewaspadaan abadi. Ia menuntut kita untuk tidak pernah merasa
cukup dengan apa yang ada, terutama ketika ketimpangan dan ketulian birokrasi
masih menganga lebar di depan mata.
Tugas kita
sekarang bukan lagi meratapi masa lalu yang romantis, melainkan menjahit
kembali potongan-potongan harapan yang terserak.
Kita harus
memastikan bahwa kemudi pemerintahan kembali ke jalurnya: yakni sebagai alat
untuk menyejahterakan rakyat, bukan sebagai kendaraan untuk melanggengkan
kekuasaan segelintir orang. (Silahudin)
Baca juga:
Menghitung Menit Krusial di Volendam: Panggung Penghakiman Maarten Paes
Komentar